بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Jika berbicara tentang negara yang mengimplementasikan syariat Islam, tentu
Prancis akan muncul di daftar terakhir kita. Mana mungkin? Negara ini terkenal
sebagai benteng sekulerisme yang paling kukuh. Lebih jauh, Prancis punya
reputasi buruk dalam berurusan dengan komunitas muslim di sana. Cadar pernah
dilarang di Prancis, belum lagi soal majalah Charlie Hebdo penghina Nabi yang
bermarkas di negerinya Napoleon itu. Jadi
apa mungkin Prancis menjalankan syariat Islam?
Jawabannya, adalah iya! Dan bukan hanya “mungkin” tapi “sedang” Yup, kau
tidak salah baca, parlemen negara asal sang legenda Zinadine Zidane itu telah
meneken diberlakukannya sebuah hukum yang sangat Islami pada 21 Meli lalu. Bahkan
bisa dikatakan, hukum yang diberlakukan itu adalah bagian penting dari syariat
Islam dan disebutkan dengan cukup tegas, lugas, dan jelas di dalam al-Qur’an. Kok bisa?
sumber info dan gambar dari sini FPnya 92.9 The Bull |
Peraturan yang berlalu per 22 Mei itu melarang jaringan supermarket
menghancurkan makanan-makanan yang tidak layak jual lagi tapi masih sangat
layak makan. Pemerintah memaksa mereka untuk mendonasikan produk-produk
tersebut kepada mereka yang kurang mampu atau mengolahnya menjadi makanan
hewan. Mungkin ini terdengar seperti memberikan “makanan sisa” kepada orang
miskin, but dont get it wrong, di supermarket, fresh adalah sebuah keniscayaan,
jadi kalo sebuah produk makanan tidak fresh lagi sesuai standar mereka, maka
langsung dibuang meski masih perfectly edible.
Peraturan tersebut dengan sangat efektif menjalankan perintah al-Qur’an ini
; "Sesungguhnya orang yang mubazir itu adalah saudara-saudara setan dan
setan itu sangat ingkar kepada Tuhan." (QS Al-Isra: 27). Dari perspektif
al-Qur’an, aturan tersebut menghindarkan para pemilik supermarket di Prancis
dari PDKT dengan syaiton. Sungguh mulia. Sungguh Islami. Betul-betul sesuai
syariat Islam.
Halah gitu aja ternyata! Mana pemberlakuan syariatnya? Haha, sepertinya
pembaca sekalian sudah cukup cerdas untuk tahu bahwa “syariat Islam” bukan
hanya soal potong tanngan atau rajam. Semua
itu namanya “jinayah al-had” alias hukum pidana yang merupakan bagian kecil
dari fikih yang merupakan bagian kecil dari keseluruhan syariah (syariah itu
artinya jalan) yang mengatur hidup umat Islam agar sesuai kehendak Allah. Aturan
itu mencakup cara mandi hingga cara mengurus kas negara. Dan tentu saja cara
memperlakukan harta (tidak mubazir) adalah bagian penting darinya. Maka, yeah,
its totally safe to say that Prancis baru aja mensyahkan pemberlakuan syariah
Islam dalam ranah jual-beli dan suplai makanan.
Lalu di sinilah kita, menyaksikan masih banyak umat Islam, termasuk saya,
yang mubazir. Ah, miris juga sih.