Bismillah., semoga bermanfaat. Teks berikut kami ambli dari kumpulan fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Fatwa pernah dimuat di majalah Suara Muhammadiyah dan di buku Tanya Jawab Agama. Bila ada yang tidak sependapat, itu hal biasa dalam fikih :D
Pertanyaan:
Pertanyaan saudara yang panjang dapat kami
ringkas sebagai berikut, bolehkah kita berdoa dengan doa buatan sendiri di
dalam shalat?
Jawaban:
Terima kasih atas
pertanyaan-pertanyaan yang anda ajukan kepada kami, berikut ini jawabannya:
Berdoa untuk mendapatkan
kebaikan dunia-akhirat bisa dilakukan sebelum dan sesudah shalat sunat maupun
fardhu. Adapun berdoa dengan doa-doa yang diajarkan Nabi saw. di dalam shalat
itu adalah sunat. Bagaimana pula jika kita berdoa dengan doa redaksi sendiri di
dalam shalat? Dalam hal ini para
ulama berbeda pendapat seperti berikut:
a.
Madzhab Hanafi: Tidak boleh berdoa di dalam shalat kecuali dengan
doa-doa yang ada di dalam al-Qur’an atau seperti yang ada dalam al-Qur’an.
(lihat al-Mabsut karangan as-Sarakhsi: 1/202-204).
Dalilnya:
قَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيْهَا شَيْئٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ
إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيْحُ وَالتَّكْبِيْرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ. [أخرجه مسلم].
Sabda
Nabi saw.: “Sesungguhnya shalat ini tidak boleh ada di dalamnya sesuatu dari
perkataan manusia. Sesungguhnya ia adalah tasbih, takbir dan bacaan al-Qur’an.” [Ditakhrijkan oleh Muslim].
b.
Madzhab Maliki (lihat Syarh az-Zarqani 2/60), madzhab Syafi’i (lihat
Fathul Bari: 2/230, 2/321) dan madzhab Hambali (lihat al-Mughni karangan Ibn
Qudamah 1/320-322): Boleh berdoa dengan doa buatan sendiri yang disukainya.
Dalilnya:
1. قَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَدِيْثِ ابْنِ
مَسْعُوْدٍ فِي التَّشَهُّدِ: ثُمَّ لِيَتَخَيَّرْ مِنَ الدُّعَاءِ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ.
[متفق عليه]، وَلِمُسْلِمٍ: ثُمَّ لِيَتَخَيَّرْ بَعْدُ مِنَ اْلمَسْأَلَةِ مَا شَاءَ
أَوْ مَا أَحَبَّ. وَفِي حَدِيْثِ أَبِي هُرَيْرَةَ: إِذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَعَوَّذْ
مِنْ أَرْبَعٍ ثُمَّ يَدْعُو لِنَفْسِهِ مَا بدَأَ لَهُ.
Sabda
Nabi saw. dalam hadis Ibn Mas’ud dalam masalah tasyahhud: “Kemudian hendaklah
ia memilih doa yang paling ia kagumi.” [Muttafaq Alaih]. Dan dalam hadits
riwayat Muslim: “Kemudian hendaklah ia memilih --setelah tasyahhud-- permohonan
yang dikehendakinya atau disukainya.” Dan dalam hadis Abu Hurairah: “Jika salah
seorang di antara kamu telah tasyahhud maka hendaklah ia berlindung (kepada
Allah) dari empat perkara kemudian berdoa untuk dirinya apa yang tampak (baik)
baginya.”
2.
وَرُوِيَ عَنِ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ
أُمَّ سُلَيْمٍ غَدَتْ عَلَي النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ:
عَلِّمْنِي كَلِمَاتٍ أَقُوْلُهُنَّ فِي صَلاَتِي فَقَالَ: كَبِّرِي اللهَ عَشْرًا
وَسَبِّحِي اللهَ عَشْرًا وَاحْمَدِيْهِ عَشْرًا ثُمَّ سَلِي مَا شِئْتِ. [رواه الترمذي].
Diriwayatkan dari Anas, bahwa Ummu Sulaim
datang kepada Nabi saw. lalu berkata: Ajarkan kepadaku perkataan (doa) yang aku
panjatkan dalam shalatku. Maka beliau bersabda: “Bertakbirlah sepuluh kali,
bertasbihlah sepuluh kali dan bertahmidlah sepuluh kali, kemudian mintalah apa
yang engkau kehendaki.” [HR. Tirmidzi].
3.
قَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَمَّا السُّجُوْدُ فَأَكْثِرُوْا فِيْهِ مِنَ الدُّعَاءِ. [رواه ابن خزيمة].
Sabda Nabi saw.: “Adapun sujud, maka
perbanyaklah doa di dalamnya.” [HR. Ibn Khuzaimah].
Menurut para Ulama pendukung madzhab ini, hadis-hadis di atas dengan
jelas membenarkan doa buatan sendiri di dalam shalat, karena Nabi saw. tidak
menentukan doa tertentu. Oleh karena itu, tidak heranlah jika para shahabat
seringkali berdoa dengan doa yang tidak mereka terima dari Nabi saw., dan
beliaupun tidak mengingkarinya. Tambahan pula hadis-hadis di atas rnentakhsis
(mengkhususkan) keumuman dalil madzhab Hanafi itu, apalagi pengharaman
berbicara di dalam shalat itu terjadi ketika di Makkah, sedang hadis-hadis
mcngenai doa di dalam shalat itu diucapkan di Madinah. (lihat Nailul Authar:
2/365).
Dengan demikian, kami cenderung kepada pendapat
ini karena dalilnya lebih rajih (kuat). Namun berdoa di dalam shalat
dengan redaksi buatan sendiri itu hendaknya dalam bahasa Arab, bukan dengan
bahasa-bahasa lainnya untuk menjaga kesakralan shalat dan karena yang
dicontohkam oleh para shahabat adalah dengan bahasa Arab. Wallahu a’lam
bish-shawab.Wallahu
a‘lam bish-shawab
Ya, bahasa arab lebih komprehensif jika buat berdo'a. Maknanya jauh lebih luas.
BalasHapusya, mungkin begitulah hehe..
Hapus(akhirnya ada yang komen... huehhe)