Headlines News :
Made by : MF-Abdullah @ Catatan
Home » , » Bolehkah Wanita Mencukur Bulu Alis?

Bolehkah Wanita Mencukur Bulu Alis?

Written By apaaja on Kamis, 17 Januari 2013 | 10.15.00

Berhias atau berdandan sepertinya telah menjadi tabiat yang melekat pada diri wanita. Demi kepentingan terlihat cantik beragam cara ditempuh, ada yang masih sesuai dengan syariat Islam namun ada juga yang ternyata telah bertentangan dengannya. Salah satu yang sering dilakukan oleh wanita adalah mecukur alis mata, ada yang hanya mencukur sedikit untuk merapikan namun ada juga yang mencukurnya sampai habis lalu membuat alis mata palsu. Sebenarnya gimaan hukumnya?.. silakan simak potongan fatwa ulama (MTT) berikut : 
Dalam beberapa hadits dijelaskan bahwa Allah melaknat perempuan yang membuat tato dan perempuan yang minta dibuatkan tato, perempuan yang minta dicabutkan bulu alisnya, perempuan yang menghias giginya, dan perempuan yang merubah ciptaan Allah
Adapun hadits yang melarang perbuatan-perbuatan tersebut adalah sebagai berikut:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ . [رواه البخارى: اللباس: المشتوشمة]
Artinya: "Diriwayatkan dari Abdullah ra, Allah melaknat perempuan yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang yang minta dicabutkan bulu alisnya, orang-orang yang menghias giginya untuk mempercantik dirinya, dan orang yang mengubah ciptaan Allah." [HR. al-Bukhari]
Juga Allah melaknat kepada perempuan yang menyambung rambutnya dan minta disambung rambutnya. Hal ini didasarkan pada hadits sebagai berikut:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ . [رواه مسلم: اللباس والزينة: تحريم فعل الواصلة والمستوصلة والواشمة والمستوشمة]
Artinya: "Diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwasan Rasulullah saw melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang minta disambungkan rambutnya, perempuan yang membuat tato dan perempuan yang minta dibuatkan tato." [HR Muslim]
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ مُبْتَغِيَاتٍ لِلْحُسْنِ مُغَيِّرَاتٍ خَلْقَ اللَّهِ . [رواه الترمذى: الأدب عن رسول الله: ماجاء فى الواصلة والمستوصلة والواشمة والمستوشمة]
Artinya: "Diriwayatkan dari Abdullah ra., bahwa Nabi saw melaknat orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang meminta dicabutkan bulu alisnya untuk mempercantik dirinya, dan orang yang mengubah ciptaan Allah." [HR. at-Tirmidzi]
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لُعِنَتْ الْوَاصِلَةُ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ وَالنَّامِصَةُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ وَالْوَاشِمَةُ وَالْمُسْتَوْشِمَةُ . [رواه أبو داود]
Artinya; "Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: Perempuan yag menyambung rambutnya dan perempuan yang minta disambungkan rambutnya, perempuan yang mencabut bulu alisnya dan perempuan yang minta dicabutkan bulu alisnya, perempuan yang membuat tato dan perempuan yang minta dibuatkan tato, dilaknat." [HR. al-Bukhari]
Dari keempat hadits di atas dapat disimpulkan bahwa ada beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh perempun, yaitu;
1.      Washilah (menyambung rambut)
2.      Mustaushilat (meminta disambungkan rambutnya)
3.      Wasyimah (membuat tato)
4.      Mustausyimat (memita dibuatkan tato)
5.      Mutafallijaat (menghias gigi agar cantik)
6.      Namishah (mencabut bulu alis)
7.      Mutanammishat (meminta utuk dicabut bulu alisnya)
Washilat artinya adalah perempuan yang menyambungkan rambut, baik rambutnya sendiri atau rambut orang lain, dan al-mustaushilat adalah perempuan yang meminta kepada orang lain agar menyambung rambutnya.  Al-Wasym yaitu memasukkan jarum ke dalam tubuh (kulit) untuk memasukkan zat yang berwarna sehingga timbul suatu gambar yang diinginkan pada tubuh (kulit), atau dengan kata lain membuat tato.
Adapun Namash  memiliki beberapa arti, yaitu; (1) menghilangkan rambut yang ada di wajah, (2)  mencabut  bulu alis agar lebih tinggi atau sama (3) mengerik bulu alis sampai tipis.
Al-Khattaby menjelaskan bahwa hadits-hadits di atas mengandung ancaman yang keras tentang perbuatan-perbuatan tersebut, dengan alasan;
1.      adanya unsur penipuan (al-ghasy dan al-khada')
2.      merubah ciptaan Allah
Di kalangan para ulama ada perbedaan tentang bolehkah mencabut atau mencukur  bulu selain bulu alis? Imam ath-Thabari berpendapat bahwa perempuan tidak boleh melakukan perubahan terhadap apa yang telah diciptakan baginya, baik dengan cara menguranginya maupun menambahkannya. Sedang imam an-Nawawi  mengecualikan dari pengertian an-Namash, yaitu menghilangkan bulu yang tumbuh di bawah bibir atau bulu kumis,  karena hal semacam ini tidak diharamkan bahkan sangat dianjurkan.
          
 Dengan memperhatikan keterangan di atas maka mencukur bulu alis baik sedikit maupun banyak dilarang dalam agama Islam, dan orang yang melakukan perbuatan seperti itu akan mendapat laknat Allah.
Wallahu a'lam bish-shawab. *A.56h)               
 
Share this article :

3 komentar:

  1. wah berhias saja diatur ya dalam Islam... mantaap

    BalasHapus
  2. Sekarang ga' hanya wanita yang suka nyukur alis. Laki-laki juga. Liat alis bintang sepak bola banyak yang dikerik. Aneh-anaeh wae

    BalasHapus
  3. hehe iya mas,padahal udah ganteng gitu kok. ya nggk syukur kali ya..
    jangankan alis, seluruh wajah aja ada yang pengen rubah pake bedah lastik

    makasih kunjungannya teman-teman...

    BalasHapus

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Santri Cendekia - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template