بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Puasa di tanggal 13, 14, 15, namanya ayyamul bidh. |
Abu Hurairah adalah sahabat yang sangat cinta pada Nabi Muhammad saw, bahkan beliau kerap menyebutnya khalili, artinya kekasihku. Salah satu episode dimana Abu Hurairah memanggil Nabi dengan sebutan itu adalah ketika ia menyampaikan wasiat berikut ;
أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ“Kekasihku (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: 1- berpuasa tiga hari setiap bulannya, 2- mengerjakan shalat Dhuha, 3- mengerjakan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari no. 1178)
Dari hadis Abu Hurairah di atas, kita tahu bahwa ternyata disunnahkan berpuasa dalam sebulan minimal tiga kali. Pertanyaannya sekarang, hari apa sajakah itu? Jawabannya ternyata di sampaikan oleh sahabat Nabi yang lain, sang silent revolutioner, Abu Dzar al-Ghifari radiyallahu anhu. Beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya,
يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ“Wahai Abu Dzar, jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR. Tirmidzi no. 761 dan An Nasai no. 2425. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa haditsnya hasan)
Oh, ternyata puasa tiga hari itu sangat utama dilakukan pada hari
ke-13, 14, dan 15 dari bulan Hijriyah (Qomariyah). Puasa inilah yang
disebut ayyamul bidh (hari putih). Dinamakan demikian sebab pada malam-malam tersebut bulan purnama bersinar cerah, putih memenuhi langit.
Puasa ini memiliki keutamaan yang luar biasa, ada banyak hadis Nabi yang menyebutkan fadhilah puasa pada hari-hari "putih" tersebut, di antaranya ;
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ“Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.” (HR. Bukhari no. 1979)
Dari Ibnu Milhan Al Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ . وَقَالَ هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun.” (HR. Abu Daud no. 2449 dan An Nasai no. 2434. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُفْطِرُ أَيَّامَ الْبِيضِ فِي حَضَرٍ وَلَا سَفَرٍ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada ayyamul biidh ketika tidak bepergian maupun ketika bersafar.” (HR. An Nasai no. 2347. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Namun dikecualikan berpuasa pada tanggal 13 Dzulhijjah (bagian dari hari tasyriq). Berpuasa pada hari tersebut diharamkan. Semoga sajian singkat ini bermanfaat bagi pembaca sekalian. Hanya Allah yang memberi taufik untuk beramal sholih.
Referensi:
Al Fiqhu Al Manhaji ‘ala Madzhabil Imam Asy Syafi’i, Dr. Musthofa Al
Bugho, dkk, terbitan Darul Qolam, cetakan kesepuluh, tahun 1431 H, hal.
357-358
sumber, muslim.or.id, diubah redaksinya oleh admin yang kekurangan ide tulisan :D