Headlines News :
Made by : MF-Abdullah @ Catatan
Home » , » Menanggapi Tafsir Liberal atas Kisah Luth AS

Menanggapi Tafsir Liberal atas Kisah Luth AS

Written By apaaja on Selasa, 15 Maret 2016 | 00.18.00

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ


pak, al-Qur'an jangan ditafsirin sembarangan dong, malu sama mbah yai yg ngajar kamu alif ba ta sa dulu

Mukadimah
Kontroversi LGBT mau tidak mau akan menarik agama ke dalam pusarannya. Sebab sekarang ini, kaum religiuslah yang menjadi penghalang utama laju ekspansi legalisasi hak seksual LGBT di dunia.  Mungkin dalam rangka “menjinakan” umat beragama ini, dilakukanlah penafsiran bermacam-macam atas teks-teks keagamaan yang selama ini menjadi basis penolakan pada laku seksual kaum non-hetero. Ya, “laku seksual” sebab untuk hal-hal lainnya, umat bergama tidak akan menghalangi atau mendiskriminasi mereka. 

Sebab Adzab Kaum Luth
Ada beberapa penafsiran yang diajukan oleh para pendukung legalisasi pernikahan sejenis dalam upaya mereka meruntuhkan narasi yang dianggap konservatif. Sepanjang pembacaan kami, tafsiran-tafsiran itu belum ada yang benar-benar baru. Misalnya tulisan salah satu pemikir Muslim yang dipromosikan salah satu situs komuntas kreatif, inspirasi.co. Tafsiran itu bukan pertama kali ini saya baca. Sang pemikir yang dikutip penuh tulisannya itu hanya memolesnya agar tampak canggih, intinya sama ; umat Luth bukan diazab sebab mereka homoseks, tapi karena mereka mengingkari Rasul. 

Jadi, tidak ada yang betul-betul istimewa dari tawaran penafsiran tersebut. Tafsiran demikian pada kisah Luth bahkan sudah lama menjadi narasi yang digembar-gemborkan di penyuluhan yang mengampanyekan hak seksual kaum LGBT dengan topeng edukasi HIV/AIDS. Seorang petinggi ormas perempuan Islam cukup ternama pernah dengan semangat menyampaikan tafsiran itu di diskusi yang kami ikuti. Ia mengaku mendengarnya dari penyuluhan semacam itu. 

 Menariknya, di dalam diskursus tafsir klasik ternyata alur logika bahwa umat Luth diazab bukan kerna homoseks sudah pernah didiskusikan oleh ulama-ulama Madzhab Maliki. Entahlah, apakah sang pemikir dan yang sepakat dengannya meminjam logika itu dari ulama-ulama Maliki atau murni ide iseng mereka. Pastinya, pemikiran yang diklaim “beda” itu, faktanya sudah agak usang. 

Diskusi mengenai kemungkinan kaum Luth diazab bukan karena homoseksual bisa ditemui di dalam al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an karya Imam al-Qurthubi dan Ahkam al-Qur’an karya Ibnul Arabi. Di dalam kedua tafsir bercorak hukum itu, disebutkan bahwa Imam Malik mengajukan hukuman rajam bagi pelaku homoseksual muhsan dengan dalil QS. Al-Hijr ayat 74 yang menceritakan kaum Luth dihujani batu dari neraka Sijjil. Sebagian ulama tidak sepakat dengan cara mengambil dalil tersebut, alasan mereka adalah ada kemungkinan akan muncul gugatan bahwa kaum Luth di azab sebab mereka ingkar bukan karena homoseks. 

Namun demikian Imam al-Qurthubi dan Ibnul Arabi menolak alur berpikir tersebut. Al-Qurthubi (2003:VII/ 234) menegaskan, “Jika ada yang menyatakan adzab kaum Luth hanya disebabkan kekufuran dan mengngkari Rasul seperti umat-umat yang lain maka pendapat itu salah. Sebab Allah telah menjelaskan bahwa mereka diazab sebab  berbagai macam maksiat yang mereka lakukan. Di antara maksiat-maksiat (yang dijelaskan oleh Allah dalam al-Qur’an itu) adalah perbuatan homoseksual.” 

Bantahan al-Qurthubi ini sangat beralasan sebab meski al-Qur’an menyebutkan maksiat lainnya yang dilakukan umat Luth, tapi secara khusus tindakan homoseksual mereka disebutkan dan dirujuk sebagai perbuatan yang keji (fahisyah). Tidak mungkin celaan itu tidak memiliki implikasi apa-apa. Di dalam ilmu Ushul Fikih sendiri, telah dimaklumi bahwa larangan Allah tidak selamanya bersifat eksplisit. Shigaht nahyi (perintah larangan) bisa berupa deskripsi betapa buruknya perbuatan itu. 

Seperti telah disebutkan, pemikiran bahwa kaum Luth diazab bukan karena homoseksualitas mereka sudah lama ada. Secara khusus, ulama Maliki mendiskusikannya ketika membahas masalah liwat, atau ketika menafsirkan ayat-ayat yang berkenaan dengan umat Luth. Tapi berbeda dengan pemikir liberal, ulama-ulama ini mengajukan logika tersebut bukan dalam rangka membatalkan keharaman tindakan homosekual. Mereka mengajukan pemikiran itu ketika membahas hukuman atas pelaku homoseksual, apakah dirajam seperti had zina ataukah dijatuhi hukuman ta’zir yakni bentuk hukumannya diserahkan kepada penguasa. Adapun keharamannya, maka sudah menjadi kesepakatan bersama.
Bahkan Ibnu Hazam yang namanya dicatut di salah satu artikel pemikir liberal itu secara eksplisit menyatakan keharaman seluruh perbuatan kaum Luth, tentu saja termasuk perilaku homoseksual. Sesiapa yang menghalalkannya maka bisa jadi jatuh ke dalam kekafiran (Ibnu Hazm, tt : XI/380). Ibnu Hazam hanya menyatakan bahwa perbedaan pendapat ulama terletak pada bentuk hukumanny sama seperti diskusi yang disebutkan oleh al-Qurthubi dan Ibnul Arabi.  Dus, ulama hanya berbeda pendapat soal bentuk hukuman, bukan keharamannya. 

Homoseskual Moderen Bukan Liwath
Di dalam tulisan tersebut, sang pemikir berkata bahwa kaum Luth hanya melakukan sodomi kepada para pelancong dari luar kota, dan bahwa sebab mereka melakukan itu pun tidak jelas. Seperti diakui sendiri oleh beliau, al-Qur’an tidak memberikan penjelasan detail tentang kisah Luth. Salah satu yang tidak diberikan detail adalah asal “korban” mereka. Tidak disebutkan apakah mereka melakukan tindakan homoseksual hanya dengan pendatang dari luar kota ataukah dengan sesma mereka. Olehnya argumen bahwa mereka hanya “memperkosa” pendatang hanyalah asumsi saja. 

Justru yang diberikan penjelasan adalah alasan mereka melakukannya. Al-Qur’an memang tidak memberikan penjelasan detail berupa narasi. Tapi sedikit memperhatikan kaidah bahasa Arab akan memberikan kita petunjuk yang jelas. Di dalam surah al-A’rāf ayat 81 dan an-Naml ayat 55 yang menjelaskan perbuatan kaum Luth, kata syahwah (شهوة) berkedudukan sebagai maf’ūl li ajlih. Kedudukan tersebut menunjukan bahwa syahwat adalah motif tindakah homoseksual kaum Luth.  Ar-Raghib al-Asfahani di dalam Mufradat Alfadz al-Qur’an menjelaskan syahwah sebagai dorongan kuat dalam hati manusia untuk mencapai sesuatu. Dalam peristilahan kini, kaum Luth melakukan tindakan homoseksual sebagai pelampiasan dari kecendrungan same sex attraction mereka. Dengan kata lain, kaum Luth melakukan semua itu karena mereka tidak lagi mau mengendalikan hawa nafsu mereka. Kemana syahwat memanggil, ke sana mereka berlari.  

Penjelasan di atas juga membatalkan argumen beberapa pemikir liberal yang mencoba membedakan liwath dengan homoseksualitas. Menurut mereka liwāṭ adalah perbuatan sodomi atau anal seks yang bisa dilakukan siapa saja termasuk pria heteroseks dan biseksual, sedangkan homosesksualitas lebih bersifat psikologis sehingga lebih tepat digunakan istilah mukhannas (Husein Muhammad dkk, tt : 90). Arah argumen mereka adalah untuk membenarkan homoseksualitas sebab para ahli fikih memang menerima adanya mukhannaṡ bi al-khalq, yaitu mereka yang terlahir sebagai pria dengan sifat-sifat feminim. Inti dari pendapat ini adalah mengarahkan pengharaman hanya kepada tindakan sodomi (prakek anal seks) sedangkan orientasi homoseksual harus diterima dengan rida (Husein Muhammad dkk, tt : 91-95). 

Argumen mereka ini betul-betul menjebak. Tapi jika diperhatikan dengan teliti, akan nampak kekeliruannya. Nyatanya istilah liwāṭ bukan saja merujuk kepada tindakan seksual (sexual behavior) tapi juga merujuk kepada orientasi seksual, yang secara psikologis melibatkan persaan cinta dan ketertarikan. Hal ini bisa dilihat dari akar kata “لوط ” yang secara etimologis mengandung pengertian cinta dan melekat atau cinta yang melekat di hati (al-hub al-lāziq bi al-qalbi) sebagaimana dipaparkan Ibnu Manzhur di dalam Lisān al-‘Arab (Ibnu Manzhur, tt : VII/394). 

Penutup
Orang-orang liberal dengan berbagai dalih mencoba menghalalkan perbuatan yang jelas dilarang oleh Allah. Mereka kerap memakai trik yang sangat halus dengan memlintir pendapat ulama atau melakukan tafsiran yang dipaksakan (takalluf). Namun jika kita perhatikan, semua itu bukan usaha yang murni untuk mencapai pengertian yang benar dari al-Qur’an atau hadis. Jelas sekali mereka telah memiliki agenda atau ideal yang hendak dibenarkan, yakni halalknya homoseksualitas dan LGBT secara umum. Olehnya umat Islam pun patut waspada dan terus menambah ilmunya.

*tulisan ini pernah dimuat di Majalah Tabligh edisi Februari 2016, dimuat lagi di sini karna nggak ada tulisan lain padahal udah lama nggak update huehehe
 
Share this article :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Santri Cendekia - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template