Pertanyaan:
Apakah jika kita shalat sendirian juga disunatkan untuk
melakukan adzan dan iqamah?
Jawaban:
Beberapa hadits yang berkaitan dengan pertanyaan
saudara antara lain adalah:
1.
HR. al-Bukhari dari Abu
Sa‘id al-Khudri:
فَإِذَا
كُنْتَ فِي غَنَمِكَ أَوْ بَادِيَتِكَ فَأَذَّنْتَ بِالصَّلاَةِ فَارْفَعْ صَوْتَكَ
بِالنِّدَاءِ فَإِنَّهُ لاَ يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلاَ
إِنْسٌ وَلاَ شَيْءٌ إِلاَّ شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. [رواه البخاري عن
أبي سعيد الخدري].
Artinya: “Jika kamu berada di
tempat penggembalaanmu atau di padang belantara kemudian kamu menyerukan adzan
untuk shalat, maka keraskanlah suara adzanmu, sekalipun sesungguhnya sejauh
suara orang yang adzan tidak didengar oleh jin, manusia dan sesuatu apapun,
kecuali menjadi saksi baginya pada hari kiamat.”
2.
HR. Ahmad, Abu Dawud dan
an-Nasa‘i dari ‘Uqbah Ibn ‘Amir:
عَنْ
عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَقُولُ يَعْجَبُ رَبُّكُمْ مِنْ رَاعِي غَنَمٍ فِي رَأْسِ شَظِيَّةٍ
بِجَبَلٍ يُؤَذِّنُ بِالصَّلاَةِ وَيُصَلِّي فَيَقُولُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ
انْظُرُوا إِلَى عَبْدِي هَذَا يُؤَذِّنُ وَيُقِيمُ الصَّلاَةَ يَخَافُ مِنِّي
قَدْ غَفَرْتُ لِعَبْدِي وَأَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ. [رواه أحمد وأبو داود
والنسائى].
Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Uqbah
Ibn ‘Amir, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw bersabda: Tuhanmu ‘Azza wa
Jalla kagum terhadap seorang penggembala domba di sebuah kaki bukit menyerukan
adzan untuk shalat kemudian ia shalat. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: Lihatlah
kepada hamba-Ku ini, ia menyerukan adzan dan iqamah ketika akan shalat, ia
takut kepada-Ku, telah Kuampuni dosa hamba-Ku ini dan kumasukkan ia ke dalam
surga.” [HR. Ahmad, Abu Dawud dan an-Nasa‘i].
3.
HR. an-Nasa‘i dari Salman
إِذَا كَانَ
الرَّجُلُ فِي أي قَفْرٍ فَتَوَضَّأَ فَإِنْ لَمْ يَجِدِ اْلمَاءُ تَيَمَّمَ ثُمَّ
يُنَادِي بِالصَّلاَةِ ثُمَّ يُقِيْمُهَا وَيُصَلِّيهَا إِلاَّ أُمَّ مِنْ جُنُودِ
اللهِ صفًّا. [رواه النسائي عن سلمان].
Artinya: “Apabila seseorang berada
di tempat manapun di bumi ini yang sunyi dan tanpa penghuni, kemudian ia
berwudlu, maka jika ia tidak mendapatkan air lalu ia bertayamum, kemudian ia
menyerukan panggilan melakukan shalat (adzan) lalu beriqamat dan shalat, tidak
lain ia adalah sebagai komandan tentara-tentara yang sedang berbaris (rapi).”
Kami sependapat dengan kesimpulan yang disampaikan oleh
Muhammad asy-Syaukani dalam kitab Nailul-Authar Juz II halaman 14, bahwa
hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa adzan dan iqamah disyariatkan juga
kepada orang yang shalat sendirian. Wallahu a‘lam bish-shawab. *
(Fatwa Tarjih Muhammadiyah, no. 34. tahun 2005 )