Headlines News :
Made by : MF-Abdullah @ Catatan
Home » » Homoseksualitas dalam Pandangan Islam (1)

Homoseksualitas dalam Pandangan Islam (1)

Written By apaaja on Sabtu, 30 Januari 2016 | 01.05.00

ingat broh..

  Problem Istilah dan Argumen Kaum Liberal
Pandangan Islam terhadap homoseksualitas selain didasrkan atas penemuan ilmuwan tentang fenomena ini, harus pula didasarkan atas wahyu. Wahyu yang terkandung di dalam al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad saw adalah petunjuk yang tetap. Dengan demikian, dasar penilaian terhadap homoseksualitas tidak berubah seiring perkembangan masyarakat, melainkan menetapi keputusan Allah. Olehnya, para ulama telah sepakat bahwa homoseksualitas adalah sesuatu yang terlarang.[1] Kesepakatan tersebut terjadi sebab larangan homoseksual telah jelas di dalam wahyu, bukan karena pengaruh heteronormativisme seperti yang diyakini pemikir liberal.[2]
Sebelum membahas pandangan Islam tentang homoseksualitas, perlu dijelaskan dahulu istilah yang digunakan untuk homoseksualitas di dalam perspektif Islam. Istilah yang umum digunakan untuk homoseksual adalah liwāṭ. Namun demikian, pemikir seperti Musdah Mulia dan Husein Muhammad membedakan liwāṭ dengan homoseksual, menurut mereka liwāṭ adalah perbuatan sodomi atau anal seks yang bisa dilakukan siapa saja termasuk pria heteroseks dan biseksual, sedangkan homosesksualitas lebih bersifat psikologis sehingga lebih tepat digunakan istilah mukhannaṡ.[3]Arah argumen mereka adalah untuk membenarkan homoseksualitas sebab para ahli fikih memang menerima adanya mukhannaṡ bi al-khalq, yaitu mereka yang terlahir sebagai pria dengan sifat-sifat feminim. Inti dari pendapat ini adalah mengarahkan pengharaman hanya kepada tindakan sodomi (prakek anal seks) sedangkan orientasi homoseksual harus diterima dengan rida.[4]
Argumen mereka tidak tepat, baik dari sudut pandang psikologi maupun Islam. Istilah mukhannaṡ lebih tepat diartikan effeminate yang  berarti “keperempuan-perempuanan” atau “bersifat seperti perempuan”. Hadis tentang mukhannaṡ jelas merujuk kepada keadaan ini. Rasulullah bersabda yang diriwayatkan Ibnu Abbas di dalam Sahih Bukhari,  ، لَعَنَ النَّبِىُّ ، عليه السَّلام ، الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلاتِ مِنَ النِّسَاءِ  ،. artinya “Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.” Menurut Ibnu Baththal, Rasulullah melaknat mereka bukan karena memang adanya sifat perempuan dalam dirinya yang merupakan ciptaan Allah. Laknat itu disebabkan oleh mereka yang memperturutkan kecendrungan itu dan berdandan seperti perempuan, laknat ini juga berlaku bagi laki-laki tulen yang sengaja menyerupai perempuan.[5] Jadi  istilah mukhannaṡ  tidak ada kaitannya dengan orientasi seksual terhadap sesama jenis, melainkan  pada perilaku menyerupai penampilan lawan jenis, maka ia lebih tepat diartikan effeminate, bukan homosexual. Mengidentikan homoseksualitas dengan effeminate jelas keliru. Mengasosiasikan kaum homoseksual dengan sifat tersebut, oleh psikolog dan pembela hak-hak LGBT justru dianggap homophobia.[6]
Istilah yang tepat untuk homoseksualitas adalah istilah liwāṭ (اللواط) sedangkan pelakunya disebut lūṭiy (اللوطي), para ulama dari kalangan ahli fikih, mufassir, ahli hadis dan ahli bahasa telah sepakat dengan penggunaan terminologi ini.[7]  Istilah ini (liwāṭ dan lūṭiy) bukan saja merujuk kepada tindakan seksual (sexual behavior) tapi juga merujuk kepada orientasi seksual, yang secara psikologis melibatkan persaan cinta dan ketertarikan. Hal ini bisa dilihat dari akar kata “لوط ” yang secara etimologis mengandung pengertian cinta dan melekat atau cinta yang melekat di hati (al-hub al-lāziq bi al-qalbi) sebagaimana disebutkan di dalam Lisān al-‘Arab.[8] Meskipun istilah liwāṭ sesungguhnya diambil dari nama Nabi Luth, tapi makna kebahasaan yang terkandung di dalam akar katanya tetap mengikut di dalam kata liwāṭ dalam kaitannya dengan homoseksualitas. Bakr bin Abdillah Abu Zayd menegaskan di dalam Mu’jam Manāhī al-Lafẓiyah;

أن المعنى لُغة لا يأبي دخوله في مشموله ، ومن ثم إطلاقه عليه ؛ لتوفر معانيه في هذه الفِعْلة  من جهة قوة الباعث : الحب والشهوة للذكران ، انظر إلى قول الله - تعالى - عن قوم لوط في تقريعه ولومه لهم - : {إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ} [ لأعراف:81] ، فقوله  شهوة  فيه معنى الحب الذي هو من معاني  لَوَطَ
   
Kedudukan kata syahwah (شهوة) di dalam surah al-A’rāf ayat 81 dan an-Naml ayat 55 sebagai maf’ūl li ajlih, semakin mempertegas unsur orientasi seksual di dalam perbuatan kaum Luth.[9] Kutukan yang diturnkan kepada mereka juga ada kaitannya dengan orientasi yang mereka perturutkan. Selain kata liwāṭ bagi homoseksualitas yang melibatkan perempuan, atau lesbianisme di dalam khazanah Islam dikenal isitlah siḥāq (سحاق). Istilah ini digunakan oleh Nabi Muhammad di dalam hadisnya dan menyebutnya sama kejinya dengan zina.[10] Secara istilah dan bahasa, siḥāq adalah perbuatan perempuan terhadap perempuan lainnya sebagaimana yang ia lakukan bersama laki-laki.[11] Jadi siḥāq mencakup praktik lesbianisme, kecendrungan terhadapnya (orientasi seks lesbian) jelas merupakan syahwat yang harus dilawan.
Allah tentu tidak menghukum bila homoseksualitas hanya berupa keinginan dalam hati, tapi membiarkannya dan tidak melawannya lalu memperturutkannya adalah sebab turunnya laknat. Oleh karena itu, pada bagian berikutnya akan dibahas tentang pandangan Islam terhadap kecendrungan homoseksual yang muncul di dalam hati manusia. Bahasan tentang hal ini akan dilihat dalam seri berikutnya.



[1] Qasim Nurseha, “Kekeliruan Kaum Liberal Soal Homoseksual”, ISLAMIA, 3.5. (2010), hal 141
[2] Husein Muhammad et al, Fiqh Seksualitas Risalah Islam untuk Pemenuhan Hak-hak Seksualitas, (tt : PKBI, tth),hal 16 - 17
[3] I bid,  hal 90.
[4] Ibid, hal 91-95
[5] Untuk penjelasan Ibnu Baththal, lihat Abu al-Hasan Ali bin Khalaf bin Abdil Malik bin Baththal al-Bakri al-Qurtubi, Syarhu Sahih al-Bukhari li Ibni al-Baththal, (Riyad : Maktabah al-Rusyd, 2003) vol IX, hal 141-142
[6] Brent L. Pickett, Historical Dictionary of Homosexuality,...hal 93. Lihat juga Vernon A. Rosario, Homosexuality and Science... hal 120.
[7] Bakr bin Abdillah Abu Zayd, Mu’jam Manahi al-Lafdzhiyah wa Ma’ahu Fawaid fi Alfadz, (Riyad : Dar al-‘Ashimah, 1996), hal 477
[8] Teksnya berbunyi ; وإِني لأَجد له في قلبي لَوْطاً ولَيْطاً يعني الحُبَّ اللازِقَ بالقلب ولاط حُبُّه بقلبي يَلوط لَوْطاً لَزِقَ. Lihat, Muhammad bin Mukarram bin Manzhur al-Afriqi al-Mishri, Lisan al-‘Arab, (Beirut : Dar as-Shadir, tt) vol. VII.  hal 394.
[9] Muhyiddin bin Ahmad Musthafa Darwisy, I’rab al-Qur’an wa Bayanuhu, (Damaskus dan Beirut : Dar al-Yamamah, 1415H ), vol. III, hal 395.
[10]عن واثلة قال: قال رسول الله صلّى الله عليه وسلم: «سحاق النساء بينهن زنا. Hadis tersebut diriwayatkan Abu Ya’la, dan at-Thabrani, rijalnya tsiqah. Lihat al-Hafidz Nur ad-Din Ali bin Abi Bakr al-Haitsami, Majma’ Dzawaid wa Manba’al-Fawaid, (Beirut : Dar al-Fikr, 1992), vol. VI. hal 227
[11]Wizarah al-Awfaq wa Syuun al-Islami, Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, (tt : Dar as-Safwah, 1427H), vol. XXIV. hal 251
Share this article :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Santri Cendekia - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template