Headlines News :
Made by : MF-Abdullah @ Catatan
Home » » Hukum Membawa Mushaf Al-Qur'an ke Dalam Kamar Mandi (Toilet)

Hukum Membawa Mushaf Al-Qur'an ke Dalam Kamar Mandi (Toilet)

Written By apaaja on Senin, 01 Oktober 2012 | 17.08.00

Sahabat blogger yang dirahmati Allah, beberapa hari yang lalu banyak pertanyaan yang diajukan pada saya, terkait dengan membawa mushaf dan membaca Al-Quran di wc? nah berikut ini beberapa fatwa ulama terkait pertanyaan tesebut:
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ketika ditanya :
Bolehkah seseorang membawa mushaf di sakunya ke dalam kamar mandi karena khawatir mushaf itu akan hilang atau kelupaan jika ditaruh di luar?
Beliau menjawab:
Seseorang yang menaruh mushaf dalam sakunya kemudian masuk ke kamar mandi, tidak berdosa, karena mushaf tersebut tidak dalam keadaan terbuka, tetapi tertutup dalam saku. Dan ini tidak ada bedanya dengan orang yang masuk ke kamar mandi dan dalam hatinya terdapat seluruh isi Al-Qur’an (hafidzh).Secara makna hal ini tidak ada bedanya. Bedanya hanya terletak pada penghormatan terhadap Al-Qur’an tersebut. Jika seseorang masuk kamar mandi dengan membawa mushaf dalam sakunya, sedangkan ia tetap meghormati Al-Qur’an dengan cara menutupnya (maka hal ini tidaklah mengapa, -pent), adapun jika mushaf itu nampak, berarti ia tidak menghormati Al-Qur’an. Dan seperti inilah yang dilarang.[Disalin dari kitab Majmu’ah Fatawa Al-Madinah Al-Munawarah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Penulis Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Penerjemah Taqdir Muhammad Arsyad, Penerbit media Hidayah] Sedangkan Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ketika ditaya: Ada diantara kami yang membawa mushaf di sakunya, terkadang masuk membawanya ke dalam WC, maka apa hukum terhadap hal itu, berilah kami arahan.
Jawaban.
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul-Nya beserta keluarga dan para sahabatnya, wa ba’du.
Membawa mushaf di saku adalah boleh, namun seseorang tidak boleh masuk WC dengan membawa mushaf, tetapi dia harus meletakkannya di tempat yang layak sebagai bukti pengagungan dan penghormatan terhadap kitab Allah, namun bila terpaksa masuk WC dengan membawa mushaf karena takut di curi orang bila ditinggal di luar maka, boleh masuk dengan membawanya, karena itu darurat.
Wabilllahit-taufiq, washallahu ‘ala Nabiyina Muhammad wa alihi wa shahbihi ajma’in.
[Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta, soal II dari no. 2245]
JIKA ENGKAU LUPA TIDAK ADA DOSA ATAS DIRIMU.
Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Saya membawa Al-Mushaf Asy-Syarif dalam saku, lalu saya masuk WC dalam keadaan lupa bahwa di dalam saku ada mushaf, bagaimana hukumnya.
Jawaban
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul-Nya beserta keluarga dan para sahabatnya, wa ba’du.
Bila kenyataannya seperti apa yang anda sebutkan, yaitu lupa, maka tidak ada dosa atas diri anda.
Wabilllahit-taufiq, washallahu ‘ala Nabiyina Muhammad wa alihi wa shahbihi ajma’in.
[Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta, soal V dari fatwa no. 10807]
TIDAK BOLEH MEMBACA AL-QUR’AN DI WCBerbeda dengan jawaban diatas, Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ketika ditanya:Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Dikarenakan saya sering membaca Al-Qur’an Al-Karim walhamdulillah, jika saya masuk WC tanpa dirasa saya membaca sebagian ayat Al-Qur’an yang melekat di benak saya. Apa hukum hal itu?Jawaban.
Ahlul ilmu menyebutkan bahwa tidak boleh seseorang membaca Al-Qur’an sambil duduk buang hajat, sebab hal itu mengandung penghinaan terhadap Al-Qur’an. Dengan alasan ini, maka anda wajib untuk selalu sigap dan masuk ke tempat seperti ini dengan penuh kesadaran, (sehingga) anda mengetahui apa yang diucapkan dan janganlah was-was menjerumuskan anda sehingga anda membaca (ayat) Al-Qur’an (di dalamnya). Yang saya maksud adalah : Kuasai dirimu jika masuk ke tempat ini sehinga tidak membaca apapun dari kitab Allah Azza wa Jalla. [Fatawa Al-Fauzan Nur’ala Ad-Darbi, disusun oleh Fayiz Musa Abu Syaikhan Juz II]
[Disalin dari buku 70 Fatwa Fii Ihtiraamil Qur’an, edisi Indonesia 70 Fatwa Tentang Al-Qur’an, Penyusun Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz, Penerjemah Amman Abdurrahman Lc, Penerbit Darul Haq]
Bawa Al-Quran Digital Ke Toilet
Assallamu’allaikum,
Pak Ustazd yang baik hati tolong dong jawab pertanyaan saya, bolehkah kita membawa HP yang berisi program Al-qur’an 30 juzz masuk ke kamar mandi/toilet
Wassallam
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara yang dimuliakan Allah swt
Terjadi perbedaan dikalangan ulama tentang hukum membawa al Qur’an ke kamar mandi atau toilet namun kebanyakan dari mereka mengharamkannya.
Sedangkan membawa sesuatu yang terdapat tulisan nama Allah atau sesuatu dari ayat Al Qur’an ke kamar mandi atau toilet adalah makruh sebagaimana pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa makruh memasuki kamar mandi / toilet dengan membawa dirham yang diatasnya terdapat dzikrullah atau sesuatu dari ayat-ayat Al Qur’an, demikianlah yang dikatakan oleh para ulama Hanafi, Syafi’i maupun Malik, apabila dirham-dirham itu terbuka atau tidak tertutupi akan tetapi apabila dirham itu tertutupi maka tidaklah makruh, ini adalah salah satu riwayat dari Imam Ahmad, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hani’.
Didalam “al Bahr ar Raqiq”, madzhab Hanafi, disebutkan bahwa makruh bagi seseorang memasuki toilet dengan memakai cincin yang terdapat tulisan nama Allah diatasnya atau sesuatu dari ayat-ayat Al Qur’an.
Al Mardawi didalam “al Inshaf”, madzhab Hambali, mengatakan aku pernah melihat Ibnu Rajab menyebutkan didalam Kitab “Al Khawatim” bahwa Ahmad menyebutkan hal itu makruh. Didalam riwayat Ishaq bin Rohuyah mengatakan tentang dirham ahwa apaila diatasnya terdapat nama Allah atau suatu tulisan (seperti : قل هو الله أحد ) maka makruh membawa masuk nama Allah kedalam toilet.
Adapun membawa kaset-kaset (termasuk HP atau yang sejenisnya) yang mengandung surat-surat Al Qur’an ke dalam kamar mandi atau toilet maka tidaklah masalah karena hal itu tidak termasuk didalam apa yang dibicarakan para ulama diatas tentang dimakruhkan membawa sesuatu dari dzikrullah atau ayat-ayat Al Qur’an ke dalam kamar mandi dikarenakan tidak tampaknya huruf-huruf (baik nama Allah maupun ayat Al Qur’an) diatasnya. (www.islamweb.net)
Akan tetapi apabila di atas kaset atau HP itu terdapat sesuatu dari dzikrullah atau ayat Al Qur’an maka dimakruhkan baginya untuk dibawa ke dalam kamar mandi atau toilet karena hal itu termasuk didalam pelecehan terhadapnya kecuali apabila si pemiliknya khawatir apabila ditinggal di luar kamar mandi / toilet ia akan hilang.
Wallahu A’lam
http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/bawa-al-qur-an-digital-masuk-ke-toilet-penting-pak.htm


sumber dari blog keren ini : http://elkiefa.wordpress.com/2012/03/02/bolehkah-membawa-mushaf-ke-dalam-kamar-mandi/

Share this article :

2 komentar:

  1. saya ingin meng henna tangan saya dengan nama suami saya tapi dengan tulisan arab ... apakah sah jika ke kamar mandi dan apakah hukumnya ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. pertama, henna itu permanen apa bisa dihapus mba? Apakah menutupi kulit, I mean, artinya ngalangin air wudu apa nggak?

      kalo soal tulisan Arabnya, sebenarnya yang jadi masalah apabila tulisannya ayat atau nama-nama Allah, kalo cuma nama suami, dalam bahasa Arab nggak apa-apa..

      Hapus

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Santri Cendekia - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template