Headlines News :
Made by : MF-Abdullah @ Catatan
Home » , » Mendebat Gembong Orientalis

Mendebat Gembong Orientalis

Written By apaaja on Sabtu, 20 April 2013 | 21.41.00


Dengan motivasi beragam yang terbentang dari kepentingan ilmiyah murni hingga kepentingan riset demi menopang imperialisme, para orientalis mempelajari Timur dengan punuh kesungguhan. Islam sebagai salah satu elemen penting dari “Timur” tentu saja menjadi salah satu bidang kajian mereka. Islam lalu didekati dengan beragam pendekatan, mulai dari masyarakatnnya (umat Muslim), akidahnya, studi hadis, ulum al-Qur’an, dan lain sebagainya. Salah satu pendekatan yang digunakan adalah kajian semantik terhadap konsep-konsep kunci agama Islam. Salah seorang tokoh yang sangat disegani dalam kajian semantik (kebahsaan) terhadap Islam adalah Prof. Toshihiko Izutsu, seorang Guru Besar berbangsa Jepang yang aktif di Universitas Mc Gill, sarang orientalis kelas berat itu.
Toshihiko telah menelurkan banyak karya dalam bidang ini, beliau mampu mengkaji makna kata-kata kunci dalam bangunan agama Islam lalu darinya mengurai bagaimana pandangan alam Islam. Ia misalnya telah menulis God and Man Koran : Semantic of the Quranic Welstancaung, yang membahas konsep “Allah” dan manusia secara semantik lalu mengurai pandangan alam Islam berdasrkan makna semantik terdalam dari kedua kata tersebut. Karyanya yang lain The Concept of Belief in Islamic Theology, membahas makna semantik kata ”kufr” “iman” dan “islam” dalam merumuskan konsep kepercayaan dalam Islam. Syamsuddin Arif bahkan menyandingkannya dengan al-Attas dan ar-Raghib al-Asfahani dalam hal kajian semantik Islam. Padahal kita tahu keduanya adalah ulama Islam yang ahli dalam semantik. Al-Asfahani dalam Mufradat Alfadz al-Qur’an, mampu memberikan kepada kita makna menyeluruh dan mendalam dari kosa kata- kosa kata al-Qur’an.
Oke, cukulah dengan Prof. Izutsu, karena sebenarnya tokoh utama dalam tulisan ini bukanlah beliau. Orientalis Jepang ini dibicarakan seperti di atas untuk menunjukan kedalaman pengetahuannya tentang makna kata Bahasa Arab, dan betapa otoritasnya dalam hal itu telah diakui, baik di dunia Islam ataupun sesama koleganya di Barat. Poin itu penting diingat karena ia akan memainkan peran penting dalam cerita yang akan kita simak berikut ini. Kisah ini adalah kisah seorang Associated Profesor berkulit sawo matang dari sebuah negara mayoritas Islam di Asia Tenggara yang menantang raksasa-raksasa orientalis di sarang mereka sendiri, pasalnya sang Sawo Matang tidak terima Nabinya yang agung dilecehkan dengan angkuh. Dialah HM. Rasjidi, ulama Nusantara yang masih merasakan suasana rantai intelektual ulama Islam dari Timur Tengah ke Asia Tenggara. Ia mungkin adalah generasi terakhir dari jaringan yang diungkap oleh Prof Azyumardi Azra itu.  Rasjidi muda adalah murid langsung dari Syaikh Ahmad Soorkati yang kemudian membawanya ke Mesir, di sana ia langsung dibimbing oleh tokoh-tokoh seperti Tanthawi Jauhari dan al-Maraghi, dua mufassir besar era modern.
Ketika itu, dalam sebuah sesi kuliah di Mc Gill tahun 1958, Prof.Joseph Schacht orientalis yang terkenal dengan teori-teorinya yang destruktif terhadap bangunan agama Islam menyampaikan sebuah pidato ilmiyah. Murid dari Ignaz Goldziher sang Syaikh Mustasyrikin ini dengan terang-terangan mengangga bahwa hukum Islam adalah arbitrage, karena waktu itu tidak ada hukum tertulis yang dijadikan tempat mencari keadilan. Dengan kata lain, karena Nabi Muhammad saw tidak mendirikan pemerintahan tetapi hanya membentuk ummah, maka segala perselisihan diselesaikan menurut arbitrage (kekuasaan untuk menyelesaikan suatu perkara menurut kebijaksanaan). Karena itulah, kata-kata yang dipakai untuk mengetengahkan suatu sengketa adalah kata hakama yang berarti "penengah" atau wasit, dan bukan qadha yang berarti "memutuskan".Hal itu sama saja dengan mengatakan bahwa Nabi Muhammad saw tidak pernah menyusun suatu konsep kenegaraan.  Dan lebih jauh lagi, berarti semua hukum Islam berasal dari gagasan Rasulullah saja, tidak ada hukum tertulis, artinya tidak ada ketetapan yang berasal dari luar Rasulullah yakni wahyu.
   Rasjidi yang menghadiri orasi ilmiyah itu langsung mengajukan keberatan dan menyatakan bahwa Prof. Schacht telah salah memahami kedua kata tersebut. Ulama yang lulus dengan predikat cumlaude dari universitas Sorbone Prancis itu menegaskan bahwa qadha dan hakama adalah sinonim dan itu bisa dibuktikan dalam al-Qur’an. Schacht justru menjawab bahwa Rasjidi belum paham persoalan yang dibahas dan memintanya membaca lagi buku Histoire De'l Organisation Jiduciare En Pays De L'islam (Sejarah Organsisasi Kehakiman di Negara-negara Islam) yang dikarang Emillie Teyan. “Tuan belum mendalami perosalan tersebut,” ujar Prof. Schacht. Seorang profesor yang lain menuding si penyanggah yakni HM. Rasjidi sebagai seorang ‘orotdox’, sebutan yang berkonotasi tidak baik. Melihat situasi yang menegang itu, Profesor Cantwell Smith, tokoh orientalis yang juga sangat disegani di Mc Gill memutuskan untuk meliburkan perkuliahan selama satu hari, dan menggelar perdebatan seputar teori yang diajukan Schacht.
Sesi debat tersebut diawali dengan pidato sanggahan dari HM. Rasjidi, beliau menyampaikannya di  depan Cantwell Smith, Schacht, dan guru-guru besar lainnya. Di dalam pidatonya HM. Rasjidi menegaskan bahwa tidak mungkin Nabi Muhammad saw melakukan proses hukum dalam pengertian hakama versi Schacht (penengahan berdasarkan kebijaksanaan beliau sendiri) ketika telah terdapat teks hukum dari al-Qur’an. Sistem tersebut hanya dilakukan bila tidak terdapat teks al-Qur’an. Sedangkan menurut Schacht dan Tayen, sistem hukum yang dilakukan Nabi seluruhnya menggunakan arbitrage, sebuah pedapat yang menafikan wahyu. Pendapat yang menyatakan bahwa Nabi tidak pernah mengajarkan sebuah sistem hukum adalah pendapat umum di kalangan orientalis. Maka HM. Rasjidi dengan terang-terangan tanpa tedeng aling-aling menentang raksasa-raksasa orientalis di markas besar mereka.
Ketika keadaan mulai tegang karena kedua pendapat tersebut tidak bisa dihakimi begitu saja, mulia ada suara yang menyatakan sulitnya Bahasa Arab untuk dipahami, dan betapa kosa katanya banyak yang ambigu. Di tengah keadaan tersebut majulah ahli semantik yang kita bicarakan di awal tadi, Prof. Izutsu. Persoalan ini berakar pada kesimpulan berbeda yang ditarik Schahct dan HM. Rasjidi dari kata hakama dan qadha, tentu pendapat seorang yang otoritasnya diakui dalam bidang kajian semantik bisa menarik kata putus. Di depan audiens berujarlah Prof Izutsu "yang benar adalah Profesor sawo matang!"  

kisah ini terdapat di buku beliau Empat Kuliah Agama Islam. 
Share this article :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Santri Cendekia - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template