Pages

Selasa, 15 Maret 2016

Ki Bagus Hadikusumo dan Isu SARA dalam Politik



بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Akhir-akhir ini, isu SARA (suku-agama-ras) terutama yang berkaitan dengan agama menjadi santer bergentayangan di sekitar eskalasi perpolitikan. Pemicunya adalah pilkada DKI yang membuat bumi (sosmed) ganjang-ganjing. Masalah agama ini memang selalu hangat diperbincangkan. Ki Bagus Hadikusumo, salah satu pendiri bangsa, ternyata telah jauh-jauh hari memberikan kita peringatan dan petuah seputar isu SARA dalam konstelasi politik ini. Petuah itu terekam di dalam bukunya, Islam sebagai Dasar Negara dan Achlaq Pemimpin. Alangkah baiknya jika petuah bapak bangsa yang tahun lalu dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional itu kembali kita ingat dan renungkan, demi merawat cinta pada Indonesia, demi menjaga akal tetap sehat.
Ki Bagus Hadikusumo pas masih muda ganteng ya, sama kayak admin :D
Jika membincangkan isu sara, maka salah satu lintasan pikiran yang segera menyergap saya adalah sebuah memori tentang debat caleg beberapa tahun silam. Acara debat antara caleg itu sebenarnya tidak terlalu istimewa, makanya detail waktu, tempat, atau stasuin televisi mana yang menyiarannya tidak tersimpan dengan baik di memori saya. Namun ada satu fragmen dari acara itu yang tetap melekat di salah satu ceruk ingatan karena cukup berkesan. Debat itu menghadirkan caleg dari beberapa partai, di antaranya ada partai-partai berhaluan agama yakni partai yang berlambang benda-benda langit dan partai yang lambangnya bergambar pohon cemara (kalau nggk salah ingat si).

Fargmen berkesan itu terjadi ketika caleg dari partai benda langit dipersilakan membentangkan ide-ide yang hendak ia wujudkan sekiranya terpilih. Si caleg partai benda langit itu dengan semangat menyampaikan bahwa sektor pertanian yang menjadi potensi daerahnya ingin ia kembangkan, salah satunya dengan ihya al-mawat ; menanami lahan-lahan terbengkalai dengan tanaman-tanaman produktif. Tak lupa si caleg menyetir hadis yang berisi anjuran Rasulullah saw untuk gemar menanm beserta regulasi fikih berkenaan dengan bab ihya al-mawat.

Sepintas, apa yang disampaikannya sebenarnya biasa-biasa saja, tidak mengandung unsur apapun yang dapat menyinggung golongan manapun. Apa yang salah dengan ide menanami lahan yang terbengkalai? Bukankah ide reboisasi dan pemberdayaan petani sungguh sebuah isu global? Orang-orang di seluruh planet Bumi ini bahkan tengah dilanda khawatir mendalam akibat global warming, pemanasan global yang salah satunya bisa diatasi dengan memperbanyak vegetasi. Intinya, hal itu memang layak dilakukan, entah karena perintah hadis atau karena anjuran Green Peace.

Namun ternyata tidak semua orang berpikiran sama, terutama karena si caleg pake bawa-bawa hadis segala. Maka angkat bicaralah caleg dari partai berlambang tanaman yang kemudian dengan semangat memberikan kuliah tentang betapa telah finalnya Pancasila sebagai dasar neagara kita. Rupanya bagi ibu caleg itu, bapak caleg yang bawa-bawa hadis tadi telah keliru karena hendak menerapkan kebijakan yang berlandaskan agama tertentu tanpa peduli bahwa isu yang diangkatnya sebanrnya sangat universal. Dengan segala hormat bagi saya acara itu menjadi agak menggelikan.

Melihat kalapnya si caleg dari partai berlambang tanaman dalam menekankan finalitas Pancasila, saya jadi menyimpulkan bahwa ternyata ada orang-orang tertentu di republik ini yang amat sangat sensitif terhadap penggunaan agama sebagai inspirasi penetuan arah negara, dan sensitifitas itu membuat mereka melupakan substansi yang bersama dicitakan ; kemajuan negara tercinta. Bagi si caleg dari partai berlambang benda-benda langit ingin saya katakn ; mungkin memang hari-hari ini bukan lagi saatnya mengumbar agama dengan terlalu vulgar. Apa salahnya kita menjalankan perintah Rasululullah dengan tetap berniat ittiba’ tanpa harus mengumumkan bahwa saya sedang mengikuti Sang Junjungan kepada dunia? Tapi hey, bukankah itu sebenarnya hak azasi di caleg?, menjalankan perintah agamanya? Kenapa harus disuruh sembunyi-sembunyi?. Duh, lihatkan, memperbincangkan isu seputar agama dan politik memang agak-agak problematis di era kita kini. Tak pelak isu agama pun menajdi bola panas di pilkada DKI.

Ki Bagus Hadikusumo salah satu pendiri republik yang bijak bestari ternyata telah menyadari panasnya masalah agama jika dibwa-bawa ke pentas perpolitikan sejak beliau memperjuangkan ideologinya di sidang-sidang BPUPKI. Namun beliau memiliki sikap yang sangat elegan dalam masalah ini. Sikap itu beliau tuangkan dalam salah satu pernyataannya di sidang BPUPKI ketika menanggapi lontaran kalimat dari seorang anggota sidang yang cukup tidak enak didengar oleh sesepuh Muhammadiyah tersebut.

Dalam pidatonya, Ki Bagus mengungkapkan keheranannya, mengapa orang-orang selalu “berhati-hati” jika berbicara maslah agama dalam kaitannya dengan negara ketika itu. Seolah-olah dengan membawa-bawa agama mereka akan memecah belah bangsa. Padahal, kata Ki Bagus, bukan hanya perkara agama saja yang dapat menimbulkan perecahan dan perselisihan apabila “diperbincangkan dengan tidak berdasar kejujuran, kesucian, dan keikhlasan”. Perkara seperti apakah bentuk negara itu republik, persyerikatan, atau monarki terbukti juga menimbulkan polemik yang dahsyat ketika itu.

Jadi jika ditarik inti sarinya, Ki Bagus Hadikusumo menganggap mereka yang selalu mau terpecah belah dan berselisih ketika membincang agama di panggung politik (apalagi perebutan suara), sebenarnya perlu waspada terhadap nurani mereka, apakah mereka masih memiliki kejujuran, kesucian, dan keihlasan ketika mempermasalahkan hal itu? Apakah mereka memang tengah membela keyakinannya atau sekedar menjadikannya alat pemuas nafsu kekuasaan? Perkara apapun dapat memecah belah jika dipersoalkan dengan semangat ingin menghalau lawan yang membara.

Perkara apapun bisa membawa perselisihan bila yang memperdebatkannya masing-masing menyimpan ambisi besar berkelindan tamak di dalam hati mereka masing-masing. Perkara apapun bisa dijadikan api membara untuk menghanguskan lawan dalam pemilu, jika memang awalnya sudah berniat menjungkalkan dengan tidak sportif. Dan bagi yang membaca, jika anda mulai curiga saya sedang membela pihak tertentu di pilkada DKI kemarin, mungkin anda juga perlu melakukan apa yang dinasehatkan Ki Bagus, karena saya sama sekali tidak berminat ikut campur masalah itu.

Apa yang diyakini Ki Bagus Hadikusumo ternyata terbukti beberapa generasi setelahnya, tepatnya ketika sidang Konstituante digelar. Ketika itu masing-masing tokoh mengusung ideologinya dalam pidato-pidato mereka untuk merumuskan dasar negara. Tokoh nasionalis sekuler kokoh pada ide-ide kebangsaan, kaum komunis mengajukan komunisme, dan kaum agama termasuk Islam dan Kristen juga memperjuangkan keyakinan mereka. Percaturan sengit ide-ide itu mengerucut ke dalam tiga pilihan ; Islam, Pancasila, atau Sosial-Ekonomi. Namun karena mereka mungkin seperti kata Ki Bagus, memperbincangkan agama dengan tetap ikhlas, jujur, dan niat suci demi kemajuan bangsa, kita menyaksikan betapa elegan tokoh-tokoh itu. Kita akan terkagum-kagum membaca catatan sejarah betapa Buya Mohammad Natsir sang islamis dari Masyumi yang jelas-jelas menyatakan Konstituante adalah “sanctuary” tempat ide-ide berkonfrontasi dengan tajam, IJ Kasimo dari Partai Katolik, dan Aidit dari PKI masih bisa bercengkrama makan sate dan ngopi bareng di kafe parlemen sehabis debat pelik di persidangan. Apa yang mereka lakukan tentu bukan kepura-puraan untuk pencitraan, persahabatan mereka tetap berlangsung di kehidupan sehari-hari.  

Pada akhirnya, tidak ada yang salah dengan menjadikan agama sebagai pertimbangan utama dalam membentuk pandangan politik. Para pendahulu kita pun telah lama melakononya. Mungkin bedanya, pada mereka aspirasi berbasis agama itu diusung dengan hati yang ihlas, niat yang tulus, dan cara yang elegan nan cerdas seperti yang diinginkan Ki Bagus Hadikusumo,  mereka pun tampak begitu memesona dan patut diteladani. Semoga kalimat "bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai pahlawannya" tidak hanya menjadi slogan kosong seperti kebanyakan slogan politik hari-hari ini. Semoga teladan dan petuah mereka dapat diikuti oleh mereka yang menceburkan diri di jeram perpolitikan Indonesia.


Menanggapi Tafsir Liberal atas Kisah Luth AS

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ


pak, al-Qur'an jangan ditafsirin sembarangan dong, malu sama mbah yai yg ngajar kamu alif ba ta sa dulu

Mukadimah
Kontroversi LGBT mau tidak mau akan menarik agama ke dalam pusarannya. Sebab sekarang ini, kaum religiuslah yang menjadi penghalang utama laju ekspansi legalisasi hak seksual LGBT di dunia.  Mungkin dalam rangka “menjinakan” umat beragama ini, dilakukanlah penafsiran bermacam-macam atas teks-teks keagamaan yang selama ini menjadi basis penolakan pada laku seksual kaum non-hetero. Ya, “laku seksual” sebab untuk hal-hal lainnya, umat bergama tidak akan menghalangi atau mendiskriminasi mereka. 

Sebab Adzab Kaum Luth
Ada beberapa penafsiran yang diajukan oleh para pendukung legalisasi pernikahan sejenis dalam upaya mereka meruntuhkan narasi yang dianggap konservatif. Sepanjang pembacaan kami, tafsiran-tafsiran itu belum ada yang benar-benar baru. Misalnya tulisan salah satu pemikir Muslim yang dipromosikan salah satu situs komuntas kreatif, inspirasi.co. Tafsiran itu bukan pertama kali ini saya baca. Sang pemikir yang dikutip penuh tulisannya itu hanya memolesnya agar tampak canggih, intinya sama ; umat Luth bukan diazab sebab mereka homoseks, tapi karena mereka mengingkari Rasul. 

Jadi, tidak ada yang betul-betul istimewa dari tawaran penafsiran tersebut. Tafsiran demikian pada kisah Luth bahkan sudah lama menjadi narasi yang digembar-gemborkan di penyuluhan yang mengampanyekan hak seksual kaum LGBT dengan topeng edukasi HIV/AIDS. Seorang petinggi ormas perempuan Islam cukup ternama pernah dengan semangat menyampaikan tafsiran itu di diskusi yang kami ikuti. Ia mengaku mendengarnya dari penyuluhan semacam itu. 

 Menariknya, di dalam diskursus tafsir klasik ternyata alur logika bahwa umat Luth diazab bukan kerna homoseks sudah pernah didiskusikan oleh ulama-ulama Madzhab Maliki. Entahlah, apakah sang pemikir dan yang sepakat dengannya meminjam logika itu dari ulama-ulama Maliki atau murni ide iseng mereka. Pastinya, pemikiran yang diklaim “beda” itu, faktanya sudah agak usang. 

Diskusi mengenai kemungkinan kaum Luth diazab bukan karena homoseksual bisa ditemui di dalam al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an karya Imam al-Qurthubi dan Ahkam al-Qur’an karya Ibnul Arabi. Di dalam kedua tafsir bercorak hukum itu, disebutkan bahwa Imam Malik mengajukan hukuman rajam bagi pelaku homoseksual muhsan dengan dalil QS. Al-Hijr ayat 74 yang menceritakan kaum Luth dihujani batu dari neraka Sijjil. Sebagian ulama tidak sepakat dengan cara mengambil dalil tersebut, alasan mereka adalah ada kemungkinan akan muncul gugatan bahwa kaum Luth di azab sebab mereka ingkar bukan karena homoseks. 

Namun demikian Imam al-Qurthubi dan Ibnul Arabi menolak alur berpikir tersebut. Al-Qurthubi (2003:VII/ 234) menegaskan, “Jika ada yang menyatakan adzab kaum Luth hanya disebabkan kekufuran dan mengngkari Rasul seperti umat-umat yang lain maka pendapat itu salah. Sebab Allah telah menjelaskan bahwa mereka diazab sebab  berbagai macam maksiat yang mereka lakukan. Di antara maksiat-maksiat (yang dijelaskan oleh Allah dalam al-Qur’an itu) adalah perbuatan homoseksual.” 

Bantahan al-Qurthubi ini sangat beralasan sebab meski al-Qur’an menyebutkan maksiat lainnya yang dilakukan umat Luth, tapi secara khusus tindakan homoseksual mereka disebutkan dan dirujuk sebagai perbuatan yang keji (fahisyah). Tidak mungkin celaan itu tidak memiliki implikasi apa-apa. Di dalam ilmu Ushul Fikih sendiri, telah dimaklumi bahwa larangan Allah tidak selamanya bersifat eksplisit. Shigaht nahyi (perintah larangan) bisa berupa deskripsi betapa buruknya perbuatan itu. 

Seperti telah disebutkan, pemikiran bahwa kaum Luth diazab bukan karena homoseksualitas mereka sudah lama ada. Secara khusus, ulama Maliki mendiskusikannya ketika membahas masalah liwat, atau ketika menafsirkan ayat-ayat yang berkenaan dengan umat Luth. Tapi berbeda dengan pemikir liberal, ulama-ulama ini mengajukan logika tersebut bukan dalam rangka membatalkan keharaman tindakan homosekual. Mereka mengajukan pemikiran itu ketika membahas hukuman atas pelaku homoseksual, apakah dirajam seperti had zina ataukah dijatuhi hukuman ta’zir yakni bentuk hukumannya diserahkan kepada penguasa. Adapun keharamannya, maka sudah menjadi kesepakatan bersama.
Bahkan Ibnu Hazam yang namanya dicatut di salah satu artikel pemikir liberal itu secara eksplisit menyatakan keharaman seluruh perbuatan kaum Luth, tentu saja termasuk perilaku homoseksual. Sesiapa yang menghalalkannya maka bisa jadi jatuh ke dalam kekafiran (Ibnu Hazm, tt : XI/380). Ibnu Hazam hanya menyatakan bahwa perbedaan pendapat ulama terletak pada bentuk hukumanny sama seperti diskusi yang disebutkan oleh al-Qurthubi dan Ibnul Arabi.  Dus, ulama hanya berbeda pendapat soal bentuk hukuman, bukan keharamannya. 

Homoseskual Moderen Bukan Liwath
Di dalam tulisan tersebut, sang pemikir berkata bahwa kaum Luth hanya melakukan sodomi kepada para pelancong dari luar kota, dan bahwa sebab mereka melakukan itu pun tidak jelas. Seperti diakui sendiri oleh beliau, al-Qur’an tidak memberikan penjelasan detail tentang kisah Luth. Salah satu yang tidak diberikan detail adalah asal “korban” mereka. Tidak disebutkan apakah mereka melakukan tindakan homoseksual hanya dengan pendatang dari luar kota ataukah dengan sesma mereka. Olehnya argumen bahwa mereka hanya “memperkosa” pendatang hanyalah asumsi saja. 

Justru yang diberikan penjelasan adalah alasan mereka melakukannya. Al-Qur’an memang tidak memberikan penjelasan detail berupa narasi. Tapi sedikit memperhatikan kaidah bahasa Arab akan memberikan kita petunjuk yang jelas. Di dalam surah al-A’rāf ayat 81 dan an-Naml ayat 55 yang menjelaskan perbuatan kaum Luth, kata syahwah (شهوة) berkedudukan sebagai maf’ūl li ajlih. Kedudukan tersebut menunjukan bahwa syahwat adalah motif tindakah homoseksual kaum Luth.  Ar-Raghib al-Asfahani di dalam Mufradat Alfadz al-Qur’an menjelaskan syahwah sebagai dorongan kuat dalam hati manusia untuk mencapai sesuatu. Dalam peristilahan kini, kaum Luth melakukan tindakan homoseksual sebagai pelampiasan dari kecendrungan same sex attraction mereka. Dengan kata lain, kaum Luth melakukan semua itu karena mereka tidak lagi mau mengendalikan hawa nafsu mereka. Kemana syahwat memanggil, ke sana mereka berlari.  

Penjelasan di atas juga membatalkan argumen beberapa pemikir liberal yang mencoba membedakan liwath dengan homoseksualitas. Menurut mereka liwāṭ adalah perbuatan sodomi atau anal seks yang bisa dilakukan siapa saja termasuk pria heteroseks dan biseksual, sedangkan homosesksualitas lebih bersifat psikologis sehingga lebih tepat digunakan istilah mukhannas (Husein Muhammad dkk, tt : 90). Arah argumen mereka adalah untuk membenarkan homoseksualitas sebab para ahli fikih memang menerima adanya mukhannaṡ bi al-khalq, yaitu mereka yang terlahir sebagai pria dengan sifat-sifat feminim. Inti dari pendapat ini adalah mengarahkan pengharaman hanya kepada tindakan sodomi (prakek anal seks) sedangkan orientasi homoseksual harus diterima dengan rida (Husein Muhammad dkk, tt : 91-95). 

Argumen mereka ini betul-betul menjebak. Tapi jika diperhatikan dengan teliti, akan nampak kekeliruannya. Nyatanya istilah liwāṭ bukan saja merujuk kepada tindakan seksual (sexual behavior) tapi juga merujuk kepada orientasi seksual, yang secara psikologis melibatkan persaan cinta dan ketertarikan. Hal ini bisa dilihat dari akar kata “لوط ” yang secara etimologis mengandung pengertian cinta dan melekat atau cinta yang melekat di hati (al-hub al-lāziq bi al-qalbi) sebagaimana dipaparkan Ibnu Manzhur di dalam Lisān al-‘Arab (Ibnu Manzhur, tt : VII/394). 

Penutup
Orang-orang liberal dengan berbagai dalih mencoba menghalalkan perbuatan yang jelas dilarang oleh Allah. Mereka kerap memakai trik yang sangat halus dengan memlintir pendapat ulama atau melakukan tafsiran yang dipaksakan (takalluf). Namun jika kita perhatikan, semua itu bukan usaha yang murni untuk mencapai pengertian yang benar dari al-Qur’an atau hadis. Jelas sekali mereka telah memiliki agenda atau ideal yang hendak dibenarkan, yakni halalknya homoseksualitas dan LGBT secara umum. Olehnya umat Islam pun patut waspada dan terus menambah ilmunya.

*tulisan ini pernah dimuat di Majalah Tabligh edisi Februari 2016, dimuat lagi di sini karna nggak ada tulisan lain padahal udah lama nggak update huehehe