Headlines News :
Made by : MF-Abdullah @ Catatan
Home » , , » Humanisme dan Dekonstruksi Syariah

Humanisme dan Dekonstruksi Syariah

Written By apaaja on Kamis, 23 Oktober 2014 | 16.54.00

Bismillah, tulisan berikut adalah tulisan teman admin di PKU VIII, namanya M. Faqih Nidzom/ PKU VIII, kader ustad Hamid Fami di UNIDA Gontor , selamat menikmati. Ohya, sebelumnya saya berikan kutipan pencerahan dari seorang intelektual Islam, Habib Siddiqui ; 
Standing over the carcass of Western Humanism with its deadly attachment and preference for materialism, man is gradually stripping himself of spirituality. Habbib Siddiqui, 2007 (Al-Munabbihat — The Counsel, Islamic Books Trust, KL
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Humanisme dan Dekonstruksi Syariah

Humanisme merupakan doktrin filosofis yang menjadikan manusia sebagai ukuran segala sesuatu.[1] Doktrin ini semakin menguat seiring kuatnya hegemoni Barat terhadap negara-negara berkembang, kususnya negara yang penduduknya mayoritas muslim seperti Indonesia. Doktrin ini mempengaruhi beberapa pemikir Islam kontemporer. Dampaknya, dalam pandangan mereka satu-satunya solusi agara masyarakat muslim bangkit dari ketertinggalan, harus melakukan reformasi syari’ah. Karena, bagi mereka banyak ketentuan-ketentuan syari’ah yang tidak sesuai dengan konteks sosial saat ini. Ketentuan-ketentuan tersebut bagi mereka hanyalah cerminan dari budaya Arab. Bahkan Al-Qur’an pun yang merupakan sumber utama syari’ah, di mata mereka hanyalah hasil interpretasi manusia.[2] Dengan demikian, maka syari’ah harus disesuaikan dengan konteks dan realitas masyarakat saat ini. Bahayanya, pandangan tersebut tidak hanya berlawanan dengan pandangan Islam, tapi akan menimbulkan problem baru dalam ketentuan hukum Islam.
Humanisme lahir dari tradisi Barat. Paham ini menjadikan manusia sebagai subjek sentral dalam menentukan semua kebijakan tentang relasi manusia dengan alam semesta, relasi sesama manusia. Dalam pandangan Barat, sebagaimana dikatakan Spinoza, Goethe, Hegel serta Marx, hakekat kehidupan manusia adalah apabila dia menguasai dunia di luar dirinya.[3] Dengan perangkat rasio yang dimilikinya, manusia mampu menentukan sendiri cara menyikapi kehidupan dan menentukan standar moralnya sendiri tanpa perlu melibatkan agama ataupun Tuhan.[4] Doktrin tentang superioritas manusia ini pada gilirannya menafikan peran dan keberadaan Tuhan. Hal ini tergambar dari beberapa pemikir Barat yang menegaskan hal tersebut.  Jean Paul Sartre menyatakan, “Kalau kita menerima manusia sebagai yang paling unggul, maka Tuhan tidak ada”.[5] Bahkan Nietzsche lebih dahsyat lagi, dia memproklamirkan penghapusan Tuhan dalam diri manusia, dengan menyatakan, “Tuhan sudah mati”. Nietzsche membunuh Tuhan dalam bentuk apapun, sehingga tidak ada ruang yang tersisa dalam diri manusia dan alam semesta bagi Tuhan. Jadi, keberadaan Tuhan bagi masyarakat Barat merupakan musuh yang harus dimusnahkan.[6]
Bagi humanisme, kebebasan menjadi nilai yang harus dijunjung tinggi. Dan penyingkiran peran agama dan keberadaan Tuhan dalam humanisme merupakan cita-cita untuk keluar dari ketundukan pada segala bentuk otoritas. Semangat kebebasan ini kemudian mewarnai segenap sisi kehidupan masyarakat Barat, baik segi sosial, ekonomi, politik, ilmu pengetahuan dan bidang lainnya. Dari sinilah kemudian muncul gerakan liberalisme di Barat.[7]  Di samping kebebasan, humanisme juga meniscayakan relativisme. Bagi humanisme masing-masing manusia dianggap mempunyai ukuran kebenaran sendiri-sendiri, sehingga menapikan kebenaran absolut.[8] Dengan demikian, humanisme tidaklah relevan diaplikasikan dalam Islam, bahkan akan merusak tatanan hukum Islam.
Belakangan beberapa pemikir Islam mengadopsi dotrin humanisme tersebut. Doktrin ini berimplikasi pada Dekonstuksi syari’ah yang dilakukan dengan desakralisasi syari’ah, sebagaimana dilakukan Abdullahi Ahmed An-Na’im.[9] Bagi An-Na’im syari’ah tak lain hanyalah produk sejarah yang dibangun manusia, yang terus mengalami evolusi untuk penyesuaian dengan realitas. Menurutnya pula, syariah hanyalah bentuk diskriminasi. Dalam hal aplikasi syariah ia menyatakan sebagai berikut:

“…keterkaitan antara syariah dan pelanggaran HAM di Sudan adalah aplikasi syariah yang terjadi sebelumnya sebagai hukum waris. Mengingat fakta bahwa syariah tidak menjamin kesetaraan dan non diskriminasi yang fundamental bagi semua standar HAM. … Sebagaimana saya tegaskan di tempat lain, adalah mungkin, justru malah keharusan menurut saya, mengkritik dan memperbarui aspek syariah ini dari sudut pandang Islam.[10]

Dalam pandangannya, andaikan kaum Muslim tetap memaksakan untuk menerapkan syariat Islam tersebut, mereka akan mengalami kerugian karena tidak dapat mengecap manfaat sekularisasi. Dan menurutnya, yang paling merasakan kerugian ini adalah masyarakat non-Muslim dan kaum wanita. Bagi masyarakat non-Muslim mereka akan menjadi masyarakat kelas kedua, dan bagi wanita pula mereka akan kehilangan kesempatan untuk memperoleh pendidikan. Tapi kaum lelaki pun,  katanya,  juga akan merasakan dampaknya, sebab mereka akan kehilangan kebebasan karena disekat berbagai undang-undang.[11] Dari sini terlihat jelas bahwa An-Na’im mendesakralisasikan syariah, yang menurutnya bisa diubah.
Selanjutnya, dekonstruksi syari’ah ini dilakukan dengan menggugat otoritas ulama. Misalnya Abû Zayd melontarkan tuduhan kepada Imam Syafi’i yang berkenaan dengan metodologi hukum Islam, yang diangggap oleh Abu Zayd sebagai sebuah upaya untuk mempertahankan hegemoni ke-Quraysy-annya. Mereka tidak ingin terkungkung dengan segala metodologi yang hasilkan oleh para ulama terdahulu.[12] Apa yang dilakukan oleh beberapa pemikir ini mengindikasikan bahwa mereka anti otoritas. Dekonstruksi syari’ah juga dilakukan melalui kritik sejarah atau kontekstualisasi ijtihad. Metodologi istinbat hukum (Usul Fiqih) yang ada saat ini, dianggap tidak relevan dan bersifat subyektif-ideologis, sehingga  memerlukan metodologi yang lebih obyektif. Salah satu pendekatan yang dianggap obyektif adalah pendekatan sejarah.[13] Hasilnya, bebarapa kasus yang berkaitan dengan syari’ah yang ada di Indonesia, seperti mengharamkan poligami, menghalalkan nikah beda agama, masa iddah, penghalalan pernikahan sesama jenis, dsb.
Inilah beberapa stategi yang dilakukan untuk mendekonstruk syaria’ah. Semua cara tersebut mempunyai semangat yang sama dengan apa yang menjadi doktrin dalam humanisme. Sehingga kalau ini dilanjutkan, maka yang ada bukan lagi syari’ah tapi paham humanisme. Bisa dikatakan ini merupakan strageti paling jitu dalam membaratkan Islam.[14] Akibatnya, humanisme dengan doktrinnya menjadikan manusia ukuran segala sesuatu (antroposentris), anti terhadap agama (ateis), menjunjung tinggi kebebasan, menolak semua bentuk otoritas, dan meniscayakan relativisme, akan menghasilkan hukum-hukum yang bertentangan dengan Islam. Dari sini jelas bahwa paham ini tidak bisa diaplikasikan dalam Islam karena justru akan mendekonstruksi syari’ah.
humanisme pada dasarnya sekuler bahkan ateis.
Semboyan mereka adalah Good without god.

padahal dalam Islam kita diajarkan ;
 kebaikan adalah fitrah manusia yg ditanamkan Allah, menjadi lebih maksimal dengan syariah
humanis gagal memahami ini, sebab mereka memang anak sah sekulerisme.


[1] Zaenal Abidin, Filsafat Manusia Memahami Manusia Melalui Filsafat, (Bandung: Rosda, 2006), cet. iv. p. 42.
[2] Nashr Hamid Abu Zayd dan Esther R. Nelson, Voice of an Exile: Reflection on Islam, (London: Westport, Connecticut, 2004), p. 96.
[3] Erich Fromm, Konsep Manusia Menurut Marx, terj. Agung Prihantoro, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004), cet. III, p. 39.
[4] Saiyad Fareed Ahmad dan Sahuddin Ahmad, 5 Tantangan Abadi Terhadap Agama, terj. Rudy Harisyah Alam, (Bandung: Mizan, 2008), p. 259-260.
[5] Linda Smith dan William Raeper, Ide-Ide Filsafat dan Agama, Dulu dan Sekarang, terj. P. Hardono Hadi, (Yogyakarta: Kanesius, 2004), cet. v.  p. 132.
[6] Lihat: Karen Armstrong, Perang Suci dari Perang Salib Hingga Perang Teluk, terj. Hikmat Darmawan, (Jakarta: Serambi, 2007), cet. v. p. 703.
[7] Syamsuddin Arif, Orientalis dan Diabolisme Pemikiran, (Jakarta: Gema Insani Press, 2008), p.76.
[8] Anis Malik Thoha, Tren Pluralisme Agama Tinjauan Kritis, (Jakarta: Gema Insani Press, 2005),  p.51.
[9] Adib Abdushomad GJA (ed),  Reformasi Syari’ah dan HAM dalam Islam: Bacaan Kritis Terhadap Pemikiran An-Na’im, (Yogyakarta, Gama Media,2004), p.20-22.
[10] Abdullahi Ahmed An-Na’im, Syariah dan HAM, dalam: Dekonstruksi Syari’ah II: Kritik Konsep, Penjelajahan Lain, terj. Farid Wajidi, (Yogyakarta, LKiS, 1996), p. 164.
[11] Ibid., p. 165-166.
[12] Henri Shalahuddin, Al-Qur’an Dihujat, (Jakarta: Al-Qolam, 2007), p. 66-69
[13] Muhamad Syahrur, Metodologi Fiqih Islam Kontemporer , terj. Sahiron Syamsuddin, (Yogyakarta: eLSAQ Press, 2008), p. 106.
[14] Lebih jauh tentang strategi Barat, baca: Adian Husaini, Wajah Peradaban Barat: dari Hegemoni Kristen ke Dominasi Sekular-Liberal, (Jakarta: Gema Insani Press, 2005).
Share this article :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Santri Cendekia - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template