Headlines News :
Made by : MF-Abdullah @ Catatan
Home » » Tanpa Ilmu Ini, Kamu Bisa Salah Paham Maksud al-Qur’an dan Hadis

Tanpa Ilmu Ini, Kamu Bisa Salah Paham Maksud al-Qur’an dan Hadis

Written By apaaja on Sabtu, 03 Oktober 2015 | 06.48.00

 oleh ; Dhico Velian
al-Umm, karya Imam Syafi'i buku ushul fiqh pertama

Di dalam al-Qur'an dan hadis, ada banyak seklai perintah dan larangan. Namun nyatanya, tidak semua perintah itu menjadi wajib, pun tidak semua larangan menjadi haram. Bagaimana cara membedaka perintah yang berarti wajib, perintah yang berarti (mandub) sunah, dan perintah yang berarti mubah. Dan bagaimana membedakan antara larangan yang berarti haram, dan larangan yang berarti makruh. Pertanyaan itu muncul bersama dengan keingintahuan saya tentang ushul fiqih.
Seiring berjalannya waktu, pertanyaan itu terlupakan, sampai saya membaca sebuah buku yang menjelaskan akan hal ini. Kemarin membaca buku Fikrul Islam, Bunga Rampai Pemikiran Islam, terbitan Al Azhar Press, terjawab pertanyaan tersebut dalam salah satu babnya.
Orang yang tidak mendalami Al-Qur'an maupun hadits, bisa saja terjebak pada kesimpulan yang tidak berdasar. Dalam Al-Qur'an dan Al-Hadits, sering ditemui sebuah perintah dan juga larangan. Tapi tidak semua perintah itu pasti wajib, dan tidak semua larangan itu pasti haram. Dalam sebuah perintah kadang ada yang berarti wajib, mandub (sunah) dan mubah. Sedangkan dalam larangan ada yang bermakna haram, atau makruh. Mengapa bisa begitu?
Sebuah ayat atau satu hadits saja tidaklah cukup untuk menjelaskan maksud dari sebuah perintah atau larangan. Diperlukan penguasaan terhadap Al-Qur'an dan juga Al-Hadits untuk dapat menyimpulkan hukum suatu perbuatan. Terdapat 5 hukum dalam Islam yang meliputi, halal, haram, mandub (sunah), makhruh, dan mubah. Setiap perbuatan manusia pasti akan masuk dalam salah satu dari lima hukum tersebut. Seorang Muslim yang memiliki kapasitas ini digelari sebagai mujtahid.
Untuk mengetahui hukum suatu perbuatan yang terdapat perintah atau larangan di dalam Al-Qur'an ataupun Al-Hadits, dibutuhkan penjelasan lain yang memperkuat maksud dari ayat tersebut. Penjelasan tersebut diperoleh dari indikasi (qarinah) yang digali dari sumber hukum Islam. Apakah sebuah perintah dihukumi halal, mandub (sunah), atau mubah, dan apakah larangan dihukumi makruh atau haram, disinilah dapat disimpulkan.
Contoh konkritnya seperti disunahkannya sholat berjamaah di Masjid bagi laki-laki. Mengapa perintah dari Rasulullah saw. itu tidak berarti wajib tapi sunah muakkad? Karena ada dalam waktu lain Rasulullah mendiamkan sahabat yang sholat sendiri. Ini menegaskan bahwa sholat sendiri juga boleh atau tidak sampai pada tingkatan wajib. Disinilah pentingnya memahami Al-Qur'an ataupun Al-Hadits, sehingga bisa mengetahui ayat-ayat yang terkait dengan perintah atau larangan itu. Jika tidak, akan banyak perintah atau larangan yang akan disimpulkan tidak semestinya, segala perintah akan dikatakan wajib, dan semua larangan akan dikatakan haram. Hanya karena membaca sebuah perintah atau sebuah larangan, tanpa mencari indikasi (qarinah) dari ayat Al-Qur'an atau hadits yang lain.
Sebenarnya ini termasuk pembahasan tentang ushul fiqih yang biasanya dibahas oleh seorang mujtahid atau yang ingin menjadi mujtahid. Tapi sebagai pengetahuan tidaklah mengapa. Sebagai tambahan pengetahuan seorang Muslim terkait dengan penggalian hukum dan juga hukum syara'. Oh iya, pendapat mujtahid itu adalah hukum syara' selama digali dari sumber hukum Islam yang empat itu, yakni Al-Qur'an, Al-Hadits, ijma, dan qiyas. Seperti pendapat Imam Hanafi, Imama Maliki, Imama Syafi'i, Imam Hambali dan mujtahid lain yang tidak mendirikan madzhab. Pendapat mereka merupaka hukum syara'. Wallahu a'lam bishawab

ini nih bukunya hehe
NB: Tulisan ini sebatas pahami saya setelah membaca salah satu Bab dalam buku Fikrul Islam. Jadi untuk lebih jelasnya silakan baca bukunya langsung.

Share this article :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Santri Cendekia - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template