Headlines News :
Made by : MF-Abdullah @ Catatan
Home » » ''Kafir'' atau ''Non-Muslim''?

''Kafir'' atau ''Non-Muslim''?

Written By apaaja on Sabtu, 11 Februari 2017 | 15.35.00

Setelah dipikir-pikir, ternyata ada penjelasan sederhana mengapa kata ''kafir'' dilazimkan untuk menyebut non-Muslim secara umum di masyarakat kita, despite the fact (emang kenapa klo sok inggris he?) bahwa kata ini memiliki lapis makna beragam dan penggunaan bervariasi di dalam al-Qur'an. Alasannya adalah dominasi fikih dalam cara beragama kita. Dan ini bukan sesuatu yang buruk, seperti yang mungkin dicoba ditampakan oleh orang-orang. Fikih adalah ilmu paling membanggakan yang dikembangkan oleh intelektual kita. Ini diakui oleh pengamat luar seperti Oliver Leaman.
Sebagai gambaran, Ibn Rusyd menulis lebih banyak buku kedokteran dibanding buku fikih, tapi beliau lebih kita kenal sebagai seorang jurist Maliki, bukan dokter, karena kita begitu terpesona pada fikih. Tubuh utama kurikulum pendidikan Islam, kata Makdisi, adalah fikih. So, beragama yang fikih-oriented atau fikih-centered (istilah bikinan sendiri hehe) tidaklah buruk. Cuma... memang akan ada implikasinya, contohnya, apa yang kita bicarakan ini.
Di dalam fikih  memang dibutuhkan kejelasan hukum dan dengan demikian kejelasan term. Tidak boleh ada ambiguitas istilah. Maka yang bukan Muslim sebutannya kafir. Contoh yang gampang adalah di hukum waris yang bikin punyeng itu. Ada satu kaidah penting di hukum kewarisan Islam yang diambil dari hadis Nabi berbunyi, ''Seorang Muslim tak berhak mewarisi harta seorang kafir, dan seorang kafir tak punya hak mewarisi harta seorang Muslim''
Berdasar hadis di atas, di pengadilan agama hakim tidak akan memberikan harta warisan kepada seorang ahli waris yang Muslim jika yang meninggal adalah seorang non-Muslim. Vice versa. Di sini tidak akan ada tawar-tawaran, hakim cuma melihat KTP pihak-pihak terkait. Selesai. Begitulah petunjuk dalam Kompilasi Hukum Islam; pedoman seorang boleh menjadi ahli waris adalah KTP-nya. Dengan kata lain, menurut KHI, dokumen yang sah dan di-approve konsitutusi kita itu, seorang ber-KTP bukan Islam masuk dalam kualifikasi kafir menurut hadis di atas.
Jika tiba-tiba si ahli waris maju dan berkata gagah dan bijaksana, ''Pak hakim, tidak semua non Muslim itu kafir, mengapa pak hakim menyebut almarhum kafir? pemahaman pak hakim ini berpotensi merusak kebhinnekaan bangsa kita. KebHHinnekaan pak hakim! pake 'H'!" Tentu saja pak hakim akan bingung karena ia beroperasi di alam fikih, di alam hukum, dimana memang istilah kafir dilazimkan kepada sesiapa yang tidak Islam. Istilah ini pun tidak inheren mengandung permusuhan, apalagi berarti boleh dibunuh.
Jadi, sementara ini, itulah pikiran saya di sekitar isu ini. Masyarakat kita terbiasa dengan alam fikir fikih sehingga kategorisasinya pun mengikuti kategorisasi yang legalistic dan mutlak. Mungkin corak pemahaman ini adalah pengaruh sentralitas fikih dalam pengajaran agama kita. Olehnya tidak adil juga jika kemudian hal ini dipandang sebagai bentuk intoleransi, tak beradab, atau bahkan dicurigai bahwa itu bentuk sikap bermusuhan (hostile) komunitas Muslim Indonesia pada mereka yang bukan Muslim. Plis dong ah, mengertilah posisi orang lain.
Penjelasan di atas bukan bermaksud untuk membenarkan secara mutlak praktek demikian. Hanya memberi sedikit masukan, mungkin itu alasannya. Agar kita sedkit bertenggang rasa seperti ajaran PPKn SD kelas 5 jama dulu itu. Tentu di samping fikih, kita perlu akhlak dalam bergaul. Soal ini, ada penjelasan yang sangat menarik dari Syaikh Yusuf al-Qaradhawi dalam bukunya Khitabuna al-Islamiya fi 'Ashri al-Aulumah halaman 44 dan seterusnya. Judul buku ini berarti Artikulasi Islam di era Global. Beliau tulis 13 tahun silam.
Begini kata mbah al-Qaradhawi, salah satu bentuk berdakwah dengan hikmah di era globalisasi ini adalah menghindari penggunaan istilah “kafir” bagi yang berbeda agama dengan kita, meski kita meyakini kekufuran akidah mereka. Terutama pada mereka yang termasuk ahlul kitab. Ada dua alasannya, pertama, kata “kafir” memiliki banyak makna.  Salah satu maknanya itu adalah mengingkari Allah, Rasul-Nya dan keberadaan akhirat, inilah posisi kaum materialis. Tentu kaum ahli kitab tidak masuk kategori ini, olehnya ketika kita menyebut mereka “kafir” maksudnya adalah mereka mengingkari kebenaran risalah Nabi Muhammad saw, sebagaiman mereka juga yakin bahwa kita telah ‘’mengkafiri’’ agama mereka.
Alasan kedua, kata mbah al-Qaradhawi, adalah bahwa sesungguhnya al-Qur’an sendiri pun tidak selalu menyebut mereka yang tak beriman dengan panggilan “kafir”.  Kadang al-Qur’an memanggil mereka dengan seruan “ya ayyuhannas” ( wahai manusia), “yaa bani adam” (hai anak adam), “yaa ‘ibaadi” (hai hamba-hambaku) atau “yaa ahlalkitab” (hai ahlul kitab). Hanya ada dua ayat di dalam al-Qur’an yang menyebut kaum tak beriman sebagai “kafir”; pertama di at-Tahrim : 7, dan di surah al-Kafirun. Konteks at-Tahrim adalah ketika Allah berbicara pada penghuni neraka  di akhirat nanti. Konteks al-Kafirun lebih relevan ke kita; ketika itu kaum musyrik mengajukan proposal pembentukan masyarakat pluralis kebablasan (ring a bell?). Beliau diminta menyembah berhala dan mereka juga akan menyembah Allah. Ibadah bersama. Di sini al-Qur’an memerintahkan Nabi Muhammad untuk berucap tegas, lugas, tapi juga mengandung makna toleransi yang sebenarnya ; bagiku agamaku, bagimu agamamu!
Berdasar pertimbangan di atas, dan juga perintah al-Qur’an untuk berucap yang baik pada sesama manusia dengan mutlak (al-Isra : 53), mbah al-Qaradhawi pun bilang, sebaiknya kita memanggil non-Muslim saja, janganlah panggil orang-orang ‘’hai kafir!” Bahkan beliau mengajukan istilah lain, “muwathinun” yang artinya “saudara sebangsa”. Beliau juga menegaskan bahwa sudah lama hal ini menjadi aspirasinya, sehingga jauh sebelum buku Khitabuna ini ditulis, ia sudah menulis buku berjudul Ghair Muslim fi Mujtama’ al-Islam, dimana beliau menghindari penggunaan kata “kafir”.
Itulah mbah al-Qaradhawi, seorang ulama yang kerap dicap “Wahabi”, “Islamis” intelektual Ikhwanul Muslimin, gerakan yang diberi stempel “Islam transnasional” ; Serangkai sebutan-sebutan buruk yang ditimpakan orang-orang yang mendaku moderat kepada beliau. Lihat tuh, beliau sudah bicara soal ‘’kafir” dan “non-muslim” before it was cool. Aneh juga, jika kita menghindari penggunaan kata “kafir” sebab tak sedap di telinga, tapi gampang sekali memanggil sesama Muslim “wahabi radikal” yang bukan hanya tak enak di dengar tapi bisaa saja membuat ia masuk list-nya densus panlapan.
Maka kawanku, ikutilah ulama wahabi-Islamis-eksponen-gerakan-transnasioanl itu. Jangan ikuti  si Er*es, pelawak berdiri itu, di salah satu materinya dia santai saja memanggil orang tak seiman kafir. Semua yang dengar ketawa. Tak ada yang protes, mungkin karena dia ganteng dan pelawak-berdiri sehingga punya hak untuk ngoceh apa saja dan setelahnya bilang just kidding. Lah ente? ganteng tidak, lucu kagak, bicaralah yang sopan.
Share this article :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Santri Cendekia - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template