Headlines News :
Made by : MF-Abdullah @ Catatan
Home » , , » Eyang Subur dan Unlimited Poligami

Eyang Subur dan Unlimited Poligami

Written By apaaja on Senin, 20 Mei 2013 | 20.00.00

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Subuurr.....lihat muka saya!!!. Saya kurang tidurrrr demi TUGAAASSSSSS!!! Hehehe  maaf Eyy.. tulisan tentang anda ini di postingnya telaaatttt... demi TUGASSS!!
e..yang subur yang bercinta

 Ah, siapa yang tidak tahu Eyang Subur dan seterunya yang pemarah itu? tentu kita tahu semua mengingat betapa bergairahnya media mengekspos perseteruan fenomenal dan lucu tidak karuan itu. Ada banyak aspek yang bisa dibicarakan dari kasus Eyang dan cucu-cucunya yang mbalelo tersebut, terlebih ketika Majelis Ulama Indonesia akhirnya terlibat. Apkaah MUI itu usil dan suka campur tangan urusan orang lain? Menurut saya sih itu sah-sah saja, toh ada yang minta fatwa, adalah kewajiban dari ulama untuk menuntun umatnya.
Selain prakterk perdukunan dan ramalan, salah satu perangai Eyang Subur yang disoroti MUI adalah istri-istri beliau yang ternyata lebih dari empat, padahal batasan poligami yang selama ini diketahui adalah maksimal empat orang dengan syarat ketat ; harus adil bung! Akhirnya, MUI pun mengeluarkan fatwa bahwa Eyang Subur telah melanggar syariat Islam. Tentu saja MUI tidak menuduh Eyang telah berlaku tidak adil, karena nahnu nahkumu bizzawahir, kita Cuma boleh menghukumi yang nampak, yakni jumlah istinya sedangkan perihal keadilan yang tersimpan di hati adalah urusan Eyang dengan Rabbnya.
Nah, ternyata ada banyak tanggapan soal fatwa MUI ini. Seperti biasa, banyak yang bilang MUI ini kepo dan suka ngurusin masalah orang. Seolah-olah yang berkomentar begitu juga tidak sedang mengurusi masalah MUI, hehe. Dan demi TUGASS saya juga mau komentar soal fatwa MUI itu ; eh siapa bilang Eyang Subur melanggar syariat? Syariat yang mana? Siapa bilang dia nggk ngikutin pendapat ulama??.  Karena ini adalah masalah batasan poligami, saya jadi teringat diskusi di FB yang peranah saya tonton dulu seputar batasan poligami.  Apakah memang empat, sembilan atau unlimited sampai puas? Tentu saja semua pendapat akan kembali ke surah an-Nisa ayat 4. Dengan menganalisis ayat tersebut, kita akan tahu apakah Eyang Subur telah melanggar atau tidak.
Setelah menganalisis an-Nisa ayat 4 serta asbabunnuzulnya, seorang senior berkata  :
ALLAH TIDAK PERNAH MEMBUAT BATASAN POLIGAMI bagi WANITA YANG TIDAK YATIM dan TIDAK KETURUNAN BUDAK..
So, Eyang tidak melanggar apa-apa. Karena batasan poligami dalam al-Qur’an hanya berkenan dengan anak yatim dan budak dalam konteks pasca perang ketika ayat tersebut turun. Para mufassir selama ini sudah keliru memahami ayat tersebut karena lalai membaca konteks dan tidak teliti menelisik asbabunnuzul seperti dicertakan Aisyah. Uhumm, apakah memang demikian? Apakah batasan poligami memang hanya untuk budak dan anak yatim? Jika yang ditanya adalah saya, maka saya coba jawab :
Tidak ada batasan poligami ? ada kok, dan itu justru di  an-Nisa : 3. :D
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ
Terjemahan ayat itu ; Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (LAIN) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.  
Jelas sekali di ayat ini terutama jika melihat konteks asbabunnuzulnya , ;   jika para sahabat yang waktu itu banyak menjadi wali anak yatim takut tidak bisa adil jika kawin dengan anak yatim... maka kawinilah “an-Nisa” yang baik.  Menurut pemahaman saya, dan Ibnu Katsir, kata “an-Nisa di ayat ini merujuk kepada wanita yang LAIN, yang tidak yatim. Karena mereka itu lebih banyak dan aturan Allah nggk sempit2 amat soal mereka (wanita yang tidak yatim) begitu tambahan argumen Ibnu Katsir.
Jadi bahasa gampangnya “jika kalian takut tidak bisa adil klo nikahi anak yatim yoo wes nikahi aja WANITA –WANITA SLAIN YATIM  dua tiga atau empat”. Dan ini lah pembacaan yang logis. Masa gini : “jka kamu takut  tidak adil jika kawini anak yatim maka kawinilah anak yatim dua, tiga, atau empat”. Kok takut tidak adil justru disuruh poligami sama anak yatim? Padahal di tempat lain Allah menyatakan jika tidak bisa adil maka satu saja, apakah Allah ta’ala plin plan? nauzubillah.  Jadi yang dibatasi hingga empat dalam ayat diatas adalah wanita-wanta selain anak yatim dan budak. Dimana status istri-istri Eyang Subur sepertinya bukan budak, kalau yatim saya juga tidak tahu.
Pembatasan istri hanya empat tidak terbatas pada anak yatim dan budak saja juga bisa dipahami dari asbabunnuzul ayat ini sebagaimana yang disampaikan oleh Aisyah istrinya Nabi  di dalam riwayat yang diriwayatkan al-Bukhari, di sini saya kutipkan sampai selesai biar jelas bahwa yang dibatasi empat adalah wanita yang BUKAN yatim dan BUKAN budak (kadang riwayat ini dikutip tidak sampai selesai sehingga keterangan bahwa yang dibatasi empat adalah BUKAN yatim BUKAN budak justru tidak muncul) ;
Dari Urwah, dari Ibnu Zubair, ia berkata saya menemui Aisyah dan bertanya tentang makna ayat wa inkhiftum dst.. dan Aisyah pun menjawab “wahai ponakanku, ayat itu tentang anak yatim yang diasuh oleh walinya yang kemudian berserikat dengannya dalam memergunakan hartanya (harta anak yatim) dan walinya itu juga jadi terpesona oleh kecantikan si anak yatim lalu ia menikahinya tapi tidak memberikan mahar yang adil. Maka mereka pun dilarang menikahi anak yatim kecuali jika sanggup berlaku adil, mereka lalu diperintahkan untuk menikahi wanita SELAIN anak yatim (maa thaaba lahum min nisaain siwaaa hunna) ”
Pembatasan untuk menikahi SEMUA jenis wanita ; yatim, budak, atau merdeka hanya sampai emapt juga bisa dilihat dari contoh yang telah diberikan oleh Rasulullah saw sendiri, yakni perintah beliau kepada para sahabat yang ketika masa jahiliyah memiliki lebih dari empat istri lalu masuk Islam.  Mislanya  kisah Ghailan bin Salamah, Naufal bin Muawiyah ad-Dailami dan al-Harits bin Qais bin Amirah al-Asady yang ketika masuk Islam memiliki istri lebih dari empat, yakni Ghailan 10 orang, Naufal 5 orang dan al-Harits 6 orang, lalu Rasulullah saw memberikan mereka perintah yang sama (di tempat dan waktu berbeda) ; “pilihlah empat diantara mereka, dan ceraikan  sisanya”. Padahal seluruh istri mereka  juga masuk Islam bersama mereka.  Seandainya yang dibatasi empat hanya anak yatim, maka tentu Rasulullah akan memperjelas ketentuan soal anak yatim itu kepada mereka. Lalu jika batasan poligami adalah sembilan, tentu Rasulullah memerintahkan kepada Ghailan untuk menahan sembilan orang dan ceraikan seorang saja. Bukankah janda adalah golongan masyarakat lemah yang harus dibatasi jumlahnya?
 Tapi sebenarnya, pendapat yang menyatakan poligami itu tidak terbatas atau poligami itu sampai sembilan bukanlah pendapat baru. Akal para ‘aaqil terdahulu sudah sampai ke kesimpulan tersebut. Meskipun jumhur ulama menyelisihi mereka. Ibnu Katsir, seorang penafsir al-Qur’an dan juga sejarawan, menceritakan bahwa pendapat itu dianut oleh thaifatun min asySyi’ah. Dalam hal ini saya mengutip beliau dalam kapasitasnya sebagai sejarawan. So tidak ada sebenarnya pendapat baru dalam hal ini yang pantas dirayakan dengan “eurekaa!” kita tinggal memilih mengikuti pendapat mayortias ulama lintas mazhab (berarti lintas metodologi), termasuk Ibnu Abbas yang telah direstui Nabi lewat doanya yang terkenal itu atau mengikuti thaifah tadi.  Sampai di sini, kita pun tahu ulama mana yang diikuti oleh Eyang Subur. Jadi, siapa bilang Eyang Subur tidak ikut “ulama”? 

Memang sih, tiap orang itu beda-beda memaknai kesetiaan, lain pak Habibie lain Eyang Subur.. jadi jangan pernah bayangkan romantise Subur dan Ainun. malah aneh hehehee

Share this article :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Santri Cendekia - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template