Pages

Selasa, 23 Juni 2015

Muslim Tak Berhabitat ; Refleksi Tentang Islam dan Budaya Lokal (2)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Pelajaran Berharga Dari Magelang

Srengenge Nyunar Kanthi Mulyo
Angine midit klawan reno
Manuke ngoceh ana ing wit-witan
Kewane nyenggut ana ing pasuketan
Kabeh pada muji Allah kang mulyo
Kabeh pada muji Allah kang mulyo


Telinga saya langsung akrab dengan lagu tersebut, lagu yang sudah saya hafal sejak masih TK itu, dinyanyikan oleh paduan suara ibu-ibu kampung berkebaya dengan apiknya, diruang samping saya ngobrol dengan seorang rohaniawan non muslim di sebuah kampung di lereng Merapi. Ditemani ustadz Susiyanto, pakar Darmogandul dan mas Muslih, mahasiswa pasca sarjana CRCS UGM, saya menemui rohaniawan tersebut berkait dengan tugas kuliah, yang saya sudah lupa mata kuliah apa. Nama ini direkomendasikan oleh Pak Yai Dian Nafi, pengasuh pondok pesantren Al Muayad Windan. Selain sebagai rohaniawan, tokoh yang saya temui ini juga merupakan pegiat lingkungan yang cukup vokal dalam mengkritik kegiatan penambangan pasir di lereng Merapi yang diyakini akan merusak lingkungan hidup. Orangnya tenang, dan diskusi kamipun berjalan lancar dan akrab, bahkan ketika diskusi itu menyangkut masalah-masalah sensitif di bidang keimanan. Namun bukan isi diskusi yang ingin saya kupas di sini, saya lebih tertarik mengenai perubahan demografi keagamaan di dukuh ini.

Dukuh D, sebut saja begitu nama tempatnya. Awalnya masyarakat di dukuh tersebut adalah muslim tradisional, dengan tradisi yasinan, barzanji, manaqiban dan sebagainya. Meskipun banyak warga desa yang belum sholat, tapi bila acara komunal itu digelar, semua orang menghadirinya. Dakwah di daerah tersebut belum terlalu lama, sebab sebelumnya masyarakat di daerah tersebut adalah kaum abangan yang secara politik berafiliasi ke PKI, bahkan termasuk basis pendukung PKI. Mulai tahun 1970 ana, secara pelan tapi pasti, melalui perkumpulan yasinan dakwah mulai berkembang. Surah Yasin bagi masyarakat Jawa memang mempunyai posisi tersendiri, sebab pada surat inilah relasi santri abangan, sekuat apapun afiliasi politik memisahkan mereka, pada saat upacara kematian dan setelah kematian, surat Yasin ini tetap menjadi jembatan penghubung sesama orang Jawa. Seperti yang dikemukakan oleh CC Berg dan Nakamura :

Justru pada jantung religius kaum abangan, yaitu di dalam kehidupan ritual mereka, mereka betul-betul tergantung pada pertolongan kaum santri. Hanya santri lah yang dapat memimpin doa di dalam ritus yang paling sentral dari orang-orang abangan, yaitu slametan. Juga santrilah yang dapat memimpin upacara ketika seorang abangan mengalami, apa yang disebut Malinowsky krisis yang paling utama dan paling final dalam kehidupan, yaitu : kematian 

Jamaah yasinan, yang dilengkapi dengan tahlilan itupun mulai dilengkapi dengan kegiatan pembacaan barzanji dan manaqiban. Akhirnya mushola dan masjid pun mulai didirikan. Banyak warga yang akhirnya belajar sholat dan mengaji. Aktifitas mushola dan masjid mulai hidup, karena separoh warga sudah melaksanakan sholat lima waktu, yang belum sholatpun kalau pas Jum’atan ada yang datang, sedang kalau di acara yasinan dan tahlilan hampir semuanya berpartisipasi. 

prosesi jalan salib melalui galengan persawahan
di sebuah kampung di lereng merapi
Situasi guyub dan rukun itu menjadi agak terusik ketika salah seorang warga desa mendatangkan seorang da’i garis keras. Semua amalan jama’i seperti yasinan, tahlilah, manaqiban pun di bid’ahkan, dan konsekuensi bid’ah adalah neraka. Berbeda dengan da’i kampung bersahaja yang merintis dakwah di desa itu, dai garis keras ini fasih mengutip ayat Al Qur’an dan Hadits. Masyarakatpun terguncang dan mulai terbelah dalam kubu yang saling bermusuhan. Belum lagi guncangan itu reda dan menemukan keseimbangan baru, muncul lagi kelompok yang menyatakan bahwa orang yang mati dalam keadaan tidak berbai’at kepada amirnya akan mati jahiliyah dan konsekuensinya adalah neraka. Suasana tambah panas, sebab masing-masing kubu jadi menghilangkan tegur sapa satu dengan yang lainnya.

Sampai suatu ketika, seorang rohanianawan dari agama lain masuk. Ia tidak menyerang Islam, tidap pula menyerang siapapun. Ia, hanya ingin mengajak masyarakat hidup rukun, dan ruang untuk rukun itu bisa ditemukan lagi bila mereka mau nguri-uri budaya leluhur. Sebab sebelumnya mereka adalah masyarakat yang rukun. Seni macapat, jathilan dan dolanan anak tradisional mulai diajarkan, masyarakat gembira sebab setidak nya hal tersebut mencairkan ketegangan yang terjadi di masyarakat. Secara pelan dan halus, pendakwah itu mulai memasukkan beberapa nilai agamanya, kepada masyarakat. Tidak melalui konsep teologi yang rumit, tapi sebuah teologi praktis tentang betapa sesungguhnya Tuhan telah memberi karunia besar pada mereka.

Teologi praksis itu ia sebut teologi air. Ia ajak masyarakat menyusuri sungai, sawah dan hutan sambil diajarkan tentang bagaimana Tuhan menciptakan air untuk menyangga kehidupan. Dan kini konsep itu dikembangkan, tiap sabtu dan minggu ratusan orang dari berbagai kota berwisata alam di daerah tersebut. Masyarakat dilibatkan jadi pemandu mereka untuk menelusuri sungai, sawah dan hutan, dan menerangkan pada orang-orang kota tersebut, betapa bahagianya mereka menjadi penghuni desa yang diberik berkat banyak oleh Tuhan. Air yang jernih, sawah yang subur dan hutan yang menyejukkan. Para ibu-ibu sibuk memasak menyiapkan aneka makanan tradisional untuk sarapan para tamu dan oleh-oleh untuk dibawa pulang. Anak-anak kecil mengajak para tamu anak-anak bermain congklak, sudahmanda, gobaksodor dan anek mainan tradisional, sementara beberapa seniman muda menyuguhkan tari dan nyanyi tradisional. Sebuah kegembiraan yang dinikmati siapa saja. Dan berapa kini jumlah umat Islam di sana ? Tinggal 30 %, lalu kemana da’i garis keras itu yang tak paham habitus obyek dakwahnya itu ? Tak lagi Nampak batang hidungnya. 

Tiba-tiba saya ingat komentar Mbah Nun soal dakwah yang lebih bersifat mengusir daripada memanggil ini. “Kalau kamu ketemu dengan kucing yang jatuh di comberan yang airnya hitam dan bau, jangan cuma kamu tuding sambil kau khotbahi, “Wahai kucing yang hidup dalam comberan yang kotor, bangkitlah, keluarlah engkau dari kegelapan menuju cahaya, minadz-dzulummati ila nur” Ya kucingnya paling cuma nengok sambil bilang, meooong-meoong. Yang harus kita lakukan adalah, mengangkatnya dari comberan kemudian memandikannya. Perkara baju kita jadi kotor-kotor sedikit tidak apa-apa. Kotoran itu malah terlihat indah, sebab ia membuahkan pertolongan yang menyelamatkan.” Saya lupa persisnya kalimat Mbah Nun tersebut, tapi kurang lebihnya seperti itulah maknanya.

Senin, 22 Juni 2015

Muslim Tak Berhabitat ; Refleksi Tentang Islam dan Budaya Jawa (1)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
illustrasi walisongo ; tokoh yang menyatukan Islam dengan jawa

“Lir-ilir, lir-ilir tandure wis sumilir Tak ijo royo-royo tak senggo temanten anyar Cah angon-cah angon penekno blimbing kuwi Lunyu-lunyu yo penekno kanggo mbasuh dodotiro. Dodotiro-dodotiro kumitir bedhah ing pinggir Dondomono jlumatono kanggo sebo mengko sore Mumpung padhang rembulane mumpung jembar kalangane Yo surako… surak hiyo”

Tembang itu diiringi dengan musik lesung yang rampak. Meski hanya lesung, namun di tangan almarhum mas Slamet Gundono, dalang wayang suket, yang memang maestro di bidang ini, iramanya menjadi sangat kaya. Nampak jelas keriangan alami, baik dari para pemuda dan gadis yang melantunkan tembang tersebut, bapak-bapak dan ibu-ibu yang memainkan musik lesung, maupun anak-anak kecil yang ikut menari sambil bernyanyi sebisanya. Acara tersebut diadakan untuk memperingati 500 tahun dakwah Sunan Kalijaga. Bagi saya hal tersebut adalah pengalaman baru, sebab baru kali ini saya diundang untuk sharing pengetahuan dengan beberapa teman pegiat kebudayaan Jawa, tentang peran walisanga dalam melakukan dakwah Islam di tanah Jawa, wa bil khusus tentang Sunan Kalijaga yang memang mendapatkan tempat tersendiri dalam diri muslim Jawa

Tema ini menjadi menarik, karena dalam beberapa tahun belakangan ini, untuk wilayah Solo dan sekitarnya memang sedang terjadi semacam ketegangan budaya, antara mereka yang selama ini masuk kategori muslim ber “Qur’an Hadits”, berhadap-hadapan dengan mereka yang sering disebut sebagai kaum tradisionalis dan kelompok abangan. Terjadi semacam pemisahan kultural yang tegas, yang tidak hanya dalam dunia ide dan gagasan tapi sudah sampai ke ranah sosial, seperti perebutan masjid sampai pada takfir kebudayaan.

Jawa Yang Tak Lagi Penting

Kalau kelompok kaum tradisionalis mendapat gelar Ahlul Bid’ah, maka budaya kelompok abangan mendapat gelar yang lebih menyakitkan yakni budaya syirik. Yang satu dinajiskan, yang satu seolah ditendang dari barisan umat Islam lewat campaign-campaign yang intensif melalui ta’lim, bulettin maupun radio.

Perpisahan identitas Islam dengan kebudayaan Jawa ini ternyata juga merambah dunia perbukuan. Kalau kita menengok toko buku Gramedia Solo, ada satu lapak khusus yang menyajikan buku-buku bertema kebudayaan Jawa. Dari sekitar duapuluh judul buku yang di sajikan di lapak tersebut, tidak lebih dari empat buku yang temanya berbau Islam. Itupun lebih tentang Syekh Siti Jenar versi Abdul Munir Mulkhan. Enam belas buku lainnya bercerita kebudayaan Jawa yang minus wacana ke Islaman.

Bahkan dalam buku karya (terutama karya cendekiawan Katolik), sudah mulai dipopulerkan istilah agama Jawi, sebuah istilah yang baru dikenal pasca Geertz menerbitkan penelitiannya yag diberi judul Religion of Java. Suatu hal yang tentunya sangat memprihatinkan, sebab agama Islam yang merupakan agama mayoritas masyarakat Jawa, justru mendapatkan posisi minoritas dalam pembahasan kebudayaan Jawa. Jawa adalah Borobudur dan Prambanan, Jawa adalah Majapahit dan Gajah Mada, yang mafhum mukhalafahnya adalah, Jawa bukan Demak Bintoro, Sultan Agung Hanyokrokusumo ataupun Sunan Kalijogo.

Yang menyedihkan, di tengah upaya penyingkiran identitas ke Islaman dari budaya Jawa, dari kalangan penerbit yang katanya milik aktifis, yang muncul malah buku dengan “Ensiklopedi Bid’ah dan Syirik Jawa”. Jadi ketika kajian orientalis yang dimulai sejak zaman Snouck Hurgronje, yang menyatakan bahwa Islam hanyalah lapisan tipis terluar dari kebudayaan Jawa, ibarat baju rombeng yang bolong-bolong dan di dalamnya masih Hindu Budha sebagaimana kata Van Lith, kini diamini dengan keras, justru oleh sebagian umat Islam sendiri, bukan umat Islam biasa, tapi justru dari kalangan aktifis dakwahnya.

Fenomena yang marak terjadi dimana-mana, adalah pertarungan antara pendakwah dengan komunitas muslim tradisional. Akibatnya integrasi Islam dengan kebudayaan Jawa, yang pada masa penjajahan Belanda saja masih terjaga, dimana kalau ada orang Jawa murtad, disebut Wong Jawa ilang Jawane, seperti yang ditulis pendeta Jans Aritonang dalam buku Sejarah Perjumpaan Islam dan Kristen di Indonesia, setelah enampuluh lima tahun kita merdeka, justru definisinya jadi berubah, yakni mereka yang merasa telah tekun ber Islam merasa tidak perlu lagi nggondheli identitas ke Jawa annya. Yup, karena Jawa adalah bid’ah dan musyrik dalam satu paket katanya.

Hingga sepertinya syair Pangeran Diponegoro, yang dikutip Pakubuwana V dalam Suluk tembangraras, hanya menjadi legenda yang sekedar diingatpun menjadi tidak layak.

Setelah memeluk agama yang suci ini (Islam)
Setiap batang rumput di tanah Jawa
Mengikuti Sang Nabi yang telah terpilih.


Kesatuan mistis antara Islam sebagai identitas keagamaan dengan Jawa sebagai identitas etnis adalah dongeng masa lampau, meski sisa-sisanya masih bisa saya rasakan di masa kecil, dimana seorang premanpun akan merasa marah bila identitas keIslamannya diganggu. Saat dimana orang-orang abangan yang dituduh PKI oleh orde baru pun memerintahkan anaknya untuk mengaji selepas maghrib. Tidak hanya tembang lir-ilir yang dihafal oleh hampir semua anak kecil, tapi juga Kidung Rumeksa Ing Wenginya Sunan Kalijaga, menjadi lantunan para orang tua yang tidak taat syareat sekalipun. Meski “dereng saged nglampahi”, kala itu Islam tetap sebuah identitas yang tidak akan pernah dilepas

tulisan ini adalah buah pena guru saya, ust. Arif Wibowo, pegiat PSPI (Pusat Studi Peradaban Islam) Solo, beliau pemerhati Islam khususnya dalam hubungannya dengan budaya Jawa dan dinamika Kristenisasi. Meski gitu ustad Arif selalu ngaku bakul beras padahal emang iya. hehe.

Inilah Hukum Syariah yang Berlaku di Prancis

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Jika berbicara tentang negara yang mengimplementasikan syariat Islam, tentu Prancis akan muncul di daftar terakhir kita. Mana mungkin? Negara ini terkenal sebagai benteng sekulerisme yang paling kukuh. Lebih jauh, Prancis punya reputasi buruk dalam berurusan dengan komunitas muslim di sana. Cadar pernah dilarang di Prancis, belum lagi soal majalah Charlie Hebdo penghina Nabi yang bermarkas di negerinya Napoleon itu.  Jadi apa mungkin Prancis menjalankan syariat Islam?
Jawabannya, adalah iya! Dan bukan hanya “mungkin” tapi “sedang” Yup, kau tidak salah baca, parlemen negara asal sang legenda Zinadine Zidane itu telah meneken diberlakukannya sebuah hukum yang sangat Islami pada 21 Meli lalu. Bahkan bisa dikatakan, hukum yang diberlakukan itu adalah bagian penting dari syariat Islam dan disebutkan dengan cukup tegas, lugas, dan jelas di dalam al-Qur’an.  Kok bisa?

sumber info dan gambar dari sini FPnya 92.9 The Bull 
Peraturan yang berlalu per 22 Mei itu melarang jaringan supermarket menghancurkan makanan-makanan yang tidak layak jual lagi tapi masih sangat layak makan. Pemerintah memaksa mereka untuk mendonasikan produk-produk tersebut kepada mereka yang kurang mampu atau mengolahnya menjadi makanan hewan. Mungkin ini terdengar seperti memberikan “makanan sisa” kepada orang miskin, but dont get it wrong, di supermarket, fresh adalah sebuah keniscayaan, jadi kalo sebuah produk makanan tidak fresh lagi sesuai standar mereka, maka langsung dibuang meski masih perfectly edible.

Peraturan tersebut dengan sangat efektif menjalankan perintah al-Qur’an ini ; "Sesungguhnya orang yang mubazir itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhan." (QS Al-Isra: 27). Dari perspektif al-Qur’an, aturan tersebut menghindarkan para pemilik supermarket di Prancis dari PDKT dengan syaiton. Sungguh mulia. Sungguh Islami. Betul-betul sesuai syariat Islam.

Halah gitu aja ternyata! Mana pemberlakuan syariatnya? Haha, sepertinya pembaca sekalian sudah cukup cerdas untuk tahu bahwa “syariat Islam” bukan hanya soal potong tanngan atau rajam.  Semua itu namanya “jinayah al-had” alias hukum pidana yang merupakan bagian kecil dari fikih yang merupakan bagian kecil dari keseluruhan syariah (syariah itu artinya jalan) yang mengatur hidup umat Islam agar sesuai kehendak Allah. Aturan itu mencakup cara mandi hingga cara mengurus kas negara. Dan tentu saja cara memperlakukan harta (tidak mubazir) adalah bagian penting darinya. Maka, yeah, its totally safe to say that Prancis baru aja mensyahkan pemberlakuan syariah Islam dalam ranah jual-beli dan suplai makanan.


Lalu di sinilah kita, menyaksikan masih banyak umat Islam, termasuk saya, yang mubazir. Ah, miris juga sih. 

Sabtu, 20 Juni 2015

Ceramah Tarwih di UGM, Din Syamsudin Bahas "Islam Nusantara"

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ


Wacana Islam Nusantara sekrang ini sedang menjadi topik  yang ramai diperbincangkan. Berbagai kalangan mendiskusikannya, mulai dari masyarakat awam di sosial media, akademisi di kampus-kampus bahkan tak kurang dari Presiden Joko Widodo dan wakilnya Jusuf Kalla turut meramaikan perbincangan Islam Nusantara.

Secara umum, perbincangan-perbincangan tersebut berusaha mencari, mendefenisikan dan mendedah sebuah corak berislam yang khas Nusantara. Biasanya corak itu lalu dihadap-hadapkan dengan corak berislam Timur Tengah. “Islam Nusantara” dianggap moderat, toleran dan semua atribut indah lainnya, sedangkan “Islam Tmur Tengah” adalah lawan dari semua itu. Bukti yang diajukan adalah kecamuk perang berkepanjangan di Timur Tengah sana. Seolah-olah semua tragedi tersebut terjadi sebab corak berislam. Kerunyaman geopolitik yang melibatkan kekuatan-kekuatan besar dunia di kawasan kaya minyak itu sepertinya  dianggap kurang relevan. 

Azyamurdi Azra  di kolom resonansi Republika yang menelisik “Islam Nusantara” dengan lebih canggih yakni dari segi corak ortodoksinya pun terjebak pada perbandingan serupa. Menurutnya, ortodoksi Islam Nusantara mengandung tiga unsur penting yakni kalam Asy’ari, fikih Syafiiyah, dan sufisme sedangkan ortodoksi Islam Arab Saudi berbasis hanya pada teologi Salafi-Wahabi dan puritanisme sehingga dianggap lebih kering dan kaku. 

Perkembangan wacana ini ternyata tak luput dari perhatian Din Syamsudin, salah satu pimpinan MUI. Tanggapan tersebut disampaikannya dalam ceramah tarwih di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Sabtu, 20 Juni 2015 lalu.   Tanggapan Din menjadi menarik bila mengingat beliau berasal dari Muhammadiyah, sedangkan wacana “Islam Nusantara” selama ini tampkanya mendapat perhatian serius di kalangan tokoh Nahdatul Ulama. Ormas Islam berbasis kalangan tradisionalis ini bahkan menjadikannya bahasan di Muktamar ke-33 mendatang. 

Menurut Din, Islam adalah penyempurna tradisi tauhid Ibrahim dan tetap setia menjaganya dengan tegas. Hal itu tercermin di dalam bangunan akidahnya yang tidak kompromi pada campur tangan distorsif manusia. Dalam konteks ini, Islam harus dipandang sebagai entitas tunggal. Adapun pendapat sementara kalangan yang menyebut adanya Islam Arab, Islam Nusantara, Islam Rusia dan seterusnya tidak berarti bahwa Islam menjadi jamak seiring perkembangannya di banyak wilayah. Keragaman “Islam” tersebut memang bisa diterima tapi hanyalah dalam konteks kultural. Dalam urusan akidah, Islam adalah satu dan universal.  Universalitas inilah yang ditekankan oleh Din Syamsudin. Beliau mengingatkan bagaimana beberapa Orientalis yang mencoba mereduksi unversalitas tersebut dengan menyebut Islam sebagai Muhammadanisme. 

Lebih lanjut, Din mengingatkan jamaah akan sebuah hadis yang harus menjadi dasar umat Islam diseluruh dunia, termasuk di Nusantara, dalam membumikan Islam. Rasulullah pernah menyifati Islam sebagai “Hanafiyah as-samhah”, sebuah agama yang teguh dalam prinsip-prinsipnya sembari bersikap toleran dan terbuka.  Dengan mengingat sifat Islam ini, maka dimanapun berada, komunitas Muslim memang harus bersikap toleran pada keyakinan yang lain. Muslim juga harus terbuka dan beradaptasi pada corak kebudayaan dimanapun ia berada selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pokoknya. 

Akhirnya, sebagai sebuah ulasan singkat yang disampaikan dalam wadah cermaah tarwih yang  sangat terbatas,  tentu tanggapan Din Syamsudin ini masih terlalu umum dan perlu dielaborasi lebih jauh. Namun demikian dengan memperhatikan pemaknaan beliau terhadap hanafiyah as-samhah di atas, Din tampaknya ingin menunjukan bahwa toleran, moderat, dan ramah pada budaya lokal merupakan karakteristik inheren ajaran Islam. Kemampuan untuk menelusup hingga sum-sum budaya lokal tersebut dibarengi dengan ketegasan pada prinsip-prinsip pokok terutama tauhid sehingga universalitasnya pun terjaga. Karakter ini menjadikan Islam bisa berkembang dan memberikan warna berbeda pada tiap kebudayaan, termasuk kebudayaan Nusantara tentu saja. 

Peringatan Tegas Buya HAMKA Tentang UU Pernikahan

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Buya HAMKA, Ulama yang tegas
PERNIKAHAN bagi umat beragama bukan hanya soal penyaluran hasrat seksual, tapi mengandung dimensi spritual. Hal itu terlihat jelas dari keterlibatan tokoh agama di dalam prosesi pernikahan hampir setiap agama. Terkhusus bagi umat Islam, telah ada aturan-aturan jelas yang harus dipatuhi dalam melaksanakan ikatan suci yang dianggap menyempurnakan separuh din tersebut. Olehnya, wajar apabila negara menjamin hal itu di dalam UU Perwakinan 1974 yang isinya menyerahkan sah tidaknya pernikahan pada ketentuan masing-masing agama.

UU Perkawinan 1974 lahir melalui kompromi setelah polemik berkepanjangan. Tiba-tiba, tahun lalu sekelompok orang mengajukan Judicial Review pada peraturan tersebut. Mereka menganggapnya berpotensi melanggar hak-hak mereka. Gugatan tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi yang menganggap UU Perkawinan 1974 tidak mencedrai hak konstitusi siapapun. Keputusan ini tentu mengecewakan pihak sekuler tulen yang tidak ingin terikat oleh ketentuan agama sama sekali
.
Basis argumen penggugat UU Pernikahan tentulah hak asazi yang ditempatkan di atas ketentuan agama-agama dan bahwa negara tidak seharusnya mengintervensi agama atau sebaliknya. Dengan kata lain, keyakinan dasar gugatan tersebut adalah sekulerisme tulen, sebuah isme yang tidak punya tempat di negara yang mendasarkan dirinya atas Ketuhanan Yang Maha Esa.  Wajarlah apabila umat Islam yang menganggap pernikahan sakral menjadi yang terdepan menolak upaya semacam itu sejak dahulu Buya HAMKA, misalnya, ketika polemik UU Perkawinan menghangat pada masa Orba, maka tokoh kharismatik tersebut menolak dengan tegas. Dicatat oleh Jan Aritonang, di dalam bukunyaPerjumpaan Kristen dan Islam di Indonesia, Hamka menyatakan; 
Karena kalau RUU semacam itu hendak digolkan orang di DPR, semata-mata karena mengandalkan kekuatan pungutan suara, kegagah-perkasaan mayoritas, dengan segala kerendahan hati inginlah kami memperingatkan, kaum muslimin tidak akan memberontak, tidak akan melawan, karena mereka terang-terangan lemah. Tetapi demi kesadaran beragama, undang-undang ini tidak akan diterima, tidak akan dijalankan. Malahan ulama-ulama yang merasa dirinya sebagai pewaris nabi-nabi akan mengeluarkan fatwa haram nikah kawin Islam berdasarkan undang-undang tersebut dan hanya kawin berkawin secara Islam. Dan barangsiapa kaum muslim yang menjalankan undang-undang itu sebagai ganti rugi peraturan syariat Islam tentang perkawinan, berarti mengakui lagi satu peraturan yang lebih baik dari peraturan Allah dan Rasul. Kalau ada pengakuan yang demikian, kafirlah hukumnya.
Mungkin bagi sementara kalangan, pernikahan hanyalah kontrak untuk pemuasan hasrat pribadi sehingga negara, apalagi agama, tidak berhak mengaturnya. Tapi bagi umat Islam, tercermin dari peringatan keras Buya HAMKA di atas, adalah persoalan krusial sebab menyangkut pengakuan atas ketentuan Allah dan Rasulullah. Bagi umat Islam, keputusan ini haruslah didukung sebab UU tersebut menjamin ketaatan mereka pada perintah agama termasuk menghindari  pernikahan beda agama yang dilarang keras oleh syariat.
Lebih jauh, UU Perkawinan 1974 merupakan manifestasi sikap kebangsaan umat Islam dimana ketaatan kepada agama tidak akan terpisah dari ketundukan pada ketentuan negara. Sikap demikianlah yang tampak dalam peri hidup tokoh-tokoh umat Islam yang kebanyakan juga tokoh nasional, termasuk Buya HAMKA.


Rabu, 17 Juni 2015

Antara Warung dan Tayangan Sampah di Bulan Ramadhan.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِالرَّحِيمِ

Melalui akun twitternya, @lukmansaifuddin, Menteri Agama Lukman Saifuddin berceloteh,Warung2 tak perlu dipaksa tutup. Kita hrs hormati juga hak mrk yg tak berkewajiban dan tak sedang berpuasa. (Jumat, 5/6/2015)


Kicauan Pak Menag tak pelak menimbulkan polemik di kalangan masyarakat, antara lain adalah tuduhan bahwa masyarakat Muslim gila hormat, hingga harus dihormati ketika berpuasa di bulan Ramadhan.



Muslim Indonesia bukanlah muslim yang manja. Dalam hari-hari biasa di luar bulan Ramadhan, ummat Muslim telah sangat biasa menjalankan ibadah-ibadah yang juga meminta pengorbanan fisik seperti puasa-puasa sunnah. 



Para Laskar FPI memang giat melakukan sweeping jelang Ramadhan, namun mereka tujukan hal tersebut kepada warung atau toko yang menjual minuman keras atau tempat-tempat hiburan malam.



Perdebatan klasik seperti apa yang disampaikan oleh Menteri Agama nampaknya tidak pernah ada, atau tidak menjadi hal strategis dipermasalahkan di kalangan masyarakat. Masyarakat Indonesia, tanpa adanya himbauan, telah beradat untuk saling menghormati sejak dulu kala. 

Di daerah saya, warung-warung hanya berpindah jam buka, misalnya sejak tengah hari hingga pagi sebelum subuh, sebab secara hitungan ekonomi di jam-jam itulah akan ada perputaran uang atau kegiatan konsumsi. Masyarakat Tionghoa juga tetap buka, dengan wujud toleransi seperti menutup sebagian penutup jendelanya. Pendek kata, persepsi bahwa ummat Muslim minta untuk dihormati di bulan Ramadhan hingga semua warung makan harus tutup adalah terlalu mengada-ada.



Lagipula, warung-warung makanan itu efeknya jelas tidak berbahaya sebab tidak sampai masuk ke ruang-ruang privat di lingkungan keluarga. Dalam rangka menghormati Bulan Ramadhan, akan lebih strategis jika kita mempersoalkan hal lain, seperti hadirnya tayangan TV yang dipenuhi oleh candaan-candaan nirnalar dan melecehkan akal sehat kita sebagai manusia. Acara semacam itu biasanya muncul di waktu sahur dan berbuka.



Kegelisahan masyarakat akan tayangan TV yang bukan hanya tidak mendidik namun sekaligus pembodohan kultural yang massif tersebut telah lama berlangsung. Tahun lalu, salah satu acara joget-joget massal di salah satu televisi swasta pun telah dicabut hak tayangnya sebab terbukti melakukan banyak sekali pelanggaran frekuensi publik. Kenyataannya, peringatan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selama ini nampak seperti tidak serius. Banyak acara sejenis yang senantiasa bermunculan. Alih-alih hilang, mereka akan muncul kembali dengan judul dan kemasan yang sedikit berbeda. Pengisi acara tetap sama, konten acara tetap sampah.



Selama ini, masyarakat terus dihimbau untuk selektif dalam memilih tayangan televisi. Padahal secara logika, tanggung jawab atas tayangan TV ada pada pemilik industri, bukan pada remote tv di ruang keluarga. Hal ini disebabkan karena media televisi bekerja dengan prinsip supply driven, bukan demand driven. Artinya, televisi selalu menyediakan berbagai ragam tontonan sesuai kehendak industri tanpa sedikitpun campur tangan masyarakat. 

Darisini, kita dapat menyimpulkan bahwa acara yang ada di televisi adalah selera pemilik Industri. Media kemudian menyimpulkan secara sepihak bahwa seolah-olah acara yang ada di televisi adalah selera masyarakat. Padahal, kenyataannya tidak sama sekali.



Menyambut bulan Ramadhan, alangkah baiknya jika sensor pada tayangan TV yang berkonten candaan melecehkan, gosip, mengekspos hal-hal pribadi artis secara berlebihan, serta acara joget-joget massal, kita beri perhatian yang lebih serius. 



Tayangan TV sampah memiliki efek yang sangat berbahaya sebab ia menjajah ruang-ruang privat keluarga. Data statistik juga membuktikan bahwa tayangan TV memiliki pengaruh atas perilaku, gaya hidup, cara pandang dan selera masyarakat. Terhadap hal ini, saya yakin semua masyarakat beragama pasti bersetuju. Menemukan musuh bersama semacam ini lebih efektif untuk mewujudkan kerukunan antar umat beragama daripada perdebatan-perdebatan klasik yang tidak produktif serta justru memicu permusuhan.

Ditulis Kalis Mardiash... 

Sabtu, 13 Juni 2015

Ironi Jilbab TNI ; Apakah UUD 45 Hanya Berlaku di Aceh?

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ


MESKI negeri tercinta ini dalam keadaan damai, sebagian serdadu TNI ternyata masih harus terus berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan mereka. Ironisnya, lawan mereka dalam perang tersebut bukanlah pasukan asing, melainkan aturan kesatuan mereka sendiri. Di dalam tubuh pasukan yang telah berjasa merebut kemerdekaan dari penjajah ini ternyata masih ada aturan yang menghalangi prajuritnya menikmati kemerdekaan tersebut, yakni kemerdekaan menjalankan kewajiban mengenakan jilbab bagi tentara Muslimah.
Berbakti pada Negara, taat pada Agama
Isu jilbab tentara sesungguhnya bukanlah isu yang benar-benar baru. Tuntutan ini telah bergulir lama, awalnya dua institusi keamanan negara yakni POLRI dan TNI dihujani kritik serupa, agar membolehkan anggotanya berjilbab. Namun bagi POLRI soal jilbab ini telah tuntas. Lewat Keputusan Kapolri yang dikeluarkan 25 Maret 2015 lalu, Polwan muslimah di seluruh Indonesia dibolehkan mengenakan jilbab. Mereka terbebas dari maksiat mengumbar aurat. Otomatis, semua mata kini tertuju pada TNI, publik menunggu kebijakan serupa.
Sayangnya, harapan publik ini ditampik oleh pernyataan  Panglima TNI, Jendral Moeldoko bahwa aturan kebolehan berjilbab bagi prajurit wanita hanya berlaku di Aceh. Dus, jika tetap ingin berbakti kepada negara sembari mematuhi agamanya maka setiap prajurit muslimah dipersilakan pindah tugas ke provinsi di ujung Sumatera itu. Di satu sisi, keputusan ini melegakan sebab ternyata tidak ada larangan berjilbab, tapi di sisi lain aturan ini menyisakan pertanyaan besar ; apakah setiap prajurit muslimah yang taat pada Tuhan yang Maha Esa, seperti amanah Pancasila, hanya boleh bertugas di Aceh?
Ketentuuan tersebut cukup ironis bila mengingat tugas pokok TNI yang diamanahkan oleh undang-undang. Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 34 Tahun 2004 disebutkan bahwa tugas pokok Tentara Nasional Indonesia adalah, “…mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indinonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.. ”
Kalimat yang perlu digaris bawahi adalah bahwa negara yang dilindungi oleh TNI adalah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45. Bagi seorang muslimah, berjilbab adalah konsekuensi langsung dari sila pertama. Berjilbab bukanlah urusan prefernsi, melainkan kewajiban dari Allah, Tuhan yang Maha Esa. Seorang muslimah “berketuhanan” adalah dia yang taat pada perintah Tuhannya, termasuk untuk memakai pakaian menutup aurat. Kewajiban tersebut dapat dijalankan dengan bebas dimanapun di bumi Pertiwi sebab UUD 45 Pasal 28 dan 29 UUD 45 telah lama menjaminnya. Lalu, mengapa hanya di Aceh?
Di dalam perinciannya pada pasal 7, amanah konstitusi di atas memang tidak membebankan bagi TNI untuk memberikan hak berjilbab bagi prajurit muslimah. Namun demikian, keadaan aman dari gangguan asing tentu terasa hambar bila hak dasar untuk mematuhi keyakinan tidak terpenuhi. Ironi semakin terasa sebab kesatuan yang seharusnya menjaga hak-hak tersebut  justru enggan memberinya secara penuh kepada anggotanya sendiri.  Wajar apabila sejumlah kalangan mulai dari Komanas HAM, tokoh agama, dan elemen sipil lainnya mempertanyakan sikap tersebut.
Loyalitas dan bhakti TNI secara umum dan sang Panglima secara khusus tentu tidak diragukan lagi. Setiap kalimat amanah undang-undang yang disebutkan tadi pun tentulah telah diketahui dengan jelas. Publik hanya menunggu semua itu diewajantahkan dalam persoalan jilbab ini. Dengan mengijinkan prajurit muslimahnya berjilbab, TNI telah memenangkan pertempurannya ; memastikan bahwa setiap anak bangsa merdeka dibawah naungan Pancasila dan UUD 45. Semoga Jendral Moeldoko dan jajarannya tidak menunda-nunda lagi untuk meraih kemenangan ini.

tulisan ini telah di muat di Islampos, dimuat di sini untuk kepentingan dakwah.

Selasa, 09 Juni 2015

Ramadhan dan Nilai Toleransi


calon istri

persoalan toleransi jika disandingkan dengan agama seolah-olah tidak pernah akur. Sebab masih saja ditemukan tindak kekerasan berlabelkan ajaran agama. seperti pembantaian muslim Rohingya. Oleh ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas yang dilansir oleh Republika, dikatakan bahwa motif kekerasan ini bermula dari  kebencian Biksu ashin wirathu kepada Umat Islam dan takut penganut agama budha menadi terkikis di negara Myanmar. belum hilang juga dari ingatan, maraknya tuduhan teroris pada Islam pasca ledakan gedung wtc.  Jauh sebelum itu, pada abad pertengahan, pasca pengangkatan Paus Paulus IV , pihak kristen mengeluarkan dokumen yang disebut Cum Nimis Absurdum yang salah satu isinya boleh membunuh kaum Yahudi karena mereka pada hakikatnya adalah budak. 

Perbincangan mengenai toleransi dan agama pun menjadi sebuah pembahasan yang krusial. tawaran sikap toleransi yang seharusnya dijalankan agama pun bermunculan. Di antaranya adalah klaim toleransi inklusifisme. Zuhari Misrawi. Dalam “buku al-Qur’an kitab toleransi; inklusivisme, pluralisme dan multikulturalisme”, memberikan ungkapan “umat agama-agama lain juga akan masuk surga”

Bagi pemeluk agama yang setia, tawaran wacana toleransi yang dibalut faham pluralisme seperti di atas bukanlah sebuah solusi yang jitu. Sebab toleransi ini pada prosesnya akan menghilangkan identitas agama. ujung-ujungnya moral dan akhlak yang berbasis pada nilai agama juga akan hilang. Halalnya kawin sesama jenis dan bolehnya tindak-tanduk yang berbau pornografi adalah di antara hasil dari  faham toleransi yang kebablasan ini.
 
Padahal, jika mau berkaca kebelakang, maka kita akan menemukan konsep toleransi berkeadilan dalam Islam.  Tinta emas sejarah mencatat Upaya toleransi secara konstitusional pertama kali ditemukan dalam piagam Madinah. Seperti pada pasal 16 “bahwa sesungguhnya kaum-bangsa Yahudi yang setia kepada (negara) kita, berhak mendapat bantuan dan perlindungan, tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh diasingkan dari pergaulan umum”. Dalam sejarah juga digambarkan bagaimana rakyat eropa justru mendapatkan kenikmatan ketika Islam menguasai Andalusia. Sangat wajar Wallace-Murphy di dalam “what did Islam for us; understanding islam’s contribution to westren civilization” mengakui bahwa termasuk dalam hal bertoleransi, barat mempunyai hutang yang tak terbayar kepada kaum muslim.

untuk bertoleransi, Islam memang telah memiliki alur yang jelas. dalam Ajaran Islam, adil bertoleransi adalah menghargai sikap, pilihan dan ajaran yang dianut tanpa perlu mengorbankan keyakinan sendiri. Surat al-Kafirun telah menggambarkan bagaimana aqidah muslim harus murni dari unsur ajaran lain. hal ini bukan berarti menyuruh membenci, tetapi justru dengan berpegang teguh pada ajaran masing-masing Islam memberikan hak untuk memilih kepercayaan sesuai apa yang diyakini. 

Kebebasan memilih agama juga membawa konsekuensi akan hak menjalankan ibadah dengan baik sesuai kepercayaan. sehingga klaim kafir di dalam Islam bukanlah sebuah bentuk intoleran, melainkan konsekuensi atas sebuah kepercayaan. Seperti agama-agama lain yang juga memiliki konsep “kafir”nya. Hal tersebut lumrah saja selama tidak diungkapkan secara anarkis
 
dalam bidang muamalah atau sosial, Islam bahkan menyikapinya sangat terbuka. Seperti dalam berkepedulian, Islam menyuruh tolong menolong tidak hanya kepada sesama Muslim saja, tapi kepada non Muslim sekalipun. Sebab dalam Islam tolong menolong bertujuan mempercepat terealisasinya kebaikan bersama, demi terwujudnya kesatuan dan sebagai sarana ibadah untuk menambah ketaqwaan. Dimensi kepedulian ini pun tercermin dari beberapa prilaku Nabi Muhammad sebagai suri tauladan. Beliau pernah berdiri untuk menghormati mayat Yahudi yang lewat. Beliau pun pernah menggadaikan baju besinya pada seorang Yahudi. Beliau juga pernah menjenguk orang yang selalu menyakitanya secara lisan maupun perbuatan. 

Untuk itu, Islam selalu melatih tiap pemeluknya untuk menjunjung tinggi toleransi yang berkeadilan. Salah satunya di bulan Ramadhan. Puasa, melatih umat muslim untuk peka terhadap keadaan sekitar, mengontrol nafsu amarah dan membiasakan memberi maaf. Zakat pun demikian, dari ketujuh golongan orang yang berhak mendapatkan zakat, tidak satu pun yang dipersyaratkan harus muslim, melainkan juga untuk non muslim yang termasuk ketujuh golongan itu. sehingga salah satu indikator tercapainya tujuan taqwa adalah bisa bertoleransi secara adil. Peduli tanpa harus menjual keyakinan. Menghargai tanpa perlu menukar pendirian.