Headlines News :
Made by : MF-Abdullah @ Catatan
Home » , » Inilah Hukum Syariah yang Berlaku di Prancis

Inilah Hukum Syariah yang Berlaku di Prancis

Written By apaaja on Senin, 22 Juni 2015 | 00.30.00

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Jika berbicara tentang negara yang mengimplementasikan syariat Islam, tentu Prancis akan muncul di daftar terakhir kita. Mana mungkin? Negara ini terkenal sebagai benteng sekulerisme yang paling kukuh. Lebih jauh, Prancis punya reputasi buruk dalam berurusan dengan komunitas muslim di sana. Cadar pernah dilarang di Prancis, belum lagi soal majalah Charlie Hebdo penghina Nabi yang bermarkas di negerinya Napoleon itu.  Jadi apa mungkin Prancis menjalankan syariat Islam?
Jawabannya, adalah iya! Dan bukan hanya “mungkin” tapi “sedang” Yup, kau tidak salah baca, parlemen negara asal sang legenda Zinadine Zidane itu telah meneken diberlakukannya sebuah hukum yang sangat Islami pada 21 Meli lalu. Bahkan bisa dikatakan, hukum yang diberlakukan itu adalah bagian penting dari syariat Islam dan disebutkan dengan cukup tegas, lugas, dan jelas di dalam al-Qur’an.  Kok bisa?

sumber info dan gambar dari sini FPnya 92.9 The Bull 
Peraturan yang berlalu per 22 Mei itu melarang jaringan supermarket menghancurkan makanan-makanan yang tidak layak jual lagi tapi masih sangat layak makan. Pemerintah memaksa mereka untuk mendonasikan produk-produk tersebut kepada mereka yang kurang mampu atau mengolahnya menjadi makanan hewan. Mungkin ini terdengar seperti memberikan “makanan sisa” kepada orang miskin, but dont get it wrong, di supermarket, fresh adalah sebuah keniscayaan, jadi kalo sebuah produk makanan tidak fresh lagi sesuai standar mereka, maka langsung dibuang meski masih perfectly edible.

Peraturan tersebut dengan sangat efektif menjalankan perintah al-Qur’an ini ; "Sesungguhnya orang yang mubazir itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhan." (QS Al-Isra: 27). Dari perspektif al-Qur’an, aturan tersebut menghindarkan para pemilik supermarket di Prancis dari PDKT dengan syaiton. Sungguh mulia. Sungguh Islami. Betul-betul sesuai syariat Islam.

Halah gitu aja ternyata! Mana pemberlakuan syariatnya? Haha, sepertinya pembaca sekalian sudah cukup cerdas untuk tahu bahwa “syariat Islam” bukan hanya soal potong tanngan atau rajam.  Semua itu namanya “jinayah al-had” alias hukum pidana yang merupakan bagian kecil dari fikih yang merupakan bagian kecil dari keseluruhan syariah (syariah itu artinya jalan) yang mengatur hidup umat Islam agar sesuai kehendak Allah. Aturan itu mencakup cara mandi hingga cara mengurus kas negara. Dan tentu saja cara memperlakukan harta (tidak mubazir) adalah bagian penting darinya. Maka, yeah, its totally safe to say that Prancis baru aja mensyahkan pemberlakuan syariah Islam dalam ranah jual-beli dan suplai makanan.


Lalu di sinilah kita, menyaksikan masih banyak umat Islam, termasuk saya, yang mubazir. Ah, miris juga sih. 
Share this article :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Santri Cendekia - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template