Berhias atau berdandan sepertinya telah menjadi tabiat yang melekat pada diri wanita. Demi kepentingan terlihat cantik beragam cara ditempuh, ada yang masih sesuai dengan syariat Islam namun ada juga yang ternyata telah bertentangan dengannya. Salah satu yang sering dilakukan oleh wanita adalah mecukur alis mata, ada yang hanya mencukur sedikit untuk merapikan namun ada juga yang mencukurnya sampai habis lalu membuat alis mata palsu. Sebenarnya gimaan hukumnya?.. silakan simak potongan fatwa ulama (MTT) berikut :
Dalam beberapa hadits dijelaskan bahwa Allah
melaknat perempuan yang membuat tato dan perempuan yang minta dibuatkan tato, perempuan
yang minta dicabutkan bulu alisnya, perempuan yang menghias giginya, dan
perempuan yang merubah ciptaan Allah
Adapun hadits yang melarang perbuatan-perbuatan tersebut
adalah sebagai berikut:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ . [رواه البخارى: اللباس: المشتوشمة]
Artinya: "Diriwayatkan dari Abdullah ra, Allah melaknat perempuan yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang yang minta dicabutkan bulu alisnya, orang-orang yang menghias giginya untuk mempercantik dirinya, dan orang yang mengubah ciptaan Allah." [HR. al-Bukhari]
Juga Allah melaknat kepada perempuan
yang menyambung rambutnya dan minta disambung rambutnya. Hal ini didasarkan
pada hadits sebagai berikut:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ . [رواه مسلم: اللباس والزينة: تحريم فعل الواصلة والمستوصلة والواشمة والمستوشمة]Artinya: "Diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwasan Rasulullah saw melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang minta disambungkan rambutnya, perempuan yang membuat tato dan perempuan yang minta dibuatkan tato." [HR Muslim]عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ مُبْتَغِيَاتٍ لِلْحُسْنِ مُغَيِّرَاتٍ خَلْقَ اللَّهِ . [رواه الترمذى: الأدب عن رسول الله: ماجاء فى الواصلة والمستوصلة والواشمة والمستوشمة]Artinya: "Diriwayatkan dari Abdullah ra., bahwa Nabi saw melaknat orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang meminta dicabutkan bulu alisnya untuk mempercantik dirinya, dan orang yang mengubah ciptaan Allah." [HR. at-Tirmidzi]عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لُعِنَتْ الْوَاصِلَةُ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ وَالنَّامِصَةُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ وَالْوَاشِمَةُ وَالْمُسْتَوْشِمَةُ . [رواه أبو داود]Artinya; "Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: Perempuan yag menyambung rambutnya dan perempuan yang minta disambungkan rambutnya, perempuan yang mencabut bulu alisnya dan perempuan yang minta dicabutkan bulu alisnya, perempuan yang membuat tato dan perempuan yang minta dibuatkan tato, dilaknat." [HR. al-Bukhari]
Dari keempat hadits
di atas dapat disimpulkan bahwa ada beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh
perempun, yaitu;
1. Washilah (menyambung rambut)
2. Mustaushilat (meminta disambungkan
rambutnya)
3. Wasyimah (membuat tato)
4. Mustausyimat (memita dibuatkan tato)
5. Mutafallijaat (menghias gigi agar
cantik)
6. Namishah (mencabut bulu alis)
7. Mutanammishat (meminta utuk dicabut bulu
alisnya)
Washilat artinya adalah perempuan yang
menyambungkan rambut, baik rambutnya sendiri atau rambut orang lain, dan
al-mustaushilat adalah perempuan yang meminta kepada orang lain agar menyambung
rambutnya. Al-Wasym yaitu memasukkan
jarum ke dalam tubuh (kulit) untuk memasukkan zat yang berwarna sehingga timbul
suatu gambar yang diinginkan pada tubuh (kulit), atau dengan kata lain membuat
tato.
Adapun Namash memiliki beberapa arti, yaitu; (1)
menghilangkan rambut yang ada di wajah, (2)
mencabut bulu alis agar lebih
tinggi atau sama (3) mengerik bulu alis sampai tipis.
Al-Khattaby
menjelaskan bahwa hadits-hadits di atas mengandung ancaman yang keras tentang
perbuatan-perbuatan tersebut, dengan alasan;
1. adanya unsur penipuan (al-ghasy dan al-khada')
2. merubah ciptaan Allah
Di kalangan para ulama ada perbedaan
tentang bolehkah mencabut atau mencukur
bulu selain bulu alis? Imam ath-Thabari berpendapat bahwa perempuan
tidak boleh melakukan perubahan terhadap apa yang telah diciptakan baginya,
baik dengan cara menguranginya maupun menambahkannya. Sedang imam
an-Nawawi mengecualikan dari pengertian
an-Namash, yaitu menghilangkan bulu yang tumbuh di bawah bibir atau bulu
kumis, karena hal semacam ini tidak
diharamkan bahkan sangat dianjurkan.
Dengan memperhatikan keterangan di atas
maka mencukur bulu alis baik
sedikit maupun banyak dilarang dalam agama Islam, dan orang yang melakukan
perbuatan seperti itu akan mendapat laknat Allah.
Wallahu a'lam bish-shawab. *A.56h)
wah berhias saja diatur ya dalam Islam... mantaap
BalasHapusSekarang ga' hanya wanita yang suka nyukur alis. Laki-laki juga. Liat alis bintang sepak bola banyak yang dikerik. Aneh-anaeh wae
BalasHapushehe iya mas,padahal udah ganteng gitu kok. ya nggk syukur kali ya..
BalasHapusjangankan alis, seluruh wajah aja ada yang pengen rubah pake bedah lastik
makasih kunjungannya teman-teman...