Headlines News :
Made by : MF-Abdullah @ Catatan
Home » , » FATWA (Sebuah Cerpen Pemikiran Islam)

FATWA (Sebuah Cerpen Pemikiran Islam)

Written By apaaja on Rabu, 04 April 2012 | 02.53.00



Jika gigitan laba-laba mampu mengubah Peter Parker, seorang pemuda kurus sakit-sakitan, menjadi manusia laba-laba alias Spiderman nan perkasa, maka tugas kuliah ternyata mampu mengubahku yang juga pemuda kurus sakit-sakitan menjadi manusia kelelawar. Tapi tidak seperti Parker yang dianugrahi semua kemampuan laba-laba, yang berubah dariku hanya pola hidup, yang tadinya siang untuk beraktifitas dan malam untuk tidur layaknya manusia biasa, maka setelah proses perubahan dramatis itu malamku menjadi siang dan siangku adalah malam.

Seperti malam ini. Malam sudah sangat tua dan aku masih di sini, di posisiku sejak ba’da isya tadi.  Tinggal konser srangga di luar sana yang setia memecah sepinya malam di kaki Merapi ini  sehingga bunyi ketukan jemariku di tiap tuts computer tidak menjadi bunyi tunggal.  Sebenarnya, malam-malam sebelumnya tik tok tik tok jam dinding juga turut serta, tetapi apa boleh buat, ia telah tewas mengenaskan karena aku tidak mau repot-repot mengganti baterenya.  

Setelah menjalani karir manusia kelelawar di Kaliurang selama beberapa minggu, aku jadi tahu bahwa malam di sini memiliki hukum-hukum dan postulat-poslatnya sendiri. Salah satunya adalah hukum perbandingan antara tajamnya gigi dingin dengan usia malam. Jadi usia malam ternyata berbanding lurus dengan tajamnya gigi dingin, semakin tua malam, semakin tajam juga gigi dingin. Dan bagiku yang setia begadang demi tugas kuliah, tentu saja keadaan ini sangat mengganggu. Pasalnya (entah ini berlebihan atau tidak) kadar dingin mala mini sepertinya telah membekukan sebagian syaraf-syaraf otakku, akibatnya, lalu lintas impuls pemikiranku menjadi macet total di beberapa titik, sehingga tak pelak lagi…pikiranku buntu!.

Ohya, sudah tiga paragraph tapi aku belum bilang apa sebenarnya tugasku itu.. hehe maaf. Jadi tugasku mala mini adalah merumuskan fatwa untuk di sidangkan di kantor PP Muhammadiyah besok. Kubaca sekali lagi pertanyaan dari mustafi[1]ku tersayang, begini bunyinya : saya adalah seorang karyawan swasta yang berdediksi tinggi. Tapi sampai sekarang ada suatu hal yang mengganjal mengenai status penghasilan saya. Dulu ketikda melamar pekerjaan saya menggunakan IPK palsu. Saya terpaksa, soalnya tahun-tahun akhir kuliah saya tertimpa musibah yang menyebabkan perkuliahan saya terbengkalai. Yang saya tanyakan bagaimana status hukum penghasilan saya selama ini?. Karena walaupun saya masuk dengan IPK palsu, tetapi setelah bekerja sya melakukannya dengan sangat bersungguh. Saya juga tidak punya keteramilan dan tidak ada modal untuk membuka wirausaha.

Ah, persoalan yang benar-benar membumi. Kucoba mencari-cari kaidah yang cocok di kitab-kitab qawaid al-fiqhiyah terutama al-asybah wa an-nazhair dari keemat madzhab. Dan inilah yang kutemukan, sebuah kaidah yang dirumuskan dari hadis Nabi : laaisa li aqaarin zhalimin haqqun.  Seseorang yang mendapatkan suatu lahan pertanian dengan cara zhalim tidak memiliki hak atas hasil yang ia peroleh, alias haram. Untuk konteks zaman Nabi, lahan perkebunan/pertanian sama dengan lapangan pekerjaan saat ini, sehingga jika diqiyaskan dengan klausa hukum adanya unsure kezhaliman dalam proses mendapatkan pekerjaan, maka ia tidak berhak atas hsilnya, dengan kata lain, gajinya haram.

Tapi bagaiman dengan hidupnya nanti ya?, dia akan menjadi pengangguran dan beban masyarakat. Hal itu tentu saja bukan sebuah maslahat. Hmmm perbuatannya yang mendaftar pekerjaan dengan cara menipu memang sebuah dosa tentu saja. Tetapi bagaimana dengan status penghasilannya?, apakah langsung saja aku katakana haram ya?. Lalu bagaiman dengan hidupnya nanti?. Bisakah tindakannya memalsukan IPK dianggap darurat sehingga berlaku kaidah ad-dharurratu tubih al-mahzurat?. Keadaan darurat membuat hal-hal terlarang menjadi boleh. Atau jika kita anggap pekerjaan hanyalah kebutuhan hajjiyat, lalu berlakulah kaidah al-hajjiayatu tanzilu manzilata ad-darurah.  Hadueh,… tapi dia nanti keenakan jadinya. Kasihankan orang yang sudah ia tipu?.
Pikiran-pikiran itu berputar-putar di dalam kepalaku, memantul-manutul serupa bola karet yang pejal. Aku pusing. Malam semakin tua……taring-taring dingin semakin rakus menggigiti tiap inci tubuh kerempengku yang tidak terlindungi lemak ini…..dan sebagai konsekuensi, datanglah tamu tak diundang itu…. Nggaaaaan n n n nt u u u u u u u
Uuu
Uuuuuu
 Kkkkk         k k k k k kk ……………..zzzz zzzz khoookhkhk

*********
Hey kamu, yang baca tulisan ini, aku mau Tanya, pernahkah kamu bermimpi dan sadar bahwa kanu memang tengah bermimpi?. Sepertinya, itulah yang aku alami sekarang. Keadaan ini sangat janggal sehingga dengan cepat aku dapat mengidentifiksinya sebagai mimpi. Aku mendapati diriku sedang duduk di sebuah bangku panjang di sebauh taman universitas nan rindang. Guguran dedaunan yang mirip daun singkong tapi berwarna orange kecoklatan ada dimana-mana. Dan yang lebih meyakinkanku bahwa aku sedang bermimpi adalah orang yang duduk di sampingku ini. Kumis, itu, mata itu, tidak salah lagi, dia adalah Prof Syamsul Anwar ketua Majelis Tarjih dan dosen fikih siyasahku!!.  Ia tengah serius menelaah sebuah buku, kuintip judulnya The State and The Individual in Islamic Law, N. J. Coulson.
Sebenarnya aku takut salah orang, meskipun ini di alam mimpi, tetap saja memalukan jika aku sampai salah orang. Tapi tidak mau berlama-lama dengan asumsiku yang hanya berdasar pada kesamaan kumis dan mata, aku langsung menyapanya.
“Pak, pak Prof Syamsul Anwar kan?,”, kataku sambik mengulurkan tangan hendak salaman.
Orang yang kusangka Prof Syamsul itu  mengalihkan pandangannya dari buku yang sedang ia baca. Ia sekilas ia menatap tanganku yang tergantung minta salaman. Tatapannya lalu beralih ke wajahku dan kusambut ia dengan senyum terbaikku tahun ini.
“Iya saya Syamsul Anwar”, ia melepas kaca matanya, menutup bukunya dan menyambut tanganku. Kami pun salaman.
“dan Kamu Ayub kan?, nomor presensi lima di kelas putra PUTM?.”
“mm iya ustad, saya Ayub”.  Kataku agak tersanjung, wah ternyata Prof Syamsul mengenaliku, tak sia-sialah dulu aku serius mengikuti kuliah Syariah Lawnya.
Dari percakapan kami setelah itu kutahulah bahwa kami sedang duduk di taman universitas Mc Gill, Canada. Beliau sedang mengikuti kuliah singkat di sini dan sedang menikmati waktu istrahat siangnya dengan makan sambil membaca di taman. Aku mengguk-angguk saja mendengar penjelasannya, meskipun aku tahu semua ini sepenuhnya rekayasa alam bawah sadar yang bernama mimpi.  Ia menawakan padaku sebuah makanan yang kelihatannya lezat, juga jus buah yang segar. Lagi-lagi aku menikmatinya meskipun aku tahu ini semua hanya mimpi. Sebauh mimpi indah yang aneh. Sambil menimati makanan, beliau[2] mengajakku berdiskusi.
“Ayub, kau tahu buku apa yang sedang aku telaah ini?”, katanya sambil menujuk buku yang tadi dibacanya. Tentu saja aku tahu, tadi kan sudah kuintiip judulnya.
The State and The Individual in Islamic Law,oleh N. J Coulson kalau tidak salah, ustadz”, aku pura-pura ragu.
“Yaa, memang benar, kau tahu apa yang ia katakana tentang hukum Islam di dalam bukunya ini Yub?. Ah tentu saja kamu belum tahu, pengarangnya saja kamu tadi agak ragu menyebutkannya, jadi saya asumsikan kamu belum pernah membacanya, iya kan?”.
“he he iya ustadz”. Aku hanya tersenyum mendengar kejujuran yang pahit itu. Beliau lalu membuka-buka halaman-halaman yang telah ia tandai, di sana ada beberapa kalimat yang telah ia beri highlighter[3].
“Nah, kau bacalah beberapa bagian yang saya tandai ini, lalu katakan penilaianmu. Saya mau tahu apa pendapatmu mengenai beberpa statemen dari Coulson”.
Kubacalah bagian yang beliau tunjukan itu. Hukum islam adalah hasil pemikiran spekulatif para ulama yang bekerja pada tiga abad awal Islam untuk mendefinisikan kehendak Allah. Dalam kererasingan diri dari kebutuhan-kebutuhan praktis dan keadaan-keadaan riil, mereka menghasikan suatu system peraturan yang komprehensif yang umumnya bertolak belakang dengan praktik hukum yang mengekspresikan ideal agama[4]. Begitu kata Coulson di halaman 56 bukunya itu. Aku juga heran kenapa buku Coulson ini bisa berbahasa Indonesia, namanya juga mimpi.  Satu yang pasti aroma skeptisisme khas orientalis tercium jelas, jika mau disederhanakan, Coulson ingin menyatakan bahwa hukum Islam itu adalah hukum yang ideal dan sama sekali tidak menyentuh persoalan-persoalan yang nyata dalam masyarakat.
“Jadi  bagi Coulson  hukum Islam itu tidak bisa menyentuh kehidupan yang riil ya tadz?. Apa ia juga dipengaruhi alur berpikitnya Ignaz Goldziher?”. Kataku sok tahu.  
“Ya sepertinya begitu Yub, lebih tepatnya Coulson ini terpengaruh atau mengikuti alut fikirnya Joseph Schahct.”.
Aku yang tahu salah, Cuma bisa cengengesan, dan menunggu penjelasan berikutnya sambil mengunyah makanan-makanan lezat yang tidak habis-habis ini. Benar-benar mimpi yang indah dan aneh.
“Sebenarnya sih, kamu tidak sepenuhnya salah. Godlziher kan memang guru TPA nya Schahct, jadi bisa saja ada pengaruhnya hehe.”.  Pak Syamsul versi mimpi ini mencoba menghiburku. Sebenarnua itu tidak perlu, toh aku memang hanya sok tahu tadi itu.
“Coulson mempersepsikan adanya sejumlah antinomy dalam hukum Islam, salah satunya ya ini. Ia menganggap ada pertentangan antara realitas dan idealist dalam hukum Islam. Karena mengamini Schahct, ia juga berpendapat kalau memang pada periode awal hukum Islam memang terkait langsung dengan relaitas karena hukum langsung datang dari penjelsan Rasulullah berkaitan dengan persoalan actual yang dihapai ummat”. “keadaan ini terus berlanjut hingga masa khlifah rasyidah dan para kadi awal”.
“Jadi, tidak membuminya hukum Islam bermula di awal abad ketiga yaa ustadz menutrut orientalis-orientalis ini?”. Aku mencoba sedikit berkicau, semoga tebakanku kali ini benar adanya, setidaknya dapat menutupi kebodohanku tadi.
“Benar sekali”, Yes… senangnya hatiku!. “menurut gerombolan orientalis ini, pada akhir abad ke 2 Hijriah para ulama madzhab meramu hukum-hukum yang benar-benar abstrak, sebauh system syariah in abstracto. Keadaan itu katanya semakin parah pada awal masa Abbasiyah”.
Aku sedikit kecewa, tadi aku bilang di awal abad ke 3, elah ternyata di akhir abad ke 2 hyang benar. Ah beda tipislah. Dari pada mencoba tampak pintar di hadapan Professor versi mimpi ini, aku malah jadi benar-benar penasaran dengan wacana tidak membuminya hukum Islam ini. Bukankan tadi aku tertidur gara-gara menggarap tugas fatwa dimana sebenarnya aku sedang berusaha mempertemukan antara realitas galau si penanya dan hukum Syariah dengan instrument ushul fikih?. Iya sih memang ushul fikihku sangat miskin, tapi setidaknya aku sudah berusaha melakukannya. Ulama-ulama dari zaman dahulu sampai sekarang juga telah melakukannya, memberikan fatwa bagi penanya-penanya, dimaan hukum syariah dipertemukan dengan realitas hidup setiap individu penanya.
“Apa pendapat orientalis-oriantalis itu benar, ustadz?”
“Tentu saja tidak. Bukan hanya kita yang tidak sepakat dengan pendapat seperti itu, bahkan para peneliti barat sendiri mulai tidak percaya lagi dengan anggapan ini, dank au tahu Yub, apa yang membuat mereka mulai percaya bahwa hukum islam itu sebenarnya sangat realis?”.
Wah apa lagi ini?. Tentu saja aku tidak tahu apa yang membuat para peneliti itu berubah pikiran. Jika aku tahu aku tidak akan sepenasaran ini. Melihatku kebingungan, Pak Syamsul Anwar tersenyum yang jika senyumnya itu diartikan artinya mungkin ; dengarlah engkau wahai anak muda yang tidak tahu apa-apa, biar kujelaskan padamu perkara ini.
“Tahun berapa kamu lahir Yub?”.
“eh?. Tahun 1990 ustadz, tapi apa hubungannya?”.
“Sudah kuduga, hehe, pada tahun itu diadakan sebuah forum internasional tentang fatwa dengan tema The Making of Fatwa, di Granada, Spanyol. Salah satu pikiran pokok yang muncul dari forum itu adalah bahwa fatwa adalah penghubung antara idealism hukum Islam dan realitas kehidupan ummat”.   Nah lho!!. Ternyata pikiranku dari tadi itu memang benar.
Pak Syamsul kemudian melirik jam tangannya, sepertinya waktu istrahat beliau hamper habis. Semua barangnya ia kemasi, kemudian ia mengambil sebuah buku dari dalam tas kecilnya dan menyodorkannya padaku.
From Fatwa to Furu’, sebuah karya hebat dari Hallaq. Bacalah dan kamu akan tahu betapa fatwa bukanlah hal yang remeh temeh, ia adalah titik temu antara syariah dah al-hayah,”.
“Buku ini untukku, Ustadz?”. Mataku berbinar, kali ini aku benar-banar lupa bahwa ini hanya mimpi. Tapi kemudian dengan cepat Pak Syamsul menarik tangannya dan memasukan buku itu kembali kedalam tas. Aku kecewa berat, dan aku heran sendiri, bukannya ini hanya mimpi, untuk apa kecewa?.
“Ya beli sendiri lah, atau cari PDF gratisannya di internet.”. katanya sambil tertawa kecil “Lagipula, waktumu hamper habis, sebaiknya kamu bangun dan kerjakan tugasmu itu. Yang semangat, kan sekarang kamu sudah punya gambaran, betapa fatwa adalah institusi penting dalam tubuh syariat”.
“Jadi, Ustadz juga sadar kalau ini hanya mimipi?.”
“Tentu saja, jika kamu yang hanya mahasiswa bisa menyadarinya, masa saya yang sudah professor ini tidak bisa menyadarinya?”. 
Ah, dasar mimpi memang ada-ada saja. Setelah kepergian Prof Syamsul, aku masih sempat berjalan-jalan di taman itu sambil menghabisi sisa-sisa cemilan kami tadi. Tidak lama kemudian, kurasakan ada yang membangunkanku. Subuh telah tiba.
***
Keesokan harinya, sepanjang jam kuliah fikih siyasahnya Prof Syamsul aku tersenyum-senyum sendiri sembari mengingat mimpi semalam. Sebuah mimpi yang indah dan aneh, dan tentu saja hasil diskusi semalam pun tidak telalu kupedulikan, itu hanya hasil konstruksi alam bawah sadarku. Bisa saja data-data yang ada di dalamnya tidak benar.  Hingga jam fikih siyasah berakhir dan Prof Syamsul membaca presensi.
“Agus Salim”
“Ada, Ustadz”
“Ardiansyah”
“Labbaik.”
“Ayub.”
“Hadir, ustadz”, Aku menyahut sambil tetap membolak-balik halaman-halaman al-Hukumatu al-Islamiyahnya Husain Haikal.
“Oh ini yaa Ayub, bagaiman, sudah baca bukunya Hallaq??”
“EH???”. Aku mengangkat wajahku cepat dan menatap usadz Syamsul. Beliau menyambutku dengan senyum penuh arti.


TAMAT.

cerpen ini adalah eksperimen membungkus wacana-wacana pemikiran Islam di dalam sebuah fiksi, biar enak bacanyan hehe... maaf jika hayalannya terlalu aneh.. 



  






[1] Peminta fatwa, pihak yang meminta kepada mufti agar dikeluarkan fatwa berkaitan dengan permasalahan dan kegalauan yang sedang ia alami… ((((cerpen pake footnote hehe)))…
[2] Aku pakai kata  “beliau”  karena ternyata orang ini memang Prof Syamsul Anwar, versi alam mimpi.  
[3] Suku Aborogin menyebutnya STABILO
[4] Keterangan tentang buku ini bisa dilihat di buku Ustad Syamsul Anwar Studi Hukum Islam Kontemporer (Jakarta : RM Books, 2007), hal 306 __dibagian footnotenya hehe.



Share this article :

4 komentar:

  1. fiksi ilmiah relijius yang menawan,

    mantab gan, lanjutkan....

    BalasHapus
  2. wah, mantap mas....
    jadi menarik bacanya
    :)

    BalasHapus
  3. @Mas Ridwan, hehe... menawan yah.. kayak polisi berarti, suka menawan.

    @mba Runa, makasih dah mampir, memang itu tujuannya

    BalasHapus
  4. khayalan tingkat tinggi...
    wait for my dream
    i'll be there

    BalasHapus

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Santri Cendekia - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template