Persoalan ini adalah persoalan klasik di antara para aktivis yang di jaket atau pekaian seragama mereka tertera syahadat atau ayat-ayat al-Qur'an. Misalnya aktivis IMM yang ada tulisan Fastabiqul khairat, atau anak-anak LDK yang bertuliskan Fasyhadu bi anna muslimun. dst.... Nah gimana hukum memakai pakaian-pakaian tersebut ketika masuk kamar kecil?. Berikut ini sya menemukan fatwa Muhammadiyah mengenai persoalan ini, meskipun penjelasan rincinya ada di buku Tanya Jawab Agama Jilid II, akan tetapi jawaban ini sudah bisa memberikan kita ketenangan dan kejelasan hukum insya Allah....
persoalan yang hampir sama adalah hukum membawa mushaf ke dalam toilet
Tanya:
Saya mewakili teman-teman dari pelajar SPK Muhammadiyah Lhokseumawe,
Aceh, menyampaikan permasalahan mengenai baju seragam sekolah kami yang memakai
lambang Muhammadiyah sebagai simbolnya. Bagaimana hukumnya jika kami sedang
memakai baju seragam masuk ke kamar mandi atau wc, karena dalam lambang
Muhammadiyah tersebut terdapat tulisan dua kalimah syahadat?
Jawab:
Saudara Khaliza, karena suatu dan lain hal pertanyaan saudara baru
bisa dimuat sekarang, mungkin saudara sendiri sudah keluar/lulus dari SPK.
Mengingat persoalan ini supaya diketahui juga oleh yang lain, termasuk adik-adik
kelas saudara, maka pertanyaan saudara kami jawab. Permasalahan yang saudara
tanyakan sebenarnya sudah pernah ditanyakan oleh yang lain beberapa tahun yang lalu
dan jawabannya dapat dibaca dalam buku Tanya Jawab Agama oleh Tim PP
Muhammadiyah Majlis Tarjih, dalam jilid II halaman 214, yang intinya: bahwa
berdasar hadis-hadis yang ada, para ulama berbeda pendapat dalam menentukan
hukumnya. Ada yang mengharamkan, ada yang memakruhkan dan ada yang rnembolehkan
asal kalimah syahadat tersebut tertutup. Menurut hemat kami sebaiknya baju
tersebut dibuka ketika akan masuk ke kamar kecil, tetapi karena menyulitkan dan
sukar dihindari, maka persoalan ini termasuk dalam kriteria lil-hajah,
sehingga boleh masuk ke kamar kecil/wc dengan memakai baju seragam yang ada
tulisan lafaz syahadat atau yang sejenisnya. Hal ini sesuai dengan qaidah yang
menyebutkan:
مَا
حُرِمَ لِشَدِّ الذَّرِيْعَةِ أُبِيحَ لِلْحَاجَةِ.
Artinya: “Sesuatu yang dilarang karena syadud zara’i (untuk
menutup jalan kepada ketidakbaikan) diperbolehkan karena ada keperluan.”
Namun demikian, seperti disebutkan dalam buku Tanya Jawab Agama di atas,
apabila memungkinkan hendaknya lengan baju/ bagian baju yang ada tulisan
kalimah syahadatnya disingsingkan ke atas sehingga menutupi lambang tersebut.