Pages

Senin, 15 Oktober 2012

Menghadapi Dua Jenis Pengingkar Kebenaran Islam

 Bismillah... postingan kali ini masih lanjutan dari  postingan sebelumnya mengenai sentimen anti-Islam dan sikap ideal dalam menghadapinya.
Pada postingan sebelumnya tentang faktor yang menyebabkan barat membeci Islam, telah diajukan beberapa tesis yang mungkin menjadi  jawaban dari sebuah pertanyaan besar ; mengapa masih banyak masyarakat Barat yang merasa antipati atau bahkan takut terhadap Islam sebagai sebuah agama dan kaum Muslimin sebagai sebuah komunitas umat beragama?. Terlepas dari faktor apa sebenarnya yang menjadi pemicu dominan dari rasa takut atau benci tersebut, suatu yang pasti bahwa sentimen ini telah berkembang menjadi penolakan atas Islam sebagai agama atau bahkan terhadap keberadaan komunitas kaum muslimin. Penolakan terhadap Islam memang telah ada sejak pertama kali dakwahnya diserukan oleh Rasulullah, dan akan terus ada hingga kiamat kelak. Faktornya mugnkin beragam, mulai dari ketakutan kehilangan pengaruh seperti elit Quraisy dan Abdullah bin Ubay bin Salul si gembong munafik, hingga faktor-faktor yan telah kita diskusikan sebelumnya., namun Allah swt di dalam al-Qur’an memberikan penyederhanaan yang padat dan jelas dalam maslah ini. Di dalam bahasa al-Qur’an, kaum yang menolak kebenaran Islam ada di dalam dua klasifikasi besar ; adh-dhalin (kaum yang sesat) dan al-maghdub (kaum yang dimurkai). Kedua klasifikasi ini disebutkan pada surah al-Fatihah, sebagai antagonis dari kaum beriman yang menerima Islam dan senantiasa berdoa agar tetap berada pada “jalan yang lurus”.   
kaum al-dhalin, sesat karena provokasi
Kaum al-maghdub oleh para mufasir diartikan sebagai kamu Yahudi, dan orang-orang yang serupa dengan sifat mereka (wa man ‘ala syakilatihim). Sifat Yahudi adalah mengetahui kebenaran namun mereka terlalu angkuh untuk mengakuinya. Sebagain penolak kebenaran Islam dan pembenci Islam pada masa kini memiliki sifat yang sama dengan kaum Yahudi. Mereka sebenarnya mengetahui dengan ilmu yang mereka miliki bahwa ajaran Islam adalah kebenaran yang terang, tetapi beragam faktor duniawi membuat mereka tidak bisa mendapatkan hidayah. Sebagai masyarakat sekuler, kebenaran yang dapat diterima di barat adalah kebenaran materilaistik, dan terbukti secara ilmiyah. Karena hal inilah, beberapa ilmuwan besar akhirnya menjadi muallaf setelah membuktikan kebenaran al-Qur’an melalui serangkaian penelitian, misalnya Maurice Buchaille atau fisikiawan Dimitri Bolykov. Namun demikian, tidak semu yang telah menyadari kebenaran Islam mau memeluk atau minimal keberadaan Islam karena beragam faktor yang menghalangi mereka
Kaum kedua adalah adh-dhalin, atau kaum yang tersesat. Para mufasir menyebutkan bahwa julukan ini merujuk kepada orang-orang Nasrani dan siapa pun yang mengikuti sifat mereka. Jenis kedua ini adalah merekak yang menolak Islam karena ketidak tahuan akan hakikat kebenaran Islam. Mereka adalah korban propoganda media yang terlanjur bersikap bias terhadap Islam, seperti yang dikatakan Edward Said. Ketika menafsirkan ayat terkahir surah al-Fatihah tersebut, Syaikh Mutawalli asy-Sya’rawi menyatakan bahwa disamping mereka yang tersesat karena ketidak tahuan atau kebodohan, kelompok adh-dhalin juga mencakup kaum al-mudhil, yaitu mereka yang setelah tersesat mulai menyebarkan kesesatannya dengan antusias. (asy-Sya’rawi, tt : 33).  Dalam konteks kasus Barat, kaum yang disebutkan oleh asy-Sya’rawi ini adalah media dan penulis-penulis yang gemar memunculkan citra buruk Islam. Belakangna pencitraan itu berkembang menjadi film, karikatur, bahkan vidio games.
Kedua jenis kelompok penolak Islam tadi telah diliputi oleh kegelapan karena enggan menerima cahaya Islam. Adalah tanggung jawab kita yang telah menerima cahaya Islam untuk menyebarkan cahaya itu kepada mereka. Di dalam al-Qur’an Allah swt memberikan isyarat bahwa cahaya Islam dapat diketahui manusia melalui al-qalam (al-‘Alaq : 5-6). Bahkan untuk menanggapi sikap anti dawah para elit Quraisy yang mengangap Nabi Muhammad gila, Allah swt bersumpah demi al-qalam dan segala yang dituliskan bahwa Muhammad sang penerima risalah sama sekali tidak gila (al-Qalam : 3).  Al-qalam berarti pena, dalam konteks kemoderean, pena dapat diartikan kegiata menyebar luaskan ide melalui media, terutama media tulis baik cetak maupun online. Kami yakin bahwa di era informasi ini, seperti kata Alvin Toffler, mereka yang menguasai informasi atau pembentuk wacana adalah akan menjadi penguasa. Telah kita maklumi bahwa opini publik kini berada di tangan kaum yang tidak terlalu simpati pada Islam.
Dengan spirit al-Qalam ini, saatnya kaum muslimin untuk menggalakan kegiatan menulis, karena seperti yang telah diisyratkan oleh Allah di dalam Al-Qur’an, menulis dapat membuktikan betapa Muhammad adalah pribadi yang mulia dan ajaran yang dibawanya adalah kebenaran yang nyata. Logikanya, bagaimana mungkin ajaran yang datang dari seorang yang gila, mampu melahirkan peradaban yang dibangun di atas tradisi ilmu dimana kegiatan tulis-menulis adalah tiang utamanya. Jika ajaran Islam memang ajaran barbar, bagaiaman mungkin dari rahim peradabannya lahir penulis-penulis ensiklopedis seperti al-Farabi, Ibnu Rusyd, Ibnu Miskawaih dan sangat banyak lagi?.  Dahulu Islam disegani karena tradisi al-qalam yang mengagumkan  ; seorang ulama akan diberikan emas seberat kitab-kitab yang dapat disusunnya. Bahkan setelah peran politik-militer umat Islam telah pudar, buku-buku karangan ulama Islam seperti al-Razi, al-Ghazali, Ibnu Sina, atau Ibnu Taimiyah tetap dikaji dengan penuh gairah di Barat. Dus, spirit al-Qalam ummat Islam telah berhasil membuktikan keagungan ajarannya. Maka, jika selama ini Muhammadiyah berbangga dengan spirit al-Maun, kini saatnya Muhammadiyah menggalakn spirit al-Qalam. Semoga dari lingkungannya lahir para penulis yang mampu menghapus citra buruk Islam dengan gorean pena mereka.  Wallahu a’lam.

Kamis, 04 Oktober 2012

PIKIRAN YANG GANTI KIBLAT


sumber gambar ; junk-drawer-mind.com
Membaca sejarah hidup orang-orang besar memang selalu menghadirkan decak kagum. Bahkan ada yang menyatakan bahwa sejarah (sendiri) tak lain adalah kisah hidup orang-orang besar. Kita akan membicarakan empat tokoh intelektual Islam : Maulana Kalam Azad, Muhammad Asad, Cak Nur, dan Musdah Mulia. Keempat tokoh ini adalah tokoh-tokoh yang sedikit banyak telah menggerakan sejarah, menarik perhatian pemikir untuk berpikir, penulis untuk menulis, penyair untuk berpuisi, atau sekedar komentator warung kopi untuk berkomentar tentang mereka. Saya sendiri, tampaknya masuk kedalam kelompok yang terakhir. Komentar saya pun sebatas yang saya ketahui tentang mereka. Tulisan ini sekedar refleksi, cermin bagi yang merasa perlu bercermin.

Keempat tokoh ini membuat saya berdecak kagum sekaligus ngeri, dan terheran-heran betapa pemikiran seseorang dapat berubah berbalik arah. Tidak heran jika para peletak dasar kaidah-kaidah jarh wa ta’dil merumuskan sebuah jarh yang selalu membuat saya merinding : tsiqah, taghayyara ; seorang yang dapat dipercaya namun belakangan dia ‘berubah’.  Meski sebenarnya kadiah ini lebih pada aspek intelektualitas (daya hafal) namun dalam beberapa kasus juga dalam hal integritas akidah keislaman. Dalam kasus keempat intelektual Islam yang akan kita bicarakan ini, tampaknya perlu dibuat kriteria lain yakni adanya ‘taghayyur’ dalam hal pemikiran mereka (sekali lagi, sebatas yang saya tahu).

Dari sebuah buku yang saya baca tentang Cak Nur dan Musdah Mulia, dikatakan bahwa ketika masih muda keduanya adalah pejuang Islam yang tangguh. Nurchalis muda bahkan dijulujki Natsir muda. Natsir karena ia begitu gigih dan meyakinkan mengkritisi  sekularisme, baginya muslim yang menerima sekularisme pasti akan mengalami split personalitiy. Muda karena ketika itu dia adalah salah satu tokoh puncak HMI.  Mereka yang pemikirannya berhulu di ‘semangat Masyumi’ menaruh harapan besar pada Nurcholis. Sampai pada suatu ketika dia diundang belajar ke Amerika untuk “melihat sendiri apa yang selama ini dia tentang”, sekembalinya dari sana lahirlah sosok yang baru ;  Cak Nur dengan semboyannya yang mengundang polemik ‘Islam Yes Partai Islam No’. Pada akhirnya Cak Nur malah bertentangan dengan tokoh-tokoh Masyumi atau HMI yang  pemikirannya segaris dengan Masyumi seperti Endang Saefullah Anshori. Pertentangan itu menurut Ahmad Wahib bukan sekedar salah paham tetapi “karena perbedaan pemikiran yang  sangat fundmental ”.  Akhirnya, Wahib, Endang, Dawam, bahkan seorang Kang Imad pun sepakat bahwa ‘Nurchalis telah berubah’.

Demikian juga Musdah Mulia, dulu ketika aktif di PII dia adalah salah satu primadona pejuang yang militan. Pada masa ketika berjilbab adalah perkara yang besar, berat, dengan konsekuensi yang tidak sepele, santiriyah dari Bone itu dijuluki di PII sebagai “Jilbab Putih dari Timur” (kalau tidak salah). Alasannya jelas, dia seorang aktivis pendukung jilbab, dan dengan kecakapanya berjuang agar segala larangan berjilbab dihilangkan. Pada masa-masa itu (Orba) PII memang dikenal militan, bahkan seorang aktivis PII meminta fatwa kepada Natsir untuk menghalalkan darah Cak Nur, tapi tidak diberikan. Musdah berada di dalam gerakan itu, menjadi salah satu aktivisnya. Namun seiring berjalannya waktu, perubahan pun terjadi. Kini Siti Musdah Mulia dikenal sebagai pejuang hak kaum penyuka sesama jenis. Dia bahkan berani membuat sebuah pernyataan konyol “Allah tidak meliht orientasi seksual seseorang, tetapi  yang dilihat adalah ketakwaannya”.  Untuk kegigihannya dalam medan baru perjuangannya, dia telah mendapat awward dari banyak lembaga. Begitulah,
Musdah tetap berjilbab, namun isi kepalanya kini telah berubah berbalik arah. Yang diperjuangkannya bukan lagi agar orang-orang bebas menjalankan perintah Allah, kini ia berjuang gigih agar siapa pun bebas melaksanakan larangan Allah yang sungnguh keji.  Perubahan yang sepola meski tidak persis sama juga terjadi pada dua intelektual Islam dari belahan dunia yang lain ; Muhammad Asad dan Maulana Kalam Azad.

Muhammad Asad adalah tokoh yang sangat saya kagumi, dan sialnya sampai sekarang belum ada satu pun bukunya yang berhasil saya miliki. Salah satu bukunya yang diakui bernas dalam membela Islam dan mengkritik filsafat Barat yang materialistik adalah Islam in Crossroad, atau Islam di Persimpangan Jalan. Buku ini bahkan menjadi salah satu buku yang inspiratif bagi Maryam Jameelah, yang sebagaimana Muhammad Asad sendiri, adalah muallaf Yahudi yang kemudian menjadi cendikiawan Islam. Namun kekaguman Maryam Jameelah kepada tokoh bernama asli Leopold Lewis (lagi-lagi jika tidak salah) ini berubah menjadi semacam kesedihan dan rasa kasihan ketika dari surat Abul A’la al-Maududi ia mengetahui bahwa Muhammad Asad telah berubah menjadi seperti “kaum ‘progresif atau Yahudi yang ‘terbarukan’’ ”. Saya  yang membaca korespondensi Maryam Jameelah dan al-Maududi bisa merasakan apa yang dirasakan Jameelah. Mengapa tokoh yang pemikirannya sangat brilian begitu bisa berubah berbalik arah?.  Permasalahan ekonomi dan pengucilan intelektual mungkin saja menjadi alasannya. Setidaknya  begitulah dugaan al-Maududi.

Dari korespondensi al-Maududi dan Maryam Jameelah juga lah saya mengetahui perihal Maulana Kalam Azad. Tokoh pejuang kebangkitan khilafah dari anak benua India yang pada akhir hayatnya mengalami perbuahan orientasi. Sampai tahun 1921 Maulana Kalam Azad adalah seorang pejuang kebangkitan Islam dan khilafat yang tangguh. Pada masa itu dunia intelektual Islam memang sedang menggeliat,  di sisi lain, kekuatan politik mereka di kancah  internasional kolaps yang berakhir dengan runtuhnya Turki Utsmani pada tahun 1924. Namun belakangan, Maulana Kalam Azad mengalami perubahan dalam gerakan dan pemikiran. Dia menjadi pendukung nasionalisme India yang berdiri dengan komponen muslim dan non-muslim.
Al-Maududi menceritakan perubahan Azad dengan sedikit nada sesal. Akan tetapi sebenarnya perubahan orientasi Azad dapat kita sejajarkan dengan apa yang dialami Natsir, Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo, atau bahkan hampir semua tokoh Islam yang aktif dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Pada mulanya mereka menginginkan agar Indonesia merdeka didasarkan atas Islam, namun dengan  banyak kompromi dan pertimbangan pelik, toh mereka “merelakan” Indonesia tidak berdasarkan Islam.  Pada ranah dasar negara ini saya masih berbaik sangka kepada Maulana Kalam Azad, dengan membandingkannya dengan tokoh-tokoh kita sendiri di Indonesia.  Perubahan sebenarnya dari Maulana Kalam Azad yang patut disayangkan adalah kecendrungannya pada pluralisme agama. Al-Maududi menjelaskan bahwa  di dalam tafsir al-Qur’an yang ditulisnya, Azad mencoba mengasimilasikan “kesatuan agama” yang dicetuskan oleh filosof Hindu dengan teori Evolusi Darwin dari barat.  Seorang Kalam Azad, kata al-Maududi, telah mengalami metamorfosis sehingga lahir seorang Kalam Azad yang baru. Ya, Kalam Azad berubah berbalik arah.

  Lalu apa?. Jika telah mengetahui perihal mereka, apa pengaruhnya bagi kita?. “Itulah orang-orang yang telah berlalu”, firman Allah di dalam al-Qur’an, “bagi mereka apa yang telah mereka lakukan, dan bagimu pula apa yang kau lakukan”.  Berefleksi dari mereka mungkin tindakan yang paling bijak. Ternyata, seperti juga hati yang senantiasa berbolak-balik, pikiran dan arah perjuangan juga tidak lah tetap.  Kita ternyata diselimuti jutaan kemungkinan, yang pada suatu ketika mendatangi pikiran dalam bentuk pilihan-pilihan. Disamping itu, ada berjuta konteks potensial, yang pada waktunya akan datang dalam bentuk konteks yang rumit, membuat kita sukar menentukan yang terbaik. Meminta pertolongan Allah adalah satu-satunya cara, semoga Dia menetapkan kita pada pilihan-pilihan yang tepat. Sebagai ikhtiyar yang mendampingi doa, tidak banyak yang mampu kita lakukan selain terus meningkatkan wawasan keislaman. Dunia sudah tua, dajjal meraja lela. Surga kadang tampak seperti neraka, dan neraka tampak seperti surga.  Wahai Tuhan yang maha membolak-balikan hati, tetapkan hati kami diatas jalan iman. Izinkan kami untuk tetap “billahi fi sabil al-haq”, membersamai-Mu meniti jalan kebenaran.

Senin, 01 Oktober 2012

Masuk Kamar Mandi (WC) Dgn Baju Bertuliskan Syahadat (Al-Qur'an)

Persoalan ini adalah persoalan klasik di antara para aktivis yang di jaket atau pekaian seragama mereka tertera syahadat atau ayat-ayat al-Qur'an. Misalnya aktivis IMM yang ada tulisan Fastabiqul khairat, atau anak-anak LDK yang bertuliskan Fasyhadu bi anna muslimun. dst.... Nah gimana hukum memakai pakaian-pakaian tersebut ketika masuk kamar kecil?. Berikut ini sya menemukan fatwa Muhammadiyah  mengenai persoalan ini, meskipun penjelasan rincinya ada di buku Tanya Jawab Agama Jilid II, akan tetapi jawaban ini sudah bisa memberikan kita ketenangan dan kejelasan hukum insya Allah.... 

persoalan yang hampir sama adalah hukum membawa mushaf ke dalam toilet



Tanya:
Saya mewakili teman-teman dari pelajar SPK Muhammadiyah Lhokseumawe, Aceh, menyampaikan permasalahan mengenai baju seragam sekolah kami yang memakai lambang Muhammadiyah sebagai simbolnya. Bagaimana hukumnya jika kami sedang memakai baju seragam masuk ke kamar mandi atau wc, karena dalam lambang Muhammadiyah tersebut terdapat tulisan dua kalimah syahadat?

Jawab:
Saudara Khaliza, karena suatu dan lain hal pertanyaan saudara baru bisa dimuat sekarang, mungkin saudara sendiri sudah keluar/lulus dari SPK. Mengingat persoalan ini supaya diketahui juga oleh yang lain, termasuk adik-adik kelas saudara, maka pertanyaan saudara kami jawab. Permasalahan yang saudara tanyakan sebenarnya sudah pernah ditanyakan oleh yang lain beberapa tahun yang lalu dan jawabannya dapat dibaca dalam buku Tanya Jawab Agama oleh Tim PP Muhammadiyah Majlis Tarjih, dalam jilid II halaman 214, yang intinya: bahwa berdasar hadis-hadis yang ada, para ulama berbeda pendapat dalam menentukan hukumnya. Ada yang mengharamkan, ada yang memakruhkan dan ada yang rnembolehkan asal kalimah syahadat tersebut tertutup. Menurut hemat kami sebaiknya baju tersebut dibuka ketika akan masuk ke kamar kecil, tetapi karena menyulitkan dan sukar dihindari, maka persoalan ini termasuk dalam kriteria lil-hajah, sehingga boleh masuk ke kamar kecil/wc dengan memakai baju seragam yang ada tulisan lafaz syahadat atau yang sejenisnya. Hal ini sesuai dengan qaidah yang menyebutkan:
مَا حُرِمَ لِشَدِّ الذَّرِيْعَةِ أُبِيحَ لِلْحَاجَةِ.
Artinya: “Sesuatu yang dilarang karena syadud zara’i (untuk menutup jalan kepada ketidakbaikan) diperbolehkan karena ada keperluan.”
Namun demikian, seperti disebutkan dalam buku Tanya Jawab Agama di atas, apabila memungkinkan hendaknya lengan baju/ bagian baju yang ada tulisan kalimah syahadatnya disingsingkan ke atas sehingga menutupi lambang tersebut.

Masuk Toilet Dengan Pakaian Bertuliskan Syahadat (atau ayat al-Qur'an)

Persoalan ini adalah persoalan klasik di antara para aktivis yang di jaket atau pekaian seragama mereka tertera syahadat atau ayat-ayat al-Qur'an. Misalnya aktivis IMM yang ada tulisan Fastabiqul khairat, atau anak-anak LDK yang bertuliskan Fasyhadu bi anna muslimun. dst.... Nah gimana hukum memakai pakaian-pakaian tersebut ketika masuk kamar kecil?. Berikut ini sya menemukan fatwa Muhammadiyah  mengenai persoalan ini, meskipun penjelasan rincinya ada di buku Tanya Jawab Agama Jilid II, akan tetapi jawaban ini sudah bisa memberikan kita ketenangan dan kejelasan hukum insya Allah.... 

persoalan yang hampir sama adalah hukum membawa mushaf ke dalam toilet


Tanya:
Saya mewakili teman-teman dari pelajar SPK Muhammadiyah Lhokseumawe, Aceh, menyampaikan permasalahan mengenai baju seragam sekolah kami yang memakai lambang Muhammadiyah sebagai simbolnya. Bagaimana hukumnya jika kami sedang memakai baju seragam masuk ke kamar mandi atau wc, karena dalam lambang Muhammadiyah tersebut terdapat tulisan dua kalimah syahadat?

Jawab:
Saudara Khaliza, karena suatu dan lain hal pertanyaan saudara baru bisa dimuat sekarang, mungkin saudara sendiri sudah keluar/lulus dari SPK. Mengingat persoalan ini supaya diketahui juga oleh yang lain, termasuk adik-adik kelas saudara, maka pertanyaan saudara kami jawab. Permasalahan yang saudara tanyakan sebenarnya sudah pernah ditanyakan oleh yang lain beberapa tahun yang lalu dan jawabannya dapat dibaca dalam buku Tanya Jawab Agama oleh Tim PP Muhammadiyah Majlis Tarjih, dalam jilid II halaman 214, yang intinya: bahwa berdasar hadis-hadis yang ada, para ulama berbeda pendapat dalam menentukan hukumnya. Ada yang mengharamkan, ada yang memakruhkan dan ada yang rnembolehkan asal kalimah syahadat tersebut tertutup. Menurut hemat kami sebaiknya baju tersebut dibuka ketika akan masuk ke kamar kecil, tetapi karena menyulitkan dan sukar dihindari, maka persoalan ini termasuk dalam kriteria lil-hajah, sehingga boleh masuk ke kamar kecil/wc dengan memakai baju seragam yang ada tulisan lafaz syahadat atau yang sejenisnya. Hal ini sesuai dengan qaidah yang menyebutkan:
مَا حُرِمَ لِشَدِّ الذَّرِيْعَةِ أُبِيحَ لِلْحَاجَةِ.
Artinya: “Sesuatu yang dilarang karena syadud zara’i (untuk menutup jalan kepada ketidakbaikan) diperbolehkan karena ada keperluan.”
Namun demikian, seperti disebutkan dalam buku Tanya Jawab Agama di atas, apabila memungkinkan hendaknya lengan baju/ bagian baju yang ada tulisan kalimah syahadatnya disingsingkan ke atas sehingga menutupi lambang tersebut.

Hukum Membawa Mushaf Al-Qur'an ke Dalam Kamar Mandi (Toilet)

Sahabat blogger yang dirahmati Allah, beberapa hari yang lalu banyak pertanyaan yang diajukan pada saya, terkait dengan membawa mushaf dan membaca Al-Quran di wc? nah berikut ini beberapa fatwa ulama terkait pertanyaan tesebut:
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ketika ditanya :
Bolehkah seseorang membawa mushaf di sakunya ke dalam kamar mandi karena khawatir mushaf itu akan hilang atau kelupaan jika ditaruh di luar?
Beliau menjawab:
Seseorang yang menaruh mushaf dalam sakunya kemudian masuk ke kamar mandi, tidak berdosa, karena mushaf tersebut tidak dalam keadaan terbuka, tetapi tertutup dalam saku. Dan ini tidak ada bedanya dengan orang yang masuk ke kamar mandi dan dalam hatinya terdapat seluruh isi Al-Qur’an (hafidzh).Secara makna hal ini tidak ada bedanya. Bedanya hanya terletak pada penghormatan terhadap Al-Qur’an tersebut. Jika seseorang masuk kamar mandi dengan membawa mushaf dalam sakunya, sedangkan ia tetap meghormati Al-Qur’an dengan cara menutupnya (maka hal ini tidaklah mengapa, -pent), adapun jika mushaf itu nampak, berarti ia tidak menghormati Al-Qur’an. Dan seperti inilah yang dilarang.[Disalin dari kitab Majmu’ah Fatawa Al-Madinah Al-Munawarah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Penulis Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Penerjemah Taqdir Muhammad Arsyad, Penerbit media Hidayah] Sedangkan Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ketika ditaya: Ada diantara kami yang membawa mushaf di sakunya, terkadang masuk membawanya ke dalam WC, maka apa hukum terhadap hal itu, berilah kami arahan.
Jawaban.
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul-Nya beserta keluarga dan para sahabatnya, wa ba’du.
Membawa mushaf di saku adalah boleh, namun seseorang tidak boleh masuk WC dengan membawa mushaf, tetapi dia harus meletakkannya di tempat yang layak sebagai bukti pengagungan dan penghormatan terhadap kitab Allah, namun bila terpaksa masuk WC dengan membawa mushaf karena takut di curi orang bila ditinggal di luar maka, boleh masuk dengan membawanya, karena itu darurat.
Wabilllahit-taufiq, washallahu ‘ala Nabiyina Muhammad wa alihi wa shahbihi ajma’in.
[Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta, soal II dari no. 2245]
JIKA ENGKAU LUPA TIDAK ADA DOSA ATAS DIRIMU.
Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Saya membawa Al-Mushaf Asy-Syarif dalam saku, lalu saya masuk WC dalam keadaan lupa bahwa di dalam saku ada mushaf, bagaimana hukumnya.
Jawaban
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul-Nya beserta keluarga dan para sahabatnya, wa ba’du.
Bila kenyataannya seperti apa yang anda sebutkan, yaitu lupa, maka tidak ada dosa atas diri anda.
Wabilllahit-taufiq, washallahu ‘ala Nabiyina Muhammad wa alihi wa shahbihi ajma’in.
[Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta, soal V dari fatwa no. 10807]
TIDAK BOLEH MEMBACA AL-QUR’AN DI WCBerbeda dengan jawaban diatas, Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ketika ditanya:Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Dikarenakan saya sering membaca Al-Qur’an Al-Karim walhamdulillah, jika saya masuk WC tanpa dirasa saya membaca sebagian ayat Al-Qur’an yang melekat di benak saya. Apa hukum hal itu?Jawaban.
Ahlul ilmu menyebutkan bahwa tidak boleh seseorang membaca Al-Qur’an sambil duduk buang hajat, sebab hal itu mengandung penghinaan terhadap Al-Qur’an. Dengan alasan ini, maka anda wajib untuk selalu sigap dan masuk ke tempat seperti ini dengan penuh kesadaran, (sehingga) anda mengetahui apa yang diucapkan dan janganlah was-was menjerumuskan anda sehingga anda membaca (ayat) Al-Qur’an (di dalamnya). Yang saya maksud adalah : Kuasai dirimu jika masuk ke tempat ini sehinga tidak membaca apapun dari kitab Allah Azza wa Jalla. [Fatawa Al-Fauzan Nur’ala Ad-Darbi, disusun oleh Fayiz Musa Abu Syaikhan Juz II]
[Disalin dari buku 70 Fatwa Fii Ihtiraamil Qur’an, edisi Indonesia 70 Fatwa Tentang Al-Qur’an, Penyusun Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz, Penerjemah Amman Abdurrahman Lc, Penerbit Darul Haq]
Bawa Al-Quran Digital Ke Toilet
Assallamu’allaikum,
Pak Ustazd yang baik hati tolong dong jawab pertanyaan saya, bolehkah kita membawa HP yang berisi program Al-qur’an 30 juzz masuk ke kamar mandi/toilet
Wassallam
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara yang dimuliakan Allah swt
Terjadi perbedaan dikalangan ulama tentang hukum membawa al Qur’an ke kamar mandi atau toilet namun kebanyakan dari mereka mengharamkannya.
Sedangkan membawa sesuatu yang terdapat tulisan nama Allah atau sesuatu dari ayat Al Qur’an ke kamar mandi atau toilet adalah makruh sebagaimana pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa makruh memasuki kamar mandi / toilet dengan membawa dirham yang diatasnya terdapat dzikrullah atau sesuatu dari ayat-ayat Al Qur’an, demikianlah yang dikatakan oleh para ulama Hanafi, Syafi’i maupun Malik, apabila dirham-dirham itu terbuka atau tidak tertutupi akan tetapi apabila dirham itu tertutupi maka tidaklah makruh, ini adalah salah satu riwayat dari Imam Ahmad, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hani’.
Didalam “al Bahr ar Raqiq”, madzhab Hanafi, disebutkan bahwa makruh bagi seseorang memasuki toilet dengan memakai cincin yang terdapat tulisan nama Allah diatasnya atau sesuatu dari ayat-ayat Al Qur’an.
Al Mardawi didalam “al Inshaf”, madzhab Hambali, mengatakan aku pernah melihat Ibnu Rajab menyebutkan didalam Kitab “Al Khawatim” bahwa Ahmad menyebutkan hal itu makruh. Didalam riwayat Ishaq bin Rohuyah mengatakan tentang dirham ahwa apaila diatasnya terdapat nama Allah atau suatu tulisan (seperti : قل هو الله أحد ) maka makruh membawa masuk nama Allah kedalam toilet.
Adapun membawa kaset-kaset (termasuk HP atau yang sejenisnya) yang mengandung surat-surat Al Qur’an ke dalam kamar mandi atau toilet maka tidaklah masalah karena hal itu tidak termasuk didalam apa yang dibicarakan para ulama diatas tentang dimakruhkan membawa sesuatu dari dzikrullah atau ayat-ayat Al Qur’an ke dalam kamar mandi dikarenakan tidak tampaknya huruf-huruf (baik nama Allah maupun ayat Al Qur’an) diatasnya. (www.islamweb.net)
Akan tetapi apabila di atas kaset atau HP itu terdapat sesuatu dari dzikrullah atau ayat Al Qur’an maka dimakruhkan baginya untuk dibawa ke dalam kamar mandi atau toilet karena hal itu termasuk didalam pelecehan terhadapnya kecuali apabila si pemiliknya khawatir apabila ditinggal di luar kamar mandi / toilet ia akan hilang.
Wallahu A’lam
http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/bawa-al-qur-an-digital-masuk-ke-toilet-penting-pak.htm


sumber dari blog keren ini : http://elkiefa.wordpress.com/2012/03/02/bolehkah-membawa-mushaf-ke-dalam-kamar-mandi/