Penerapan Islam
secara kaffah itu tidak hanya sebatas penerapan hukum Islam terkait dengan
hukum pidana. Penerapan Islam secara kaffah, adalah solusi bagi keberkahan
sebuah negeri. Islam adalah rahmatan lil alamin. Rahmat bagi seluruh alam. Jadi
jika syariah Islam diterapkan dalam setiap sisi kehidupan, sudah pasti
kehidupan orang-orang yang tinggal dalam naungan Daulah Islam akan diliputi
dengan keberkahan.
“Jikalau
sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan
melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka
mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan
perbuatannya.” (Al-A’raf: 96)
Sayangnya, banyak musuh-musuh Islam yang tidak
suka denga kebangkitan Islam. Mereka mempermasalahkan aturan Islam yang
berkaitan dengan hukum pidana, seperti hukum potong tangan bagi pencuri,
hukuman mati bagi orang yang membunuh orang lain secara sengaja hukum rajam,
qisas dan lainnya. Mereka menganggap bahwa aturan Islam itu kejam. Padahal
mereka hanya menyoroti satu sisi saja, tidak melihat sisi lainnya. Sehingga
akibat dari pemberitaan mereka yang selalu saja menyudutkan Islam itu, timbul
pandangan di kalangan umat Islam sendiri bahwa pemerintahan Islam itu kejam.
Padaha dalam konsep negara Islam, Islam tidak
hanya mengatur tentang hukum pidana. Syariat Islam juga mengatur tentang
penanggulangan agar kejahatan tidak terjadi. Disebut juga dengan tindakan
preventif. Tindakan preventif itu diantaranya, tidak boleh ada wanita yang
sudah baligh, keluar rumah tidak menutup aurat. Pergaulan pria dan wanita
terpisah, kecuali dalam pendidikan dan jual beli. Kebutuhan dasar rakyat tercukupi,
seperti pendidikan gratis, biaya rumah sakit gratis dan tidak ada pajak yang
dibebankan rakyat sebagai pemasukan Negara, kecuali dalam kondisi darurat. Jika
semua itu sudah diterapkan kog masih ada yang mencuri melebihi ketentuan yang
dijelaskan Syariat, masih ada yang berzina, membunuh orang dengan sengaja tanpa
ada sebab yang dibolehkan Syariat, maka hukum terkait dengan tidakan pidana tersebut
diberlakukan. Hukum potong tangan, hukum rajam dan qisas adalah tindakan
terakhir pemerintah dalam penegakan hukum.
Maka jika penerapan Syariat Islam diterapkan
hanya dalam bidang pidana saja namun tidak pada bidang lainnya, seperti
Ekonomi, Sosial, Budaya, Politik dan lainnya, belumlah disebut dengan
Pemerintahan Islam. Selain itu, tidak akan terlihat jelas bagaimana Islam yang
dikatakan sebagai Ramhatan Iil Alamin dapat membuat negeri-negeri lain yang penduduknya
belum tersentuh dengan dakwah Islam akan takjub dan tertarik untuk masuk Islam.
Jadi, jangan dibayangkan penerapan hukum Islam
itu, gabungan dari kedua kondisi. Yakni kondisi kehidupan umat Islam saat ini
yang terpaksa hidup dalam cengkeraman Ideologi Kapitalisme, dengan hukum pidana
yang diambil dari Islam. Tidak! Gaya hidupnya sudah berbeda. Semua aturan
diatur dengan Islam.
Untuk Mazhab dalam beribadah, dikembalikan ke
pribadi masing-masing. Maksudnya, Negara tidak menetapkan madzhab dalam hal
ibadah mahdhah. Kita boleh menggunakan fikih sholat dari Imam Syafi'i, Imam
Hanafi, Imama Maliki, Imam Hambali dan Ulama lainnya yang pemahamannya tidak
keluar dari Islam.
Kesimpulan saya, jika ada orang Islam yang takut
dengan pemerintahan Islam. Mungkin mereka belum mengetahui pemerintahan Islam
yang sebenarnya. Disitulah pentingnya mengkaji Islam sebagai ideologi. Agar isi
kepala kita, tidak dijajah dengan pemikiran barat yang menyesatkan itu.
Sementara di sisi lain, Islam memiliki aturan yang sempurna, yang akan
membungkan mulut-mulut para pembenci Islam saat Khilafah yang mengikuti metode
kenabian tegak kembali. Wallahu a’lam bishawab
*ditulis oleh Dhico Velian,, anak muda yang rajin belajar tentang Islam sebagai ideologi, khilafah dan sebangsanya.. kabarnya dia ganteng... huehehe