Pages

Jumat, 27 April 2012

SETETES PEMIKIRAN POLITIK BUYA NATSIR

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ





Buya Natsir, waktu muda
Judul ini bukan hendak sok puistis, atau sebuah pernyataan retoris, tapi bisa dianggap sebagai peringatan bahwa yang sanggup penulis tuangkan di sini hanyalah setetes dari lautan Buya Mohammad Natsir, baik perjalanan hidupnya apalagi pemikirannya. Mengapa setetes?, bukan segelas misalnya?. Sekali lagi bukannya hendak berpuisi ria, siapapun tahu bahwa yang namanya air setetes tidak akan sanggup memuaskan dahaga tetapi jika a adalah setetes dari minuman yang rasanya nikmat, maka setets itu justru menambah haus dan penasaran.  Lagipula siapa yang sanggup meringkas Natsir dalam satu dua halaman ?. beliau adalah pejuang sekaligus pemikir, seorang Sparta sekaligus Athena, perjuangannya sepanjang hayat pemikirannya sangat luas melampaui zamannya sendiri. Jika memabca nasehatnya kepada pemerintahan kolonial di tahun 1937 kita merasa sedang membaca kritikan yang ditujukan kepada pemerintahan Republik Indonesia yang konon berdaulat di tahun 2012 ini.  Bacalah artikelnya yang berjudul “Berbenteng di Hati Rakjat” yang dimuat di dalam Capita Selecta, insya Allah, anda  akan setuju dengan kalimat saya sebelumnya.
Berbicara tentang buku Capita Selecta, karena keterbatasan literatur maka untuk mengenal pemikiran Buya Natsir, Capita Selecta menjadi satu-satunya referensi utama di sini, dalam artian tulisan Buya Natsir sendiri, selebihnya adalah analisa penulis lain terhadap pemikiran beliau. Namun demikian saya berharap dengan bermodal buku lawas yang menampung 64 buah pena Buya Natsir ini saya bisa mencicipi lalu membagi pemikiran beliau khususnya tentang wawasan kebangsaan. Tulisan seputar topik itu bisa kita lihat di bab V Capita Selecta yang berisi tangkisan beliau atas tulisan-tulisan Ir. Soekarno dalam masalah relasi agama dan politik.
Pendirian Natsir seputar hubungan politis Islam dan negara dapat kita abaca terutama dalam  tulisan-tulisannya ketika membantah Ir. Soekarno dalam polemic di majalah Pandji Islam pada tahun 1938/40-an serta argument-argumennya dalam sidang Konstituante sebelum lembaga itu dimentahkan Soekarno lewat Dekrit 5 Juli. Setidaknya ada tiga periode pemikiran yang menjadi pokok utama  pemikiran Natsir. Yaitu periode 1930-1940, periode pasca kemerdekaan, dan periode konstituante. 
Pada periode pertama Natsir selalu teguh bahwa dasar negara bagi negara Indonesia yang berdaulat kelak haruslah Islam, pendapat inilah yang dipertahankannya dari kritikan atau bisa dikatakan bantahan Ir. Soekarno. Pasca kemerdekaan, sebagai bagian dari founding father Republik yang baru lahir dan telah menyepakati Pancasila sebagai dasar negara, beliau berkeyakinan bahwa Pancasila bagaimanapun masih bernafaskan Islam. Namun ketika dibuka debat-debat untuk menentukan dasar negara di siding Konstituante, beliau kembali menyuarakan ideology yang ia pegangi dengan kukuh ketika muda dulu ; Islam adalah dasar negara yang paling tepat.
Agama, menurut menurut Natsir harus dijadikan pondasi dalam mendirikan  suatu negara.  Agama, bukanlah semata-mata suatu sistem peribadatan antara  makhluk dengan Tuhan Yang Maha Esa. Islam itu adalah lebih dari sebuah sistem  peribadatan. Ia adalah satu kebudayaan/peradaban yang lengkap dan sempurna. , seperti dalam firman Allah SWT.: “Dan hendaklah  urusan mereka diputuslan dengan musyawarah!”.
Yang dituju oleh Islam ialah agar agama hidup dalam kehidupan  tiap-tiap  orang, hingga meresap dalam kehidupan masyarakat, ketatanegaraan, pemerintah  dan perundang-undangan. Tapi adalah ajaran Islam juga, bahwa dalam soal-soal  keduniawian, orang diberi kemerdekaan mengemukakan pendirian dan suaranya dalam musyawarah bersama.
Natsir memang mencoba menjawab kesulitan-kesulitan yang dihadapi  masyarakat Islam, dengan dasar pemikiran, bahwa ajaran Islam sangat dinamis  untuk diterapkan pada setiap waktu dan zaman. Dari sudut ini, ia jauh melampaui  pemikiran Maududi atupun Ibu Khaldun yang melihat sistem pemerintahan Nabi  Muhammad SAW dan khalifah yang empat, sebagai satu-satunya alternatif sistem  pemerintahan negara Islam. Menurut Natsir bentuk Negara apapun bisa diterapkan asal bernafaskan Islam dan bertujuan untuk mewujudkan apa yang ia bahasakan sebagai “kesempurnaan berlakunya undang-undang Ilahi, baik yang berkenaan dengan peri kehidupan manusia secara pribadi ataupun sebagai anggota masyarakat”[1].
Ia mengkritik orang-orang yang berpikiran picik bahwa pemerintahan yang Islami adalah pemerintahan yang pemimpinnya disebut Khalifah. Bagi Natsit, apapun sebutan pemimpin suatu negara Islam terserah saja, asalakan ia mampu menjadi amirul mukminin, ulil amri yang mengurusi kehidupan negara dan mengarahkannya kepada tujuan dimaksud[2]. Dan karena Indonesia adalah negara mayoritas Muslim maka sangat wajar jika pemimpinnya pun harus seorang Muslim.  
Ketika berpolemik dengna Soekarno, salah satu isu yang dilemparkan oleh sang ketua PNI adalah pendapat Abdurrazik bahwa Rasulullah tidak pernah mendirikan negara. Natsir enteng saja menanggapi hal itu dan menegaskan bahwa pernyataan itu tidak menggigit sama sekali. Memang Rasulullah tidak memerintahkan mendirikan negara, tetapi apakah beliau hanya memerintahkan untuk shalat, puasa, haji dan segenap ibadah mahdah saja?. Apakah Rasulullah tidak pernah memerintahkan ummatnya untuk mengatur masyarakat?, menegakkan hudud?. Tidak perlu berpendidikan terlalu tinggi untuk menjawabnya, dan siapapun yang mau berfikir akan sampai pada kesimpulan bahwa dengan negaralah semua itu bisa diwujudkan.
Demikianlah setets dari lautan Buya Natsir ini, saya sangat yakin siapapun yang kebetulan membacanya tidak akan puas dan masih samar seputar Buya Natsir. Yah bukankah memang sudah saya peringatkan sejak awal bahwa para murid TK ABA pun tahu, air setetes tidak bisa menghapus dahaga, tetapi malah menerbitkan penasaran.
  





[1] Mohammad Natsir, Capita Selecta, Jakarta : Bulan Bintang, 1955, hal 442.
[2] ibid

Senin, 23 April 2012

BAGAIMANA SALAFUL UMMAH BERIJTIHAD?

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HUKUM ISLAM DARI PERIODE KENABIAN SAMPAI MASA KHULAFA RASYIDIN
MASA RASULULLAH
Pemikiran Islam pada masa Rasulullah ditandai dengan ciri utama yakni tidak adanya perbedaan pendapat, karena semua masalah yang muncul langsung ditanyakan kepada Rasulullah sendiri. Hukum dan semua pemikiran keislaman  bersumber langsung dari wahyu, baik makan dan lafalnya yakni al-Qur’an atau hanya maknanya saja yakni Hadis. Karena hal itulah fikih pada masa ini disebut fiqhu al-wahyi (Zaidan, 2001 : 108).  
Masa Rasulullah saw atau periode kenabian dapat dibedakan menjadi masa Mekah dan Madinah, corak perkembangan pemikiran Islam pada kedua masa ini memiliki keunikan masing-masing. Masa Mekah berlangsung selama kurang lebih 13 tahun terhitung sejak diangkatnya Nabi Muhammad menjadi Rasul sampai beliau berhijrah. Focus bimbingan Islam pada masa ini tertju pada dua hal yakni pengokohan akidah dan pembentukan akhlak sebagai persiapan dan pondasi bagi pembentukan tasyri’ (dan pemikiran) Islam (Khalil, 2009 : 42).  Setelah hijrahnya Rasulullah dimulailah periode Madianah, periode ini berlangsung selama 10 tahun hingga wafatnya Rasulullah saw. Tasyri’ pada masa ini lebih kompleks meliputi seluruh aspek kehidupan kaum muslimin baik sebagai individu ataupun masyarakat (as-Sayis, tt :13).  Ajaran Islam pada periode ini menjadi lengkap meliputi ibadah, muamalah, jihad, hukum-hukum baik itu pidana dan pedata ; hukum pernikahan dan perceraian ; wasiat, warisan, kehakiman dan seluruh hal yang dicakupi ilmu fikih (as-Sayis, tt : 13).
Cara syariat dibentuk pada masa ini setidaknya ada dua bentuk ; diberikannya ketentuan hukum bagi permasalahan atau kejadian yang muncul. Contoh bentuk ini bisa kita lihat di dalam riwayat-riwayat tentang asbab an-nuzul ayat atau asbab al-wurud hadis. Bentuk lain adalah Rasulullah mejawab dengan ucapan dan perbuatannya (Khalil, 2009:48). Meskipun Rasulullah masih hidup sehingga dapat langsung menerima wahyu sebagai jawaban untuk semua persoalan, tetapi pada masa ini juga telah ada ijtihad baik itu dari Rasulullah maupun sahabat-sahabat beliau. Namun ijtihad pada masa ini jika keliru akan langsung mendapatkan koreksi dari Allah swt, misalnya pada peristiwa tawanan perang Badar dimana ijtihad Abu Bakar ra yang dipilih Rasulullah saw ternyata tidak dibenarkan Allah, justru ijtihad Umar ra yang dibenarkan            (as-Sayis, 1970 : 14).
Beberapa poin penting pemikiran Islam yang muncul pada masa kenabian adalah tadarruj yakni pembentukan ketentuan hukum atau suatu ajaran dengan cara berproses dan berangsur-angsur ; raf’u al-harj yakni  ketentuan hukum atau ajaran selalu berfungsi untuk menghilangkan kesusahan ; dan an-naskh yakni penghapusan suatu ketentuan baik lafal dan hukum, hanya hukumnya atau hanya lafalnya (Zaidan, 2001:111-113).



MASA KHULAFAH AL-RASYIDIN
a. Faktor-Faktor Yang Memicu Geliat Pemikiran Islam Periode Ini

Menurut Dr. Nashir Farid Washil setidaknya ada dua factor utama yang mendorong berkembangnya pemikiran Islam pada masa ini, khususnya perkembangan  pemikiran hukum/fikih. Faktor-faktotr tersebut adalah ;
1.      Meluasnya wilayah Daulah Islamiyah  karena penaklukan-penaklukan yang telah merambah sampai ke Persia, Irak, Syam dan Mesir. Masyarakat pada wilayah-wilayah taklukan tersebut memiliki adat kebiasaan dan kegiatan-kegiatan yang tidak dikenal oleh para penakluk Islam. Menganggapi hal ini para fukaha sahabat berijtihad untuk mencari tahu bagaimana pandangan Islam atas adat kebiasaan tersebut.
2.      Bercampurnya atau terjadinya interaksi antara orang Arab dan orang-orang selain mereka.  Tidak semua rakyat dari negeri-negeri taklukan memilih masuk Islam, sebagian diataran mereka tetap memeluk agama lamanya. Maka para fukaha sahabat harus berijtiah untuk menentukan aturan interaksi dengan mereka yang sesuai ajaran Islam (Washil, tt : 83).
3.      Ketiadaan sosok Rasulullah saw menjadi faktor yang paling penting. Karena ketiadaan beliau membuat para sahabat tidak bisa lagi merujuk langsung kepada beliau dan harus beristinbath sendiri.

b.      Sebab-Sebab Perbedaan Pendapat di Kalangan Sahabat

Di kalangan sahabat pada masa khulafah rasyidin kadang terdapat perbedaan pendapat mengenai permasalahan tertentu. Menurut Abdul Karim Zaidan sebab-sebab perbedaan tersebut antara lain ;
1.      Perbedaan penguasaan mereka terhadap sunnah, sebagian mengetahui suatu sunnah (ketetapan Rasulullah saw mengenai suatu masalah) sedangkan sahabat lain tidak mengetahuinya.  Para sahabat yang mengetahui sunnah akan meberkan fatwa sesuai sunnah (hadis) tersebut sedangkan yang tidak mengetahuinya akan berijtihad sendiri, terkadang ijtihad mereka sesuai sunnah namun terkadang tidak.
Contohnya misalnya pendapat Umar bin Khattab bahwa jemari tangan tidak dikenai diyat, kemudian setelah ia mengetahui bahwa ada hadis yang menyatakan adanya diyat bagi jari, beliau merubah fatwanya.
2.      Perbedaan muncul karena sebagian sahabat tidak gampang menerima hadis yang diriwayatkan dari Nabi kepadanya. Contohnya adalah Umar bin Khattab ra yang tidak mau menerima hadis dari Fatimah binti Qais mengenai tidak adanya pemberian nafkah dan tempat tinggal bagi istri yang ditalak bain.
3.      Perbedaan pandangan dalam memahami maksud dari suatu nash. Misalnya perbedaan pendapat sahabat mengnai masa iddah apakah tiga kali suci atau tiga kali haid. Perbedaan ini muncul karena lafal quru’ yang mernjadi ukuran lama iddah adalah lafal musytarak yang bisa berarti suci juga bisa bermakna haid.
4.      Perbedaan ijtihad di dalam perkara-perkara yang memang tidak diatur secara eksplisit oleh nash.  (Zaidan, 2001 : 130)
Dr. Rasyad Hasan Khalil menambahkan sebab perbedaan tersebut, jika dilihat sebab yang dikemukakan Dr. Rasyad, terlihat bahwa sebab-sebab tersebut menajdi penyebab tidak langsung dari sebab-sebab yang dikemukakan Abdul Karim Zaidan. Sebab-sebab yang dikemukakan Hasan Kalil antara lain ;
1.      Perbedaan tingkat pemahaman terhadap bahasa. Sebagian sahabat ada yang tidak memahami beberapa kata di dalam nash yang bukan berasal dari bahsa kabilahnya, misalnya Umar bin Khattab yang tidak mengetahui arti kata takhawwufin sebelum diberi tahu oleh seorang kakek dari Bani Hudzail. Kata itu berarti “menghina” di dalam dialek Bani Hudzail. Hal ini mempengaruhi perbedaan dalam memahami nash.
2.      Perbedaan dalam hal pergaula dengan Rasulullah. Ada sahabat yang bersama Rasulullah saw dalam waktu lama, sebagian hanya sebentar. Hal ini akan berpengaruh pada penguasaan akan sunnah.
3.      Perbedaan kapasitas individu atau kemampuan intelektual (Khalil, 2009 : 60).
4.      Sebab yang menjadi induk dari sebab perbedaan pendapat para sahabat ada dua hal yakni adanya nash yang zhanni ad-dilalah sehingga dipahami secara berbeda dan belum dibukukannya sunnah (hadis) (Khalil, 2009 : 71).

c.       Metode Pengayaan Masalah (Thuruq al-isitnbath) Pada Periode ini

Secara umum dapat dikatakan bahwa para sahabat ketika melakukan istinbath hukum mengikuti petunjuk Rasulullah saw yang terekam di dalam hadis Muaz bin Jabal ketika ia diutus ke Yaman, yakni merujuk pertama-tama kepada al-Qur’an, lalu sunnah, dan terakhir berijtihad dengan ra’yi. Di dalam berijtihad ini, mereka menempuh cara yang beragam dan alat yang digunakan (adillah al-ahkam) juga berbeda-beda.
Ijtihad yang dilakukan pada masa Abu Bakar ra dan Umar bin Khattab ra umumnya adalah ijtihad jama’i atau ijtihad kolektif meskipun ada juga ijtihad individual fardy. Ijtihad kolektif disini adalah musyawarah antra Khalifah dengan para fukaha sahabat mengenai suatu permasalahan. Jika mereka mencapai kata sepakat, maka kesepakatan itulah yang menjadi keputusan hukum, sedangkan jika tidak ada kesepakatan maka khalifah memutuskan sendiri yang ia anggap benar.
Setiap Khalifah memiliki caranya sendiri di dalam menempuh jalur-jalur penetapan hukum yang telah dijelaskan di atas. Diriwayatkan bahwa jika menghadapi suatu permasalahan baik itu perseteruan dua pihak (khusum) atau pun suatu masalah dari satu orang saja, maka ia akan merujuk kepada al-Qur’an pertama kali. Jika tidak ditemukan, ia berpaling kepada sunnah yang ia ketahui, jika ia tidak mengetahui sunnah mengenai permasalahan tersebut beliau mengumpulkan orang-orang dan menanyakan apakah ada yamg mengetahui hadis seputar masalah tersebut atau tidak. Apabila masih tidak ditemukan ia akan melakukan ijtihad kolektif seperti yang telah dijelaskan di atas (Zaidan, 2001:119).
 Khalifah Umar juga melakukan hal yang serupa kecuali bahwa beliau akan tetap melakukan musyawarah sampai ditemukan pendapat yang disepakati. Beliau juga diriwayatkan telah menasehati Syuraih bahwa ia boleh saja memilih untuk melakukan ijtihad jika mampu dan jika belum siap boleh mengakhirkannya. Umar bin Khattab juga menasehati Abu Musa al-Asy’ari agar melakukan qiyas lewat kata-katanya yang terkenal ; a’rif al-asybah wa an-nazhair wa qis al-umuura. Kata-katanya ini kelak menjadi judul bagi kitab-kitab qawaid dari mazhab-mazhab fikih.
 Dari uraian ini dapat dipahami bahwa para fukaha sahabat pada periode Khulafa al-Rasyidin telah menggunakan ra’yu pada persoalan-persoalan yang tidak secara eksplisit disinggung nash, dan ijma’ adalah sumber hukum yang diakui (mu’tabar) di antara mereka. Mereka juga telah meletakan dasar-dasar qiyas,. Ra’yu yang dianggap buruk oleh sahabat di dalam sebagian riwayat adalah ra’yu yang buruk, atau dilakukan pada masalah yang telah ada nashnya, atau karena orang yang melakukannya belum mampu untuk berijtiahd. Menurut Ali as-Sayis, kata ra’yu yang digunakan oleh para fukaha sahabat pada periode ini sebenarnya telah mencakup berbagai metode ijtihad seperti istihsan, maslahah mursalah, saddu zari’ah ,istishab, dan qiyas. Ijtihad yang dilakukan para fukaha sahabat terbatas pada persoalan yang benar-benar nyata, mereka tidak melakukan ijtihad “andai-andai” (as-Sayis, 1970 : 37).

Maraji :
Al-Madkhal li Dirasah asy-Syari’ah al-Islamiyah, Dr. Abdul Karim Zaidan.
Al-Madkhal al-Wasith li Dirasah asy-Syari’ah al-Islamiyah wa al-Fiqhi wa at-Tasyri’, Nasir Farid Washil
Tarikh al-Fiqhi al-Islami, Muhammad Ali as-Sayis
Nasyat al-Fiqhi al-Ijtihady wa Athwaruhu, Muhammad Ali as-Sayis




   

Minggu, 22 April 2012

KESADARAN MEMIMPIN, MEMIMPIN KESADARAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ




Kepemimpinan adalah sesuatu yang sangat urgen dalam kehidupan manusia. Hal ini terbukti dengan adanya sosok pemimpin di dalam tiap kesatuan social sejak zaman dahulu. Pada masyarakat primitive entah di zaman dahulu atau bahkan sampai sekarang, mereka akan mengangkat orang terbaik mereka menjadi kepala suku. Pada system monarki ada raja atau kaisr, pada system republic ada presiden. Plato sang filsuf idealis mengangankan negara yang dipimpin seorang filosof. Jadi manusia diamana dan kapan saja membutuhkan pemimpin, ini sesuai dengan kodrat mereka selaku makhluk social, makhluk yang suka berkumpul dan hidup bersama, kita menyebutnya bermasyarakat. Bayangkanlah jika sekumpulan orang hidup bersama , tetapi tidak seorangpun diantara mereka yang memiliki otoritas untuk didengarkan pendapatnya dimana keputusannya adalah kata akhir bagi tiap sengketa, pasti yang terjadi adalah kekacauan ; semua orang melakukan yang menguntungkan pihaknya sehingga terjadi chaos.
Sebagai agama yang syumul atau meliputi segala aspek kehidupan, Islam tentu saja mengatur pula masalah yang sungguh penting ini.  Fundamen Islam  yakni al-Quran dan Sunah memang tidak mengatur sampai detail-detailnya, misalnya tata cara pemilu, pemasangan lampu lalu lintas oleh pemimpin kota dan hal-hal teknis lainnya. Perkara yang diatur adalah pokok-pokok atau asas-asas kepemimpinan. Sebutlah asas musyawarah, amar ma’ruf nahi munkar, ‘adalah dan lain sebagainya. 
Kepemimpinan dalam kaca mata Islam bisa dimaknai khusus yakni pemimpin masyarakat dengan segala mekanisme pengangkatan, persyaratan, dan hal-hal lain yang diatur dalam fikih siyasah, atau al-ahkam al-sulthaniyah jika memakai isitlah al-Mawardi dan Abu Ya’la al-Hanbali. Kemudian kepemimpinan juga bisa dimakani umum yaitu kepemimpinan yang dilakukan oleh setiap individu, dalam kaca mata ini setiap orang adalah pemipin atas tanggung jawab sekecil apapun yang dibebankan padanya termasuk tanggung jawab atas dirinya sendiri.
Pada tulisan ini saya tidak akan membahas terlalu ilmiyah tentang bahasan kempemimpinan  dalam kaca mata pertama.  Sesuai judulnay, tulisan ini mungkin hanya bersifat reflektif tentang salah satu prinsip kepemiminan dalam Islam yakni kesadaran memimpin yang masuk pada ranah kepemimpinan jika dilihat dengan paradigm kedua tadi. 
Rasulullah saw bersabda dalam sebuah hadisnya yang cukup popular (masyhur): 
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ : كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالإِمَامُ رَاعٍ وَهْوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ فِي أَهْلِهِ رَاعٍ وَهْوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ ، وَهْيَ مَسْؤُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا وَالْخَادِمُ فِي مَالِ سَيِّدِهِ رَاعٍ
Arti : dari Abdullah bin Umar ra, bahwa beliau mendengarb Rasulullah saw bersabda : setiap diri kalian adalah pemimpin, dan akan dimintai pertanggung jawaban atas apa yang kalian pimpin. Maka seorang Imam adalah pemimpin (atas rakyatnya) dan ia bertanggung jawab akan rakyatknya, seorang lelaki adalah pemipin dalam keluarganya dan bertanggung jawab atas keluarganya, seorang wanita adalah pemimpin pada rumah suaminya dan ia bertanggung jawab atas hal itu, seorang budak/pembantu adalah pemimpin atas harta majikannya dan ia bertanggung jawab atas harta majikannya itu. (HR. Bukhari-Muslim.)
Para imam mukharrij hadis seperti Bukhari dan Muslim meletakan hadis ini pada bab kepemimpinan dalam kitab mereka. Tidak mengherankan karena hadis ini bisa dikatakan bahwa hadis inilah dasar utama bagi konsep kepemimpinan dalam Islam. Baik dari paradigm umum dan ataupun khusus. Pesan utama hadis di atas adalah apa yang saya sebutkan dalam judul tulisan ini sebagai “kesadaran memimpin”.
Kesadaran memimpin adalah modal utama bagi setiap orang untuk hidup tertib dalam suatu negara. Bukan hanya sebagai kepala negara tetapi juga sebagai warga negara. Betapa bijak Rasulullah saw, beliau mampu memadatkan konsep luas tentang kepemimpinan Islam dalam sebait sabdanya. Perhatikanlah!, beliau menyebutkan bahwa kesaran memimpin harus ada pada tiap individu muslim, lalu beliau memberikan perincian mualai dari posisi kepala negara, keluarga, dan bahwa seorang budak pun adalah pemimpin. 
Jika diperhatikan, inti dari kedaran memimpin yang hendak ditekankan oleh Rasulullah adalah rasa tanggung jawab atau jika memakai istilah hadis di atas “akan ditanyai (masulun) tentang yang dipimpinannya”.  Kita tentunya sepakat bahwa rasa tanggung jawab memang merupakan ruh sebuah kepemimpinan. Sebuah system kepemimpinan apa pun namanya meskipun ia memakai nama khilafah akan runtuh hancur lebur jika kesadaran memimpin atau tanggung jawab telah menguap dari hati pemimpin dan rakyatnya. Jika dibawa pada level individu, maka seorang yang telah kehilangan rasa tanggung jawabnya dan tidak lagi sadar bahwa ia adalah pemimpin atas dirinya pasti akan mejadi biang penyakit social dan menzhalimi dirinya sendiri.
Kesadaran memimpin pada gilirannya akan melahirkan suatu pencerahan dalam diri seseorang bahwa ia adalah pemimpin bagi seluruh dirinya jiwa dan raga. Orang yang telah meyadari hal itu akan tahu bahwa seluruh tingkah lakunya berada dalam kendali sesuatu yang sisebut oleh Paulo Friere sebagai “kesadaran”. Nah, dengan demikian ia akan segera mengambil tali kekang kesadaran dirinya, sehingga segala tindak tanduk yang muncul dari dirnya berada di bawah pengawasannya. Konsep terakhir inilah yang penulis sebut “memimpin kesadaran”.
Menutut penulis, konsep kesadaran memimpin dan memimpin kedaran inilah yang menjadi salah satu kunci utama manejmen kepemimpinan dalam kaca mata Islam. Jika kedua hal ini telah terpatri dalam diri tiap individu anggota dari suatu masyarakat atau jika memakai istilah hadis Nabi al-imam hingga al-khadim maka akan mudahlah suatu masyarakat diatur, dimenej untuk menempuh jalan yang benar menuju tujuan yang benar. Tujuan yang benar dari suatu kepemimpinan kata Buya Natsir adalah menjadikannya sebagai sarana ibadah kepada Allah swt, karena itulah tujuan satu-satunya eksistensi manusia di muka bumi. 
Wallahu a’lam bisshawab.
  

DEWESTERNISASI ILMU ; UPAYA AL-ATTAS MENGOBATI KANKER EPISTEMOLOGIS

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ



al-Attas
Iftitah 

Ketika Aminah Wadud seorang aktivis feminis muslimah dari Amerika membuat aksi heboh dengan menjadi khatib sekaligus imam shalat Jumat dengan jamaah bercampur baur tanpa hijab pembatas, sontak dunia Islam geger, beragam komentar bermunculan, ada yang mencaci, ada yang memuji, ada yang menganggap ngawur ada yang menganggapnya sebagai suatu terobosan besar. Syahdan, seorang kolumnis yang ikut berkomentar menulis di sebuah harian nasional, “Di dunia ini tidak ada kebenaran absolut, yang kita tahu hanyalah kebenaran dengan “k” kecil.” Dengan pernyataannya itu, sang kolumnis hendak mengajak orang-orang untuk tidak menghakimi perbuatan Aminah sebagai salah, karena kita tidak pernah tahu apa kebenran dengan “K” besar itu. Oleh Dr. Syamsuddin Arif, sang kolumnis “didiagnosa” menderita penyakit kanker epistemologis yang termasuk akut .  Kanker epistemologis adalah penyakit intelektual yang cukup berbahya dan belakangan semakin luas tersebar di dunia Islam tak terkecuali di Indonesia. Penyakit ini bisa menjangkiti siapa saja, mulai dari seorang mahasiswa tingkat awal hingga para guru besar di perguruan-perguruan tinggi Islam bisa terjangkiti. 

Lebih lanjut Dr. Syamsuddin Arif yang merupakan murid al-Attas di ISTAC itu memaparkan beberapa tanda terjangkitnya virus kanker epistemologis ini pada seseorang. Tanda pertama adalah sikap skeptic berlebihan, sehingga masalah-masalah yang telah qat’i di dalam agama   pun masih terbuka untuk diperdebatkan menurut mereka. Jika sudah parah, mereka tidak lagi hanya meragukan kebenaran sesuatu, melainkan sudah beranggapan bahwa manusia hanya bisa mendekati kebenaran dan tidak akan pernah sampai kepadanya . Selanjutnya, mereka yang terjangkiti kanker ini akan menjadi seorng relativis ekstrim. Sebagai konsekuansi dari epistemology relativistic seperti itu, semua orang, agama, sekte, kepercayaan dan lain sebagainya semuanya benar. Pandangan semacam ini pada giliranya akan menimbulkan pluralism agama. Gejala lain dari pengidap kanker epistemology  menurut Syamsul Arif adalah kekacauan ilmu (cognitive confussion) karena garis demerkasi antara yang haq dengan yang bathil tidak lagi jelas, keduanya bahkan dicampur adukkan .  

Gaya berfikir seperti disamapikan sekilas tadi adalah realitas di tubuh ummat. Beberapa cendekiawan Islam berusaha mencari penyebab dari penyakit kanker epistemology ini, salah satunya adalah Syed Muhammad Naquib al-Attas. Menurut penilaian al-Attas, semua itu terjadi karena ilmu pengetahuan yang ada sekarang ini sangat sarat dengan muatan budaya Barat, sehingga pandangan dunia (wordlview) yang digunakan adalah pandangan dunia Barat. Bukannya mau bersikap anti-Barat atau menolak segala sesuatu yang berbau Barat, tetapi pengalaman historis dan percampuran berbagai corak pemikiran yang kemudian membentuk cara Barat melihat dunia ini memang tidak cocok diterapkan di dunia Islam, bahkan mungkin dunia seluruhnya, karena telah terbukti hanya membawa kerusakan. Dampak destruktif terbesar dari worldview Barat terhadap ilmu adalah pemalingannya –sengaja maupun tidak- dari tujuan awalnya yang mulia yakni untuk keadilan dan perdamaian menjadi kezhaliman dan kekacauan.

Al-Attas melandaskan proyeknya pertama-tama pada kenyataan bahwa ilmu itu tidak bebas nilai melainkan sarat nilai atau value laden. Niali tersebut meresap dan merasuk ke dalam ilmu melalui caranya dipahami, Nailai-nilai tersebut menyamar sebagai ilmu. Tapi pada hakikatnya, jika diamati secara keseluruhan, ia bukanlah ilmu melainkan hanyalah – dalam bahasa al-Attas- tafsiran-tafsiran melalui prisma pandangan alam (worldview) . Bisa dikatakan bahwa nilai tersebut menyusup melalui landasan filsafati suatu ilmu, ontology, epistemology atau aksiologinya. Landasan tersebut sangat dipengaruhi oleh apa yang dibahasakan al-Attas sebagai “Suatu  pandangan intelektual dan persepsi psikologis dari peradaban yang memainkan peran kunci dalam perumusan dan penyebarannya (ilmu) saat ini” .

Corak Budaya Barat di Dalam Filsafat Ilmu

Jika kita bermaksud membersihkan ilmu dari polusi-polusi peradaban Barat yang merusak, maka pertanyaan yang muncul tentu saja adalah nilai yang mana yang merusak itu, dan mengapa ia bisa berdampak destruktif seperti itu.? . Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu al-Attas mengurai komposis dari  “gado-gado”  peradaban Barat. Peradaban Barat yang dimaksudkan oleh al-Attas adalah suatu peradaban yang berkembang dari percampuran historis dari berbagai kebudayaan, filsafat, nilai dan aspirasi dari Yunani dan Romawi kuno. Belakangan unsur nilai agama Yahudi dan Kristen juga masuk setelah kedua agama ini, terutama Kristen, diterima secara luas di Eropa. Percampuran dan pembentukannya lebih lanjut dilakoni oleh orang-orang Latin, Gemanik, Celtik, dan Nordik sehingga nilai-nilai dari bangsa-bangsa tersebut juga terserap masuk . 

Dari Yunai kuno diserap unsur-unsur filosofis, epistemologis, dasar-dasar pendidikan, dan etika serta estetika. Romawi kuno menyumbangkan unsur hukum, ketata negaraan, dan pemerintahan. Agama Yahudi dan Kristen tentu saja mempengaruhi corak keberagamaan, selanjutnya orang-orang Germanik, Nordik, Latin dan Celtik seperti telah disebutkan di atas, juga memberikan pengaruh nilai, yakni nilai-nilai kemerdekaan, semangat kebangsaan dan nilai-nilai tradisi mereka. Mereka juga telah ambil bagian dalam pengembangan ilmu sains alam tabii, fisika, dan teknologi. Sebenarnya peradaban Islam juga membrikan pengaruh kepada peradaban Barat dalam hal rasionalitas dan saintifik, tetapi pengaruh tersebut, kata al-Attas, telah ditata kembali agar sesuai dengan acuan kebudayaan Barat. 

Di dalam kajian epistemology, sumber ilmu adalah salah satu poin yang krusial. Ciri khas pertama dan mungkin utama dari keilmuan Barat adalah sumber ilmunya yang hanya terbatas pada akal dan panca-indra . Jika dicermati semua aliran epistemology yang bergulat di alam pikiran Barat baik itu rasionalisme, empirisme, skeptisisme, relatifisme, ateisme, agnotisme, eksistensialisme, humanisme, sekularisme, eksistensialisme, , sosialisme, kapitalisme dan isme-isme lainnya semuanya tidak terlepas dari landasan bahwa sumber ilmu kalau bukan akal pastilah panca-indra.  Cara berpikir seperti ini bisa kita katakan sebagai epistemology sekuler, dimana wahyu tidak mendapatkan peranan sebagai sumber ilmu pengetahuan. Padahal di dalam Islam, kedudukan wahyu sebagai sumber ilmu sangat kokoh, wahyu adalah otoritas tertinggi di dalam menentukan kebenaran. Penolakan terhadap otoritas wahyu dan keyakinan keagamaan apapun dalam menentukan kebenaran didapatkan kebudayaan Barat dari pengalaman traumatic mereka dari masa-masa dark age ketika gereja mengekang para ilmuwan dengan doktrin dan ancaman berat. Siapa yang tidak tahu kisah pilu tragedy Galileo dan Copernicus?.

Berpaling dari wahyu, Barat mempersenjatai akal dan indranya dengan tradisi kebudayaan yang diperkuat oleh dasar-dasar filosofis . Dari uraian al-Attas tentang dasar-dasar filosofis tersebut, dapat kita tarik kesimpulan mengenai ciri khasnya. Dasar filosofis itu berangkat dari dugaan spekulatif yang hanya berkaitan dengan kehidupan sekuler materialistis semata sehingga hal-hal ghaib tentu saja tidak dianggap ada. Filsafat ilmu Barat bahkan telah mengangkat dugaan dan keraguan sebagai sarana epistemologis yang paling tepat untuk mencapai kebenaran . Ciri lainnya adalah antrhoposentrisme atau keberpusatan pada diri manusia sebagai “diri jasmani dan hewan rasional”, sehingga ketika hendak mencari kepastian kebenaran, Rene Descartes memulainya dengan kepastian akan kebenaran diri sendiri, Cogito Ergo Sum. Karena bagi Descartes, satu-satunya kebenaran yang tidak mungkin diragukan adalah kebenaran diri sendiri, menurut Amin Abdullah, hal itu bahkan menjadi ciri utama filsafatnya .  Dan sudah dimaklumi bersama bahwa Descartes adalah salah satu “Imam” filsafat Barat. 

Sebagai kelanjutan dari pengagungan berlebih pada eksistensi manusia, maka doktrin humanisme menjadi sebuah doktrin yang sangat dijunjung. “Disembahnya dewi HAM” adalah salah satu contoh implementasi nyata dari hal ini.  Konsekuansi lainnya adalah pemberian porsi yang sangat besar bagi rasionalitas atau akal manusia sebagai pembimbing hidup dan diyakini sebagai satu-satunya kekuatan yang mampu menyingkap rahasia alam dan kaitannya dengan ekisistensi manusia. Al-Attas juga menyebutkan bahwa Barat telah menjadikan drama dan tragedi sebagai unsur-unsur yang dominant dalam fitrah dan eksistensi kemanusiaan. Barat juga bersikap dualistik terhadap realitas dan kebenaran, akibatnya, peradaban Barat menderita semacam tekanan batin yang mendorongnya untuk terus mencari tanpa pernah menemukan kebenaran itu sendir, ibarat seorang yang meminum ait garam, semakin diminum semakin haus .  Kebenaran agama yang asasi di dalam pandangan alam seperti itu dianggap sebagai teori semata atau ditolak terus sebagai “bayangan yang tidak berguna”. Nilai yang mutlak ditolak sedangkan nilai relative dipegang teguh. Tidak ada yang pasti kecuali kepastian bahwa tidak ada yang pasti menjadi semacam kredo.  

Dampak jelas dari semua ini adalah tidak adanya pegangan yang pasti sebagaiman kepastian yang didapatkan dari otoritas wahyu, sehingga moral, etika dan seluruh pandangan alamnya senantiasa berubah dan ditinjau ulang. Dus, skeptisisme berlebih, relativisme akut, kebingungan ilmu yang oleh Syammsuddin Arif disebut kanker epistemologis adalah penyakit yang timbul dari worldview Barat yang telah menyusup kedalam ilmu dan diadopsi tanpa daya kritis oleh sebagian cendekiawan Islam.  Akibat terburuknya adalah pengingkaran terhadap Allah dan Hari Akhirat, juga ilmu menjadi antagonis bagi agama seperti yang dengan apik digambarkan oleh Dan Brown di dalam novelnya Angel and The Demon. 

Dewesternisasi Ilmu Sebagai Langkah Awal  Islamisasi Ilmu Pengetahuan

Proyek besar dari Syed Naquib al-Attas sebenarnya adalah Islamization of Knowledge, beliau bersama koleganya dari Palestina Dr. Islamil Raji al-Faruqi telah mengusung gagasan ini sejak tahun 70-an sebagai solusi bagi kemunduran multi dimensi yang diderita ummat Islam. Upaya membersihkan ilmu pengetahuan dari susupan nilai-nilai hidup Barat yang berdampak destruktif sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya adalah langkah awal untuk proyek Islamisasi Ilmu Pengetahuan. Langkah ini dapat kita sebut dewesternisasi ilmu pengetahuan, yang bermakna sterilisasi ilmu pengatahuan dari pengaruh worldview Barat. 
Islamisasi Ilmu  Pengetahuan merupaka sebuah konsep yang luas, tidak mungkin untuk disampaikan secara keseluruhan di sini, sehingga kami hanya akan membahas dewesternisasi yang merupakan langkah awal bagi Islamisasi. Karena tanpa membersihkan nilai-nilai Barat yang sudah terlanjur tertanam di dalamnya, upaya untuk memadukan nilai-nilai Islami dengan ilmu pengetahuan akan sia-sia. 
Bagi al-Attas, ilmu yang kini secara sistematik disebarkan ke seluruh dunia bukanlah ilmu yang sejati, tetapi telah dipenuhi oleh watak dan kepribadian kebudayaan Barat, dipenuhi dengan semangatnya dan disesuaikan dengan tujuannya. Unsur-unsur itulah yang harus dikenali, dipisahkan, dan diasingkan dari tubuh ilmu pengetahuan . Hal ini penting karena tidak semua nilai Barat harus dihilangkan, tetapi hanya yang bersifat destruktif .  Unsur-unsur tersebut bukanlah ilmu itu sendiri tetapi ia menentukan bentuk khusus bagi memahami, menilai, dan menafsirkan ilmu tersebut agar sesuai dengan pandangan alam peradaban Barat. 
Unsur-unsur destruktif dan bertentangan dengan pandangan alam Islam yang harus diisolir dari ilmu pengetahuan mencakup konsep-konsep kunci yang sebagiannya telah disbutkan tadi. Dewesternisasi juga mencakup konsep-konsep kunci lainnya baik itu di dalam ranah epistemologis, ontologis maupun aksiologis. Isolasi tersebut dilakukan pada dari setiap bidang ilmu pengetahuan modern saat ini, khususnya dalam ilmu pengetahuan humaniora. Bagaimanapun, ilmu-ilmu alam, fisika dan aplikasi harus diislamkan juga khususnya dalam penafsiran-penafsiran akan fakta-fakta dan dalam formulasi teori-teori. Di dalam Prolegomena to The Metaphysic of Islam, al-Attas menyebtukan bahwa unsur-unsur dekstruktif yang bertentangan dengan pandangan alam Islam di dalam ilmu pengtahuan modern harus dicari di dalam  
metode-metode ilmu modern ;berbagai konsep, perandaian, dan simbolnya ; aspek-aspek empiris dan rasionalnya, dan yang berkenaan dengan  nilain dan etika ; tafsirannya mengenai eksistensi dunia eksternal, keseragaman sifat alam, dan rasionalitas proses-proses alamiah ; teorinya mengenai alam semesta ; klasifikasi ilmunya ; batasan dan saling-hubungan antara satu ilmu dengan lainnya dan relasi sosialnya. 
Dengan dibersihkannya pandangan alam Barat dari hal-hal tersebut, diharapkan ilmu pengetahuan akan menjadi ilmu yang sejati, lalu nilai-nilai Islam kemudian disuntikan sebagai substitusi bagi nilai-nilai Barat pada konsep-konsep kunci filsafat ilmu pengetahuan. Proses yang disebutkan terakhir itulah yang disebut Islamisasi Ilmu Pengetahuan. 

Sampai di sini mungkin akan muncul pertanyaan ; bukankah jika seperti itu ilmu yang ada kembali menjadi ilmu yang sarat nilai yakni nilai-nilai Islam?. Bukankah ini hanya perpindahan “kaca mata” saja dalam menafsirkan dan memahami ilmu, di dalam epistemologinya, lalu bagaimana memperoleh ilmu yang sejati?. Untuk pertanyaan semacam ini, di akhir uraian pembukanya bagi wacana dewesternisasi ilmu di dalam Islam dan Sekularisme-nya, al-Attas mengajukan jawaban yang bernas, beluah menganggap worldview Islam adalah pandangan alternatif bagi worldview Barat yang destruktif, maka beliau menjawab  ; 
Jika melalui penafsiran alternatif tersebut manusia mengetahui hakikat dirinya serta tujuan sejati hidunya, dan dengan mengetahui itu ia mencapai kebahagiaan, maka ilmu tersebut merupakan ilmu sejati. Meskipun ilmu tersebut dipengaruhi oleh unsur-unsur tertentu yang menentukan bentuk khusus, serta diniai, dipahami, dan ditafsirkan sesuai dan sejalan dengan pandangan alam (worldview) tertentu
Penutup 
Gagasan Islamisasi Ilmu Pengetahuan dengan langkah awal dewesternisasi yang ditawarkan al-Attas sebagai ikhtiar untuk mengobati kanker epistemologis ini adalah sebuah gagasan yang brilian dan patut diperjuangkan. Akan tetapi mewujdukan semuanya tentu saja bukanlah hal yang mudah, persyaratan mutlak yang harus dimiliki adalah penguasaan terhadap khazanah kelimuan Islam sekaligus pernbendaharaan ilmu Barat.  Mungkin satu langkah nyata dan pasti yang bisa dilakukan oleh generasi muda Islam, seperti yang pernah dinasehatlan Buya Natsir ; banggalah akan ajaran Islam dan jangan merasa inferior di depan kemajuan Barat, apa lagi sampai menjadi pengekor taklid.

>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Daftar Pustaka
Abdullah, Amin,  Islamic Studies di Perguruan Tinggi Pendekatan Integratif-Interkonektif, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, cet II, 2010.
Al-Attas, Syed Muhammad Naquib, Islam dan Sekularisme terj dari Bahasa Inggris oleh Khalif Muhammad, Bandung : Institut Pemikiran Islam dan Pembangunan Insan, 2011.  
Arif,  Syamsuddin, Orientalis dan Diabolisme Pemikiran, Jakarta : Gema Insani Press, 2008
Armas, Adnin,“Dewesternisasi dan Islamisasi Ilmu Pengetahuan,” http://insistnet.com/index.php?option=com_filecabinet&task=download&cid%5B%56 akses 16 Maret 2012
Aunullah, Idi “Dewesternisasi dan Islamisasi ; al-Attas dan Filsafat Ilmu Islam”, http://www.scribd.com/doc/19222051/Dewesternisasi-Dan-Islamisasi-Al-Attas-Dan-Filsafat-Ilmu-Islam, akses 16 April 2012.



 Catatan ; maaf jika ini banyak "asumsi" yang "syadz", atau penggunaan istilah2 yang kurang tepat. Saya juga baru pertama kali menulis ginian

Senin, 09 April 2012

Pengaruh Aqidah Muktazilah Terhadap Pandangan Ushul Fikih Mereka.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Sebelum membahas mengenai pengaruh akidah Muktazilah terhadap pemikiran ushul fikih mereka, terlebih dahulu akan dipaparkan secara global prinsip-prinsip akidah mereka. Akidah golongan Muktazilah yang paling utama adalah lima pokok ajaran yang mereka sebut al-ushul al-khamsah, atau lima pilar utama. Kelima prinsip tersebut diurutkan menurut kepentingan dan kedudukannya, yaitu :

1. Ke-Esaan (at-Tauhid),
2. Keadilan (al-‘Adlu),
3. Janji dan Ancaman (al-Wa’du wa al-Wa’id),
4. Tempat di antara dua tempat (al-Manzilatu baina al-manzilataini) dan
5. Menyuruh berbuat baik dan melarang segala kemungkaran (amar ma’tuf nahi munkar).
Kelima prinsip di atas sebenarnya juga diyakini oleh ummat Islam selain kalangan Muktazilah, tetapi kalangan Muktazilah memiliki pemahaman tersendiri yang berbeda dengan ummat Islam pada umumnya. Dalam memahami konsep at-Tauhid, mereka berpendapat bahwa Allah awt tidak boleh memiliki sifat-sifat yang membuat-Nya menyerupai manusia, sebagai jalan keluar, mereka menakwil ayat-ayat yang sepintas menggambarkan Allah memiliki sifat manusia. Konsekuensi dari takwil mereka adalah pengingkaran terhadap beberapa sifat Allah, menganggap al-Qur’an adalah makhluk, mengingkari sifat-sifat Allah sebagai sesuatu yang qadim, dan mengingkari melihat Allah di akhirat kelak.
Konsep al-‘Adalah juga mereka pahami dengan cara berbeda dengna mayoritas ummat Islam. Karena menganggap Allah adalah Maha Adil, maka mereka menyatakan bahwa bukan Allah yang menciptakan perbuatan-perbuatan manusia dan manusialah yang memiliki kemampuan untuk melakukan suatu perbuatan baik atau buruk. Dengan demikian manusia bertanggung jawab atas perbuatannya. Konsep al-wa’du wa al-wa’id adalah kelanjutan atau konsekuensi logis dari konsep keadilan. Manusia yang berbaut baik akan mendapatkan balasan dan mereka yang berlaku buruk diancam azab yang pedih .
Prinsip berikutnya dari Muktazilah adalah prinsip al-Manzilatu baina al-Manzilataini, atau tempat di antara dua tempat. Prinsip inilah yang mejadi penyebab Washil bin Atha’ memisahkan diri dari forum Hasan al-Bashri. Menurutnya seorang mukmin yang melakukan dosa besar tidak menjadi kafir namun juga bukan lagi seorang mukmin, melainkan menjadi seorang fasik . Prinsip terakhir adalah memerintah pada kebaikan dan melarang keburukan.
Menurut Dr. Ali bin Said bin Shalih ad-Dhauly, seorang guru besar Ushul Fikih dan Syariah di Ahsa, di dalam bukunya Arau al-Mu’tazilati al-Ushuliyah, dari kelima prinsip di atas, prinsip pertama dan kedualah yang dianggap sebagai prinsip utama. At-Tauhid dan al-‘Adlu adalah dua prinsip yang berdiri sendiri tetapi tidak dapat dipisahkan dari lainnya. Oleh karena itu, kalangan Muktazilah sangant bangga menyebut diri merkea sebagai ahlu al-‘adli wa at-tauhid . Kedua prinsip itulah yang pada gilirannya memberikan pengaruh yang besar terhadap pemikiran ushul fikih mereka.

1. Wajibnya mensyukuri nikmat Allah ta’ala

Al-Qadhi Abdul Jabbar telah menjelaskan masuknya perkara ini kedalam ashal al-adli atau pokok keadilan. Beliau menjelaskan bahwa salah satu bagian dari ulum al-‘adli adalah kita mengetahui bahwa segala nikmat yang nampak hanyalah berasal dari Allah. Baik nikmat-nikmat tersebut diperoleh langsung dari Allah, atau dengan perantara selain-Nya. Perkara ini dimasukan ke dalam ulum al-‘adl maksudnya adalah Allah membebani kita untuk mensyukuri segala nikmat yang nampak, karena semua nikmat tersebut merupakan bagian dari perbuatan Allah. Jika sekiranya nikmat-nikmat tersebut bukan bagian dari perbuatan-Nya, tentu Ia tidak akan menyuruh kita mensyukurinya, karena itu adalah perbuatan yang buruk.

2. Tidak bolehnya nasakh dalam perkara- perkara ibadah dan perkara-perkara yang ditaklifkan.
Mereka beralasan untuk hal ini bahwa ibadah-ibadah merupakan bagian dari maslahat-maslahat manusia, maka tidak mungkin menghilangkannya (raf’uha). Mereka juga berargumen bahwa perbuatan-perbuatan yang pada esensinya dapat diketahui baik dan buruknya tidak boleh dinasakh.

3. Syari’ tidak boleh menetapkan suatu taklif pada suatu perkara tetapi melarang mengerjakannya.
Alasannya karena memerintahkan atau membebankan untuk mengerjakan sesuatu lalu melarang mengerjakan perbuatan tersebut, atau membuat suatu penghalang untuk mengerjakannya merupakan hal buruk yang tidak mungkin dilakukan oleh Allah.

4. Allah tidak boleh memperdengarkan (menurunkan) kepada mukallaf nash-nash umum yang makhsus tanpa menurunkan nash-nash yang menghususkannya (mukhassis).
Abu Hudzail dan asy-Syahham menerangkan bahwa sekiranya di dalam pengetahuan Allah seseorang mendengar ayat yang zhahirnya umum sedangkan orang itu tidak mendengarkan ayat menghususkannya, maka Allah tidak boleh menurunkan ayat tersebut kecuali bersama ayat yang menghususkannya.

5. Allah ta’ala tidak boleh berkata kepada Rasul-Nya atau orang-orang yang memiliki ilmu (ulama) “hukumilah sekehendakmu”
Bagi kelompok Muktazilah, Allah tidak boleh memberikan kebebasan kepada Rasul-Nya atau orang-orang yang berilmu untuk berhukum sesuka mereka dengan alasan bahwa mereka akan sealu berkata dan berbuat baik. Allah wajib memelihara maslahat manusia, padahal terkadang manusia memilih perbuatan yang tanpa mereka ketahui mengancam kemaslahatan mereka.
Selain konsep ke-Esa-an Allah dan keadilan, konsep al-wa’du wa al-wa’idu atau janji indah dan ancaman juga berpengaruh besar di dalam pandangan ushuli madzhab Muktazilah. Konsep ini antara lain berpengaruh pada pandangan mereka tentang beberapa hal berikut ;
1. Disyaratkannya kehendak pada perintah (al-amr) dan larangan (an-nahyu).
2. Al-Wajib al-Mukhayyar harus dikerjakan semuanya.
3. Haram al-Mukhayyar harus ditinggalkan semuanya.
4. Mujtahid yang salah dalam ijtihadnya mendapatkan dosa dan pantas untuk disiksa karena kesalahannya itu (yastahiqqu al-istma wa al-’iqab).
5. Seorang ‘alim tidak boleh bertaqlid kepada seorang mujtahid dalam cabang-cabang syariat. Pendapat ini adalah pendapat Muktazilah Baghdad, mereka berkata bahwa seorang harus mencari sendiri dalil dari mujtahid dalam masalah furu’ jika ingin mengikuti mujthid tersebut.

Prisnsi al-Manzilatu baina al-manzilataini juga memiliki implikasi kepada pandangan ushul fiqih Muktazilah bahwa dosa yang diperoleh seorang mukmin karena perbuatan dosa besar akan menghapus segala amal kebaikannya. Asas terakhir yakni al-amri bi al-ma’ruf ya nahyu ‘an al-mukar berpengaruh pada cara mereka menghukumi perbuatan-perbuatan yang mengantarkan pada kebaikan atau keburukan. Bagi mereka hukum memerintah kepada yang wajib adalah wajib, yang sunnha adalah sunnah, begitupun setertusnya, melarang berbuat haram adalah wajib dan melarang berbuat makruh hukumnya mandub .

Maraji : Ali bin Sa’id bin Shalih ad-Dhauhi, Arau al-Mu’tazilati al-Ushuliyah, (Riyadh : Maktabah al-Rasyid Li an-Nasyri wa at-Tauzi’, 1995).

sumber gambar ; jalanakhirat.wordpress.com/2010/03/12/muktazilah
JIKA INGIN MENDOWNLOAD KITABNYA SIALAKAN KE LAMAN DOWNLOAD KAMI

Kamis, 05 April 2012

SIAPA SAJA AHLUL BAIT RASULULLAH saw?

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ


Secara  etimologis  kata ahl berarti keluarga atau kaum kerabat. Jika kata ini dihubungkan dengan suatu kata lain misalnya ahl al-bait artinya adalah penghuninya[1]. Ahl bait Rasulillah berarti keluarga Rasulullah saw.  Frasa ahl al-bait terdapat di dalam al-Qur’an dan Hadis, sehingga untuk mengetahui siapakah yang termasuk kedalam ahlul bait kita harus kembali kepada keduanya serta penjelasan dari para mufassir yang keilmuannya telah diakui di kalangan ummat Islam. 

Kelaurga Ali bin Abi Thalib dan Fatimah termasuk anak-anaknya memang merupakan ahlul bait Rasulullah saw, hal itu ditunjukan oleh makna etimologis ahlul bait juga oleh  banyak dailil-dalil naqli. Namun kami mencukupkan menyebutkan dua hadis berikut :

حدّثنا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَ مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللّهِ بْنِ نُمَيْرٍ (وَاللَّفْظُ لأَبِي بَكْرٍ). قَالاَ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ عَنْ زَكَرِيَّاءَ عَنْ مُصْعَبِ بْنِ شَيْبَةَ عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ شَيْبَة. قَالَتْ: قَالَتْ عَائِشَةُ ،: خَرَجَ النَّبِيُّ غَدَاةً وَعَلَيْهِ مِرْطٌ مُرَحَّلٌ، مِنْ شَعَرٍ أَسْوَدَ. فَجَاءَ الْحَسَنُ ابْنُ عَلِيَ فَأَدْخَلَهُ. ثُمَّ جَاءَ الْحُسَيْنُ فَدَخَلَ مَعَهُ. ثُمَّ جَاءَتْ فاطِمَةُ فَأَدْخَلَهَا. ثُمَّ جَاءَ عَلِيٌّ فَأَدْخَلَهُ. ثُمَّ قَالَ: {إِنَّمَا يُرِيدُ اللّهَ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيراً } (33الأحزاب الآية: 33)
Aisyah ra berkata : Nabi saw keluar pada suatu siang, beliau mengenakan mantel lalu datanglah Hasan bin Ali dan beliaupun memasukannya kedalam naungan mantel tersebut, lalu datanglah Husain bin Ali dan beliaupun memasukannya kemudian datanglah Fatimah dan beliaupun memasukannya kemudian datanglah Ali radiallahu anhum dan beliaupun memasukkannya. Setelah itu Rasulullah membaca “sesungguhnya Allah hendak menghilangkan dosa dari kalian wahai ahlul bait dan mensucikan kalian sesuci sucinya” (al-Ahzab : 33). (HR. Muslim)

   قال الإمام أحمد: حدثنا عفان، حدثنا حماد، أخبرنا علي بن زيد  ، عن أنس بن مالك، رضي الله عنه، قال: إن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يمر بباب فاطمة ستة أشهر إذا خرج إلى صلاة الفجر يقول: "الصلاة يا أهل البيت، { إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا } .
ورواه الترمذي، عن عبد بن حميد، عن عفان به. وقال: حسن غريب
Dari Anas bin Malik, ia berkata : sesungguhnya Rasulullah saw pernah selama enam bulan setiap kali melewati pintu rumah Fatimah dan Ali untuk shalat Subuh beliau bersabda “shalat wahai ahlul bait (dan membacakan ayat) sesungguhnya Allah hendak menghilangkan rijs dari kalian dan mensucikan kalian sesuci-sucinya”. (HR. Ahmad, Tirmidzi dan ia berkata hadis ini hasan gharib).

Membatasi ahlul bait Rasulullah saw hanya pada Ali bin Abi Tahlib, Fatimah, Hasan, Husain dan keturunannya saja adalah pendapat menyimpang  yang menyelisihi hadis-hadis Nabi saw dan  para  ulama ummat Islam yang menunjukan bahwa ahlul bait Rasulullah ,sealin keluarga Ali dan Fatimah,  juga mencakup istri-istrinya beserta anak-anak mereka, keluarga Abbas, keluarga Jakfar, dan kelaurga ‘Aqil.

Di dalam kitab Minhaju Sunnah an-Nabawiyah, Ibnu Taimiyah berkata: “ulama telah berselisih pendapat tentang masuk tidaknya istri-istri Nabi kedalam kalangan ahlul bait, dimana terdapat dua riwyat dari Imam Ahmad, dan yang benar (dalam masalah ini) bahwa para istri Nabi adalah termasuk Alul Bait. Karena telah ada dalam hadits yang diriwayatkan di shahihaini yang menjelaskan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengajari lafadz bershalawat kepadanya dengan lafal   اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ, (Ibnu Taimiyah, 1986 : IV/11).

Imam al-Baihaqi membaut bab tersendiri di dalam kitabnya as-Sunan al-Kubra  bernama “bab dalil bahwa istri-istri Rasullah termasuk ahlul baitnya dalam hal berselawat atasnya”. Di awal bab tersebut Imam al-Baihaqi berkata :

Hal tersebut (yakni istri-istri Nabi termasuk ahlul bait) karena Allah ta’ala telah  menjadikan mereka khitab (lawan bicara) di dalam firmannya “Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara” (al-Ahzab : 32), lalu Allah swt menyampaikan ayat-ayat berikutnya hingga firman-Nya “sesungguhnya Allah hendak menghilangkan dosa dari kalian wahai ahlul bait dan membersihkan kalian sebersih-bersihnya” (al-Ahzab : 33). Allah ta’ala menggunakan kata  عَنْكُمْ  yang merupakan kata ganti bagi pria di dalam ayat tersebut karena Allah swt bermaksud memasukan orang-orang selain mereka ke dalam hal tersebut (kalangan ahlul bait) bersama mereka (para istri Nabi), kemudian Allah menyandarkan kata الْبُيُوتَ (rumah) kepada mereka dalam firmannya “dan ingatlah ayat-ayat Allah dan hikmah (wahyu) yang dibacakan di rumah-rumah kalian” (al-Baihaqi , 1344 H : 150).

Salah satu hadis yang disebutkan Imam al-Baihaqi di dalam bab tersebut adalah hadis dari Ummu Salamah yang berbunyi :

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ : فِى بَيْتِى أُنْزِلَتْ (إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا) قَالَتْ : فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِلَى فَاطِمَةَ وَعَلِىٍّ وَالْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ فَقَالَ :« هَؤُلاَءِ أَهْلُ بَيْتِى ». وَفِى حَدِيثِ الْقَاضِى وَالسُّلَمِىُّ :« هَؤُلاَءِ أَهْلِى ». قَالَتْ فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمَا أَنَا مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ؟ قَالَ :« بَلَى إِنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى »
Dari Ummu Salamah ia berkata di rumahku turunlah ayat (al-Ahzab : 33), lalu Rasulullah saw mengutus seseorang untuk memanggil Ali, Fatimah, Hasan dan Husain, lalu Rasulullah saw dan bersabda  “merekalah ahlul baitku”. Di dalam hadis al-Qadhi as-Sulami, Rasul bersabda “merekalah ahli..(tanpa lafal al-bait). Lalu berkatalah Ummu Salamah ; wahai Rasululah bukankah aku juga termasuk ahlul batimu?. Rasulullah saw menjawab ; iya insya Allah ”. (HR. Baihaqi).
Imam Ibnu Katsir ketika menafsirkan surah al-Ahzab ayat 33 berkata :  Ini adalah nash yang menunjukan bahwa para istri Rasulullah termasuk kedalam kalangan ahlul bait karena merekalah (para istri Nabi) sebab turunnya ayat ini. Sedangkan pihak yang menjadi sebab turunnya ayat termasuk kedalam pembahsan suatu ayat.(Ibnu Katsir , 2008 431).
Hadis yang menunjukan siapa sajakah ahlul bait adalah hadis Imam Muslim yang diriwayatkan dari Zaid bin Arqam yang bunyinya sebagai berikut :

حدثني زهير بن حرب وشجاع بن مخلد جميعا عن بن علية قال زهير حدثنا إسماعيل بن إبراهيم حدثني أبو حيان حدثني يزيد بن حيان قال * انطلقت أنا وحصين بن سبرة وعمر بن مسلم إلى زيد بن أرقم فلما جلسنا إليه قال له حصين لقد لقيت يا زيد خيرا كثيرا رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم وسمعت حديثه وغزوت معه وصليت خلفه لقد لقيت يا زيد خيرا كثيرا حدثنا يا زيد ما سمعت من رسول الله صلى الله عليه وسلم قال يا بن أخي والله لقد كبرت سني وقدم عهدي ونسيت بعض الذي كنت أعي من رسول الله صلى الله عليه وسلم فما حدثتكم فاقبلوا وما لا فلا تكلفونيه ثم قال قام رسول الله صلى الله عليه وسلم يوما فينا خطيبا بماء يدعى خما بين مكة والمدينة فحمد الله وأثنى عليه ووعظ وذكر ثم قال أما بعد ألا أيها الناس فإنما أنا بشر يوشك أن يأتي رسول ربي فأجيب وأنا تارك فيكم ثقلين أولهما كتاب الله فيه الهدى والنور فخذوا بكتاب الله واستمسكوا به فحث على كتاب الله ورغب فيه ثم قال وأهل بيتي أذكركم الله في أهل بيتي أذكركم الله في أهل بيتي أذكركم الله في أهل بيتي فقال له حصين ومن أهل بيته يا زيد أليس نساؤه من أهل بيته قال نساؤه من أهل بيته ولكن أهل بيته من حرم الصدقة بعده قال ومن هم قال هم آل علي وآل عقيل وآل جعفر وآل عباس قال كل هؤلاء حرم الصدقة قال نعم
Dari Zaid bin Arqam bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam suatu hari berkhutbah: Aku ingatkan kalian kepada Allah tentang Ahlul Baitku (sampai tiga kali) maka Husain bin Sibroh (perawi hadits) bertanya kepada Zaid “Siapakah Ahlul Bait beliau wahai Zaid bukankah istri-istri beliau termasuk ahlil baitnya? Zaid menjawab para istri Nabi memang termasuk Ahlul Bait akan tetapi yang di maksud di sini, orang yang di haramkan sedekah setelah wafatnya beliau. Lalu Husain berkata: siapakah mereka beliau menjawab:“Mereka adalah keluarga Ali, keluarga Aqil, keluarga Ja’far, dan keluarga Abbas ? Husain bertanya kembali Apakah mereka semuanya di haramkan  menrima  zakat ? Zaid menjawab Ya…(HR. Muslim)


[1] Mu’jam al-wasit hal 31.

Rabu, 04 April 2012

FATWA (Sebuah Cerpen Pemikiran Islam)



Jika gigitan laba-laba mampu mengubah Peter Parker, seorang pemuda kurus sakit-sakitan, menjadi manusia laba-laba alias Spiderman nan perkasa, maka tugas kuliah ternyata mampu mengubahku yang juga pemuda kurus sakit-sakitan menjadi manusia kelelawar. Tapi tidak seperti Parker yang dianugrahi semua kemampuan laba-laba, yang berubah dariku hanya pola hidup, yang tadinya siang untuk beraktifitas dan malam untuk tidur layaknya manusia biasa, maka setelah proses perubahan dramatis itu malamku menjadi siang dan siangku adalah malam.

Seperti malam ini. Malam sudah sangat tua dan aku masih di sini, di posisiku sejak ba’da isya tadi.  Tinggal konser srangga di luar sana yang setia memecah sepinya malam di kaki Merapi ini  sehingga bunyi ketukan jemariku di tiap tuts computer tidak menjadi bunyi tunggal.  Sebenarnya, malam-malam sebelumnya tik tok tik tok jam dinding juga turut serta, tetapi apa boleh buat, ia telah tewas mengenaskan karena aku tidak mau repot-repot mengganti baterenya.  

Setelah menjalani karir manusia kelelawar di Kaliurang selama beberapa minggu, aku jadi tahu bahwa malam di sini memiliki hukum-hukum dan postulat-poslatnya sendiri. Salah satunya adalah hukum perbandingan antara tajamnya gigi dingin dengan usia malam. Jadi usia malam ternyata berbanding lurus dengan tajamnya gigi dingin, semakin tua malam, semakin tajam juga gigi dingin. Dan bagiku yang setia begadang demi tugas kuliah, tentu saja keadaan ini sangat mengganggu. Pasalnya (entah ini berlebihan atau tidak) kadar dingin mala mini sepertinya telah membekukan sebagian syaraf-syaraf otakku, akibatnya, lalu lintas impuls pemikiranku menjadi macet total di beberapa titik, sehingga tak pelak lagi…pikiranku buntu!.

Ohya, sudah tiga paragraph tapi aku belum bilang apa sebenarnya tugasku itu.. hehe maaf. Jadi tugasku mala mini adalah merumuskan fatwa untuk di sidangkan di kantor PP Muhammadiyah besok. Kubaca sekali lagi pertanyaan dari mustafi[1]ku tersayang, begini bunyinya : saya adalah seorang karyawan swasta yang berdediksi tinggi. Tapi sampai sekarang ada suatu hal yang mengganjal mengenai status penghasilan saya. Dulu ketikda melamar pekerjaan saya menggunakan IPK palsu. Saya terpaksa, soalnya tahun-tahun akhir kuliah saya tertimpa musibah yang menyebabkan perkuliahan saya terbengkalai. Yang saya tanyakan bagaimana status hukum penghasilan saya selama ini?. Karena walaupun saya masuk dengan IPK palsu, tetapi setelah bekerja sya melakukannya dengan sangat bersungguh. Saya juga tidak punya keteramilan dan tidak ada modal untuk membuka wirausaha.

Ah, persoalan yang benar-benar membumi. Kucoba mencari-cari kaidah yang cocok di kitab-kitab qawaid al-fiqhiyah terutama al-asybah wa an-nazhair dari keemat madzhab. Dan inilah yang kutemukan, sebuah kaidah yang dirumuskan dari hadis Nabi : laaisa li aqaarin zhalimin haqqun.  Seseorang yang mendapatkan suatu lahan pertanian dengan cara zhalim tidak memiliki hak atas hasil yang ia peroleh, alias haram. Untuk konteks zaman Nabi, lahan perkebunan/pertanian sama dengan lapangan pekerjaan saat ini, sehingga jika diqiyaskan dengan klausa hukum adanya unsure kezhaliman dalam proses mendapatkan pekerjaan, maka ia tidak berhak atas hsilnya, dengan kata lain, gajinya haram.

Tapi bagaiman dengan hidupnya nanti ya?, dia akan menjadi pengangguran dan beban masyarakat. Hal itu tentu saja bukan sebuah maslahat. Hmmm perbuatannya yang mendaftar pekerjaan dengan cara menipu memang sebuah dosa tentu saja. Tetapi bagaimana dengan status penghasilannya?, apakah langsung saja aku katakana haram ya?. Lalu bagaiman dengan hidupnya nanti?. Bisakah tindakannya memalsukan IPK dianggap darurat sehingga berlaku kaidah ad-dharurratu tubih al-mahzurat?. Keadaan darurat membuat hal-hal terlarang menjadi boleh. Atau jika kita anggap pekerjaan hanyalah kebutuhan hajjiyat, lalu berlakulah kaidah al-hajjiayatu tanzilu manzilata ad-darurah.  Hadueh,… tapi dia nanti keenakan jadinya. Kasihankan orang yang sudah ia tipu?.
Pikiran-pikiran itu berputar-putar di dalam kepalaku, memantul-manutul serupa bola karet yang pejal. Aku pusing. Malam semakin tua……taring-taring dingin semakin rakus menggigiti tiap inci tubuh kerempengku yang tidak terlindungi lemak ini…..dan sebagai konsekuensi, datanglah tamu tak diundang itu…. Nggaaaaan n n n nt u u u u u u u
Uuu
Uuuuuu
 Kkkkk         k k k k k kk ……………..zzzz zzzz khoookhkhk

*********
Hey kamu, yang baca tulisan ini, aku mau Tanya, pernahkah kamu bermimpi dan sadar bahwa kanu memang tengah bermimpi?. Sepertinya, itulah yang aku alami sekarang. Keadaan ini sangat janggal sehingga dengan cepat aku dapat mengidentifiksinya sebagai mimpi. Aku mendapati diriku sedang duduk di sebuah bangku panjang di sebauh taman universitas nan rindang. Guguran dedaunan yang mirip daun singkong tapi berwarna orange kecoklatan ada dimana-mana. Dan yang lebih meyakinkanku bahwa aku sedang bermimpi adalah orang yang duduk di sampingku ini. Kumis, itu, mata itu, tidak salah lagi, dia adalah Prof Syamsul Anwar ketua Majelis Tarjih dan dosen fikih siyasahku!!.  Ia tengah serius menelaah sebuah buku, kuintip judulnya The State and The Individual in Islamic Law, N. J. Coulson.
Sebenarnya aku takut salah orang, meskipun ini di alam mimpi, tetap saja memalukan jika aku sampai salah orang. Tapi tidak mau berlama-lama dengan asumsiku yang hanya berdasar pada kesamaan kumis dan mata, aku langsung menyapanya.
“Pak, pak Prof Syamsul Anwar kan?,”, kataku sambik mengulurkan tangan hendak salaman.
Orang yang kusangka Prof Syamsul itu  mengalihkan pandangannya dari buku yang sedang ia baca. Ia sekilas ia menatap tanganku yang tergantung minta salaman. Tatapannya lalu beralih ke wajahku dan kusambut ia dengan senyum terbaikku tahun ini.
“Iya saya Syamsul Anwar”, ia melepas kaca matanya, menutup bukunya dan menyambut tanganku. Kami pun salaman.
“dan Kamu Ayub kan?, nomor presensi lima di kelas putra PUTM?.”
“mm iya ustad, saya Ayub”.  Kataku agak tersanjung, wah ternyata Prof Syamsul mengenaliku, tak sia-sialah dulu aku serius mengikuti kuliah Syariah Lawnya.
Dari percakapan kami setelah itu kutahulah bahwa kami sedang duduk di taman universitas Mc Gill, Canada. Beliau sedang mengikuti kuliah singkat di sini dan sedang menikmati waktu istrahat siangnya dengan makan sambil membaca di taman. Aku mengguk-angguk saja mendengar penjelasannya, meskipun aku tahu semua ini sepenuhnya rekayasa alam bawah sadar yang bernama mimpi.  Ia menawakan padaku sebuah makanan yang kelihatannya lezat, juga jus buah yang segar. Lagi-lagi aku menikmatinya meskipun aku tahu ini semua hanya mimpi. Sebauh mimpi indah yang aneh. Sambil menimati makanan, beliau[2] mengajakku berdiskusi.
“Ayub, kau tahu buku apa yang sedang aku telaah ini?”, katanya sambil menujuk buku yang tadi dibacanya. Tentu saja aku tahu, tadi kan sudah kuintiip judulnya.
The State and The Individual in Islamic Law,oleh N. J Coulson kalau tidak salah, ustadz”, aku pura-pura ragu.
“Yaa, memang benar, kau tahu apa yang ia katakana tentang hukum Islam di dalam bukunya ini Yub?. Ah tentu saja kamu belum tahu, pengarangnya saja kamu tadi agak ragu menyebutkannya, jadi saya asumsikan kamu belum pernah membacanya, iya kan?”.
“he he iya ustadz”. Aku hanya tersenyum mendengar kejujuran yang pahit itu. Beliau lalu membuka-buka halaman-halaman yang telah ia tandai, di sana ada beberapa kalimat yang telah ia beri highlighter[3].
“Nah, kau bacalah beberapa bagian yang saya tandai ini, lalu katakan penilaianmu. Saya mau tahu apa pendapatmu mengenai beberpa statemen dari Coulson”.
Kubacalah bagian yang beliau tunjukan itu. Hukum islam adalah hasil pemikiran spekulatif para ulama yang bekerja pada tiga abad awal Islam untuk mendefinisikan kehendak Allah. Dalam kererasingan diri dari kebutuhan-kebutuhan praktis dan keadaan-keadaan riil, mereka menghasikan suatu system peraturan yang komprehensif yang umumnya bertolak belakang dengan praktik hukum yang mengekspresikan ideal agama[4]. Begitu kata Coulson di halaman 56 bukunya itu. Aku juga heran kenapa buku Coulson ini bisa berbahasa Indonesia, namanya juga mimpi.  Satu yang pasti aroma skeptisisme khas orientalis tercium jelas, jika mau disederhanakan, Coulson ingin menyatakan bahwa hukum Islam itu adalah hukum yang ideal dan sama sekali tidak menyentuh persoalan-persoalan yang nyata dalam masyarakat.
“Jadi  bagi Coulson  hukum Islam itu tidak bisa menyentuh kehidupan yang riil ya tadz?. Apa ia juga dipengaruhi alur berpikitnya Ignaz Goldziher?”. Kataku sok tahu.  
“Ya sepertinya begitu Yub, lebih tepatnya Coulson ini terpengaruh atau mengikuti alut fikirnya Joseph Schahct.”.
Aku yang tahu salah, Cuma bisa cengengesan, dan menunggu penjelasan berikutnya sambil mengunyah makanan-makanan lezat yang tidak habis-habis ini. Benar-benar mimpi yang indah dan aneh.
“Sebenarnya sih, kamu tidak sepenuhnya salah. Godlziher kan memang guru TPA nya Schahct, jadi bisa saja ada pengaruhnya hehe.”.  Pak Syamsul versi mimpi ini mencoba menghiburku. Sebenarnua itu tidak perlu, toh aku memang hanya sok tahu tadi itu.
“Coulson mempersepsikan adanya sejumlah antinomy dalam hukum Islam, salah satunya ya ini. Ia menganggap ada pertentangan antara realitas dan idealist dalam hukum Islam. Karena mengamini Schahct, ia juga berpendapat kalau memang pada periode awal hukum Islam memang terkait langsung dengan relaitas karena hukum langsung datang dari penjelsan Rasulullah berkaitan dengan persoalan actual yang dihapai ummat”. “keadaan ini terus berlanjut hingga masa khlifah rasyidah dan para kadi awal”.
“Jadi, tidak membuminya hukum Islam bermula di awal abad ketiga yaa ustadz menutrut orientalis-orientalis ini?”. Aku mencoba sedikit berkicau, semoga tebakanku kali ini benar adanya, setidaknya dapat menutupi kebodohanku tadi.
“Benar sekali”, Yes… senangnya hatiku!. “menurut gerombolan orientalis ini, pada akhir abad ke 2 Hijriah para ulama madzhab meramu hukum-hukum yang benar-benar abstrak, sebauh system syariah in abstracto. Keadaan itu katanya semakin parah pada awal masa Abbasiyah”.
Aku sedikit kecewa, tadi aku bilang di awal abad ke 3, elah ternyata di akhir abad ke 2 hyang benar. Ah beda tipislah. Dari pada mencoba tampak pintar di hadapan Professor versi mimpi ini, aku malah jadi benar-benar penasaran dengan wacana tidak membuminya hukum Islam ini. Bukankan tadi aku tertidur gara-gara menggarap tugas fatwa dimana sebenarnya aku sedang berusaha mempertemukan antara realitas galau si penanya dan hukum Syariah dengan instrument ushul fikih?. Iya sih memang ushul fikihku sangat miskin, tapi setidaknya aku sudah berusaha melakukannya. Ulama-ulama dari zaman dahulu sampai sekarang juga telah melakukannya, memberikan fatwa bagi penanya-penanya, dimaan hukum syariah dipertemukan dengan realitas hidup setiap individu penanya.
“Apa pendapat orientalis-oriantalis itu benar, ustadz?”
“Tentu saja tidak. Bukan hanya kita yang tidak sepakat dengan pendapat seperti itu, bahkan para peneliti barat sendiri mulai tidak percaya lagi dengan anggapan ini, dank au tahu Yub, apa yang membuat mereka mulai percaya bahwa hukum islam itu sebenarnya sangat realis?”.
Wah apa lagi ini?. Tentu saja aku tidak tahu apa yang membuat para peneliti itu berubah pikiran. Jika aku tahu aku tidak akan sepenasaran ini. Melihatku kebingungan, Pak Syamsul Anwar tersenyum yang jika senyumnya itu diartikan artinya mungkin ; dengarlah engkau wahai anak muda yang tidak tahu apa-apa, biar kujelaskan padamu perkara ini.
“Tahun berapa kamu lahir Yub?”.
“eh?. Tahun 1990 ustadz, tapi apa hubungannya?”.
“Sudah kuduga, hehe, pada tahun itu diadakan sebuah forum internasional tentang fatwa dengan tema The Making of Fatwa, di Granada, Spanyol. Salah satu pikiran pokok yang muncul dari forum itu adalah bahwa fatwa adalah penghubung antara idealism hukum Islam dan realitas kehidupan ummat”.   Nah lho!!. Ternyata pikiranku dari tadi itu memang benar.
Pak Syamsul kemudian melirik jam tangannya, sepertinya waktu istrahat beliau hamper habis. Semua barangnya ia kemasi, kemudian ia mengambil sebuah buku dari dalam tas kecilnya dan menyodorkannya padaku.
From Fatwa to Furu’, sebuah karya hebat dari Hallaq. Bacalah dan kamu akan tahu betapa fatwa bukanlah hal yang remeh temeh, ia adalah titik temu antara syariah dah al-hayah,”.
“Buku ini untukku, Ustadz?”. Mataku berbinar, kali ini aku benar-banar lupa bahwa ini hanya mimpi. Tapi kemudian dengan cepat Pak Syamsul menarik tangannya dan memasukan buku itu kembali kedalam tas. Aku kecewa berat, dan aku heran sendiri, bukannya ini hanya mimpi, untuk apa kecewa?.
“Ya beli sendiri lah, atau cari PDF gratisannya di internet.”. katanya sambil tertawa kecil “Lagipula, waktumu hamper habis, sebaiknya kamu bangun dan kerjakan tugasmu itu. Yang semangat, kan sekarang kamu sudah punya gambaran, betapa fatwa adalah institusi penting dalam tubuh syariat”.
“Jadi, Ustadz juga sadar kalau ini hanya mimipi?.”
“Tentu saja, jika kamu yang hanya mahasiswa bisa menyadarinya, masa saya yang sudah professor ini tidak bisa menyadarinya?”. 
Ah, dasar mimpi memang ada-ada saja. Setelah kepergian Prof Syamsul, aku masih sempat berjalan-jalan di taman itu sambil menghabisi sisa-sisa cemilan kami tadi. Tidak lama kemudian, kurasakan ada yang membangunkanku. Subuh telah tiba.
***
Keesokan harinya, sepanjang jam kuliah fikih siyasahnya Prof Syamsul aku tersenyum-senyum sendiri sembari mengingat mimpi semalam. Sebuah mimpi yang indah dan aneh, dan tentu saja hasil diskusi semalam pun tidak telalu kupedulikan, itu hanya hasil konstruksi alam bawah sadarku. Bisa saja data-data yang ada di dalamnya tidak benar.  Hingga jam fikih siyasah berakhir dan Prof Syamsul membaca presensi.
“Agus Salim”
“Ada, Ustadz”
“Ardiansyah”
“Labbaik.”
“Ayub.”
“Hadir, ustadz”, Aku menyahut sambil tetap membolak-balik halaman-halaman al-Hukumatu al-Islamiyahnya Husain Haikal.
“Oh ini yaa Ayub, bagaiman, sudah baca bukunya Hallaq??”
“EH???”. Aku mengangkat wajahku cepat dan menatap usadz Syamsul. Beliau menyambutku dengan senyum penuh arti.


TAMAT.

cerpen ini adalah eksperimen membungkus wacana-wacana pemikiran Islam di dalam sebuah fiksi, biar enak bacanyan hehe... maaf jika hayalannya terlalu aneh.. 



  






[1] Peminta fatwa, pihak yang meminta kepada mufti agar dikeluarkan fatwa berkaitan dengan permasalahan dan kegalauan yang sedang ia alami… ((((cerpen pake footnote hehe)))…
[2] Aku pakai kata  “beliau”  karena ternyata orang ini memang Prof Syamsul Anwar, versi alam mimpi.  
[3] Suku Aborogin menyebutnya STABILO
[4] Keterangan tentang buku ini bisa dilihat di buku Ustad Syamsul Anwar Studi Hukum Islam Kontemporer (Jakarta : RM Books, 2007), hal 306 __dibagian footnotenya hehe.