Headlines News :
Made by : MF-Abdullah @ Catatan
Home » , » Peringatan Tegas Buya HAMKA Tentang UU Pernikahan

Peringatan Tegas Buya HAMKA Tentang UU Pernikahan

Written By apaaja on Sabtu, 20 Juni 2015 | 00.50.00

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Buya HAMKA, Ulama yang tegas
PERNIKAHAN bagi umat beragama bukan hanya soal penyaluran hasrat seksual, tapi mengandung dimensi spritual. Hal itu terlihat jelas dari keterlibatan tokoh agama di dalam prosesi pernikahan hampir setiap agama. Terkhusus bagi umat Islam, telah ada aturan-aturan jelas yang harus dipatuhi dalam melaksanakan ikatan suci yang dianggap menyempurnakan separuh din tersebut. Olehnya, wajar apabila negara menjamin hal itu di dalam UU Perwakinan 1974 yang isinya menyerahkan sah tidaknya pernikahan pada ketentuan masing-masing agama.

UU Perkawinan 1974 lahir melalui kompromi setelah polemik berkepanjangan. Tiba-tiba, tahun lalu sekelompok orang mengajukan Judicial Review pada peraturan tersebut. Mereka menganggapnya berpotensi melanggar hak-hak mereka. Gugatan tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi yang menganggap UU Perkawinan 1974 tidak mencedrai hak konstitusi siapapun. Keputusan ini tentu mengecewakan pihak sekuler tulen yang tidak ingin terikat oleh ketentuan agama sama sekali
.
Basis argumen penggugat UU Pernikahan tentulah hak asazi yang ditempatkan di atas ketentuan agama-agama dan bahwa negara tidak seharusnya mengintervensi agama atau sebaliknya. Dengan kata lain, keyakinan dasar gugatan tersebut adalah sekulerisme tulen, sebuah isme yang tidak punya tempat di negara yang mendasarkan dirinya atas Ketuhanan Yang Maha Esa.  Wajarlah apabila umat Islam yang menganggap pernikahan sakral menjadi yang terdepan menolak upaya semacam itu sejak dahulu Buya HAMKA, misalnya, ketika polemik UU Perkawinan menghangat pada masa Orba, maka tokoh kharismatik tersebut menolak dengan tegas. Dicatat oleh Jan Aritonang, di dalam bukunyaPerjumpaan Kristen dan Islam di Indonesia, Hamka menyatakan; 
Karena kalau RUU semacam itu hendak digolkan orang di DPR, semata-mata karena mengandalkan kekuatan pungutan suara, kegagah-perkasaan mayoritas, dengan segala kerendahan hati inginlah kami memperingatkan, kaum muslimin tidak akan memberontak, tidak akan melawan, karena mereka terang-terangan lemah. Tetapi demi kesadaran beragama, undang-undang ini tidak akan diterima, tidak akan dijalankan. Malahan ulama-ulama yang merasa dirinya sebagai pewaris nabi-nabi akan mengeluarkan fatwa haram nikah kawin Islam berdasarkan undang-undang tersebut dan hanya kawin berkawin secara Islam. Dan barangsiapa kaum muslim yang menjalankan undang-undang itu sebagai ganti rugi peraturan syariat Islam tentang perkawinan, berarti mengakui lagi satu peraturan yang lebih baik dari peraturan Allah dan Rasul. Kalau ada pengakuan yang demikian, kafirlah hukumnya.
Mungkin bagi sementara kalangan, pernikahan hanyalah kontrak untuk pemuasan hasrat pribadi sehingga negara, apalagi agama, tidak berhak mengaturnya. Tapi bagi umat Islam, tercermin dari peringatan keras Buya HAMKA di atas, adalah persoalan krusial sebab menyangkut pengakuan atas ketentuan Allah dan Rasulullah. Bagi umat Islam, keputusan ini haruslah didukung sebab UU tersebut menjamin ketaatan mereka pada perintah agama termasuk menghindari  pernikahan beda agama yang dilarang keras oleh syariat.
Lebih jauh, UU Perkawinan 1974 merupakan manifestasi sikap kebangsaan umat Islam dimana ketaatan kepada agama tidak akan terpisah dari ketundukan pada ketentuan negara. Sikap demikianlah yang tampak dalam peri hidup tokoh-tokoh umat Islam yang kebanyakan juga tokoh nasional, termasuk Buya HAMKA.


Share this article :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Santri Cendekia - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template